Dirilis

27 September 2022

Penulis

DPP Persagi

Siapa yang tidak pernah mengonsumsi makanan dalam kemasan? Lalu, hal-hal apa saja yang harus dipahami jika harus memilih dan membeli makanan dalam kemasan?

Baca Juga: Cermat, Memilih Label Makanan

Makanan kemasan merupakan makanan yang dibungkus dengan rapi, bersih dan mempunyai masa kadaluarsa untuk dijual dalam jangka waktu yang bisa diperkirakan. Kemasan makanan atau kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan atau tidak. Begitu kata Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. 

Persyaratan mendasar dari kemasan pangan adalah harus mampu melindungi dan mempertahankan mutu pangan serta tidak boleh dipengaruhi atau mempengaruhi biaya baik selama pengangkutan maupun dalam masa penyimpanan. Penggunaan kemasan dalam produk makanan dan minuman perlu diatur penggunaannya dan sebagai pengguna maka kita pun harus dapat dan bisa pula untuk memahami hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan saat harus konsumsi makanan dalam kemasan. 

 

Cara Cek Makanan Kemasan

Nah, pemerintah Indonesia memperkenalkan suatu cara yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari peredaran obat dan makanan yang berbahaya dan atau tidak memenuhi syarat, yaitu dengan melakukan “Cek KLIK” yang merupakan singkatan dari:

 

1.    Cek Kemasan (K)

Bahan kemasan tidak boleh menimbulkan interaksi yang berakibat terhadap perubahan pada produk makanan di dalam kemasan tersebut. 
 

  • Bahan yang paling populer adalah plastik, hanya plastik dengan tanda foodgrade yang aman digunakan dengan jenis LDPE (Low Density Polyethylene) dan HDPE (High Density Polyethylene). 
  • Bahan kemasan dari gelas/kaca termasuk aman walaupun tidak tahan pada suhu tertentu dan mudah pecah. 
  • Bahan Styrofoam tidak dianjurkan untuk mengemas makanan dalam keadaan panas. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi interaksinya adalah dengan menggunakan kertas nasi atau daun pisang sebagai alas sebelum menaruh produk ke kemasan. 
  • Bahan kemasan berbahaya adalah plastik keresek hitan, koran, kertas bekas dan plastik non foodgrade
  • Selain itu, perhatikan kondisi kemasan tidak boleh penyok, berkarat, sobek, berubah warna dan jika dibutuhkan pastikan gas masih dalam jumlah yang cukup (kemasan keripik/ chiki/ makanan kemasan lainnya). Sebelum membeli produk makanan kemasan, pastikan segel kemasan produk tersebut masih utuh. 
  • Perhatikan warna kemasan, jika kemasan berubah warna atau pudar dimungkinkan karena produk tersebut disimpan di tempat yang terpapar sinar matahari secara langsung.


 

2.    Cek Label (L)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membaca label makanan kemasan: 
 

  • Serving size (menunjukkan takaran dalam 1 kali penyajian atau dalam 1 porsi makan).
  • Serving per container (menunjukkan berapa banyak porsi dalam 1 kemasan), jumlah kalori (yang tercantum adalah untuk 1 porsi makanan), persen AKG (angka Kecukupan Gizi) menunjukkan 1 porsi makanan berkontribusi pada total jumlah kalori dalam 1 hari, yang didasarkan pada diet 2000 kalori), dan kandungan gizi (menunjukkan jenis makro dan mikro zat gizi yang terdapat di produk makanan kemasan tersebut, contohnya produk makanan kemasan dengan kandungan gizi yang tinggi lemak dan tinggi natrium tidak disarankan bilamana konsumen yang akan membeli mempunyai riwayat hipertensi, dislipidemia atau penyakit jantung). 
  • Perhatikan pula jenis bahan tambahan pangan (pemanis, pewarna dan pengawet buatan) yang ada di makanan kemasana karena tidak semua bahan tambahan pangan diperbolehkan untuk dikonsumsi. Hindari makanan yang mengandung komposisi bahan-bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamin-B, methanil yellow, sakarin, dan siklamat.


 

3.    Cek Izin Edar (I)

Cek izin edar makanan kemasan dengan cara berikut:

  • Produk makanan kemasan yang diproduksi oleh industri besar harus terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sedangkan makanan kemasan yang diproduksi rumah tangga ada izin dari dinas kabupaten/kota. 
  • Produk makanan kemasan yang terdaftar di BPOM akan mendapat label MD (untuk produk dalam negeri) dan ML (untuk produk luar negeri/ import). Bagi umat muslim, perhatikan label halal pada kemasan produk dimana label halal MUI bertanda hijau dan bertuliskan MUI Indonesia. 
  • Selain itu, perhatikan juga komposisi bahan produk tersebut untuk mencari kemungkinan apakah produk tersebut mengandung bahan-bahan yang tidak halal seperti gelatin, lesitin, minyak babi atau lainnya. 


 

4.    Cek Kadaluarsa (K)

Produk makanan/ minuman dengan tanggal kadaluarsa tinggal beberapa hari bukan berarti tidak boleh dikonsumsi, tetapi jika telah jatuh dan bahkan lewat dari tanggal kadaluarsa maka sebaiknya tidak dibeli apalagi dikonsumsi. Konsumen sebaiknya berhati-hati dengan adanya discount besar-besaran untuk makanan, ada kemungkinan produk yang ditawarkan mendekati masa kadaluarsa.

Baca Juga: Tips Memilih Makanan Cepat Antar Siap Saji

Dengan melakukan Cek KLIK, konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan produk makanan kemasan yang beredar. Bijak dan memilih makanan dan minuman adalah hal terbaik yang bisa Anda lakukan jika Anda sering mengonsumsi atau berbelanja makanan dalam kemasan.

Demikian informasi di atas. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh terkait penyakit, makanan sehat maupun topik kesehatan lainnya, serta memulai usaha. Anda dapat berkonsultasi dengan ahlinya melalui fitur Tanya Ahli. Dengan mendaftar di daya.id, seluruh informasi terkait kesehatan dapat diakses dengan gratis dan mudah. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, kunjungi dan daftarkan diri Anda di daya.id sekarang juga!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.8

5 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Alvin Hartanto

Ahli Gizi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS