Dirilis

30 Juli 2019

Perkembangan teknologi yang meningkat memiliki pengaruh terhadap segala aspek dalam kehidupan manusia. Internet adalah salah satu media informasi dan komunikasi elektronik terbesar yang sangat dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai kegiatan, seperti browsing, mencari informasi data atau berita, berkomunikasi, hingga melakukan kegiatan ekonomi atau lebih dikenal dengan istilah electronic commerce atau e-commerce, dan melakukan perjanjian biasa yang disebut dengan e-contract.

E-contract adalah kontrak yang dibuat secara elektronik dengan cara interaksi antara pihak yang ditawarkan dengan sistem elektronik. Oleh sebab itu, e-contract lebih sering ditemui dalam hubungan hukum antara produsen dengan konsumen. Hal lain yang perlu diketahui dalam e-contract adalah tanda tangan elektronik, yang mana tanda tangan elektronik bukanlah tanda tangan yang didigitalisasi. Dalam praktik, bentuk dari kontrak elektronik dan tanda tangan digital sangat dimungkinkan muncul dalam varian yang berbeda-beda karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Kontrak elektronik telah diakui dalam Pasal 8 ayat (1) United Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts sebagai kontrak yang sah dan mengikat para pihaknya. Oleh karena itu, kemudahan dan efisiensi kontrak elektronik sering digunakan oleh pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan. Namun disatu sisi perkembangan ini tidak diikuti dengan ketentuan yang melindungi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik khususnya transaksi yang menggunakan kontrak elektronik. Sedangkan konsumen, dalam kontrak elektronik memiliki posisi yang lebih lemah dari pelaku usaha, hal ini disebabkan oleh karakteristik kontrak elektronik itu sendiri dan lemahnya peraturan mengenai perlindungan konsumen di tingkat internasional dan nasional.

Menurut Edmon Makarim, kontrak elektronik atau e-contract adalah suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasiskan computer (computer based information system) dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi (telecommunication based) yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan computer global internet (network of network).

Negara Republik Indonesia dalam lingkup nasional telah mengakui adanya kontrak elektronik pada pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya pengakuan kontrak elektronik ini, maka kontrak elektronik di Indonesia dianggap sebagai kontrak yang sah dan mengikat bagi para pihak.

Pada umumnya, e-contract adalah kontrak yang dilakukan pada media elektronik atau dengan kata lain suatu perjanjian yang didigitalisasi dokumennya ke dalam bentuk scan atau soft copy. Dalam dunia teknologi, bentuk perjanjian elektronik dikenal dengan click-wrap agreement. Click-wrap agreement merupakan suatu sifat dari e-contract atau keadaan dimana, salah satu pihak menerima penawaran dan melakukan click pada bagian persetujuan (agreement), atau dengan kata lain yakni versi web dari perjanjian lisensi shrinkwrap yang mulai berlaku ketika pembeli atau pengguna online mengklik tombol “Saya Setuju” pada halaman web untuk membeli atau mengunduh program.

Click-wrap agreement adalah penempatannya yang harus bisa di lihat secara jelas oleh pihak penerima perjanjian (user). Selain itu, pihak yang menawarkan harus bisa memastikan bahwa pihak penerima membaca ketentuan perjanjian yang ditawarkan. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana memastikan user membaca perjanjian itu? Secara sistem, pihak yang menawarkan harus mengatur sistem elektroniknya sedemikan rupa agar tidak bisa melakukan “click” sebelum ia membaca perjanjian yang ditawarkan. Hal ini biasanya diatur dengan cara melakukan “scrolling” terhadap dialogue box yang muncul pada sistem elektronik. Jika pihak yang menawarkan tidak merancang sistemnya seperti di atas, maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan karena melanggar syarat subjektif.

Dengan sifat e-contract yang seolah-olah fait accompli maka pada kondisi tertentu, jenis perjanjian ini tentunya bisa dikatakan sebagai klausul baku, karena seolah-olah pihak penerima dihadapkan pada kondisi take it, or leave it. Meski demikan, pihak yang ditawarkan tetap memiliki keluasaan untuk melakukan penolakan. Hal ini biasanya diatur di dalam sistem elektronik agar seseorang tetap bisa melakukan pembatalan, maka perjanjian yang ditawarkan akan terhindar dari unsur pemaksaan.

Sumber:

Dimas Prasojo

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

M yusuf hutasuhut

11 Desember 2021

👍👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS