20 April 2021
Dirilis
Penulis
Tim Penulis Daya
Deposito merupakan uang yang disimpan di bank dalam jangka waktu yang telah disepakati antara nasabah dan juga bank selaku pemegang otoritas. Banyak masyarakat yang tertarik menyimpan uangnya dengan deposito karena tergiur suku bunganya yang cukup besar. Berbicara soal suku bunga, bagaimana cara menghitung suku bunga deposito yang benar? Simak penjelasannya dibawah ini.
Jika Anda berkeinginan untuk mengetahui profit atau laba yang didapatkan berdasarkan bunga deposito yang akan diperoleh, bisa menggunakan dua cara. Cara yang pertama yaitu menghitung berdasarkan total pendapatan yang akan didapatkan di akhir jatuh tempo. Sedangkan cara kedua yaitu menghitung berdasarkan profit yang akan didapatkan dari suku bunga setiap bulan.
Akan tetapi, sebelum menghitungnya harus memastikan terlebih dahulu suku bunga yang telah ditetapkan oleh pihak bank serta besarnya pajak yang harus dibayar. Setelah itu baru suku bunga deposito bisa dihitung. Berikut rumus menghitung suku bunga tersebut:
Rumus ini digunakan untuk mengetahui kisaran profit yang akan didapatkan secara keseluruhan di akhir jatuh tempo. Berikut rumus menghitung dengan cara ini:
Sebelum menghitung menggunakan rumus diatas, Anda terlebih dahulu harus menghitung profit dari bunga deposito dan menghitung jumlah pajak deposito yang harus dibayar. Berikut rumus untuk menghitungnya:
Rumus Profit dari Bunga Deposito
(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor *dalam satuan hari ) / 365 (hari)
Rumus Jumlah Pajak Deposito
Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
Contoh :
Shinta ingin mendepositokan dana sebesar Rp20.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan. Suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%.
Hal pertama yang perlu Anda lakukan yaitu menghitung besarnya profit dari suku bunga deposito:
Profit dari Bunga Deposito:
= (Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor) / 365 hari
= (Rp 20.000.0000 x 6% x 180 hari) /365 hari
= Rp 216.000.000 / 365 hari
= Rp 519.780
Lanjutkan dengan menghitung jumlah potongan pajak yang harus dibayar.
Jumlah Potongan Pajak:
= Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
= 20% x Rp 519.780
= Rp 103.956
Setelah itu, langsung hitung suku bunga depositonya dengan rumus:
= Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)
= Rp 20.000.000 + (Rp 519.780 - Rp 103.956)
= Rp 20.000.000 + Rp 415.824
= Rp 20.415.824
Jadi, total pendapatan setelah enam bulan adalah Rp 20.415.824
Rumus ini nantinya akan membantu Anda dalam merinci kisaran profit yang akan didapatkan setiap bulan. Berikut Rumusnya :
(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari
Presentasi 80% dalam rumus diatas merupakan presentasi pendapatan setelah dikurangi dengan persentase pajak yang harus dibayar atau ditanggung (100%-20%).
Contoh:
Desy ingin mendepositokan dana sebesar Rp 15.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang ditanggung sebesar 20%.
Jawabannya:
= (Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari
= (6% x Rp 15.000.000 x 30 x 80%) /365 hari
= Rp 21.600.000 / 365 hari
= Rp 59.178
Dari perhitungan diatas, profit bersih per bulan yang akan didapatkan oleh Desy sebesar Rp 59.178.
Nah itulah informasi tentang cara menghitung suku bunga deposito yang benar. Dari penjelasan diatas diharapkan Anda bisa menghitung profit yang akan diterima jika menyimpan dana melalui deposito. Anda bisa berkonsultasi dengan perencana keuangan dari Daya.id apa bila memiliki pertanyaan seputar deposito maupun jenis instrumen keuangan lainnya.
Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!
Cara Menghitung Suku Bunga Deposito yang Benar
Jika Anda berkeinginan untuk mengetahui profit atau laba yang didapatkan berdasarkan bunga deposito yang akan diperoleh, bisa menggunakan dua cara. Cara yang pertama yaitu menghitung berdasarkan total pendapatan yang akan didapatkan di akhir jatuh tempo. Sedangkan cara kedua yaitu menghitung berdasarkan profit yang akan didapatkan dari suku bunga setiap bulan.Akan tetapi, sebelum menghitungnya harus memastikan terlebih dahulu suku bunga yang telah ditetapkan oleh pihak bank serta besarnya pajak yang harus dibayar. Setelah itu baru suku bunga deposito bisa dihitung. Berikut rumus menghitung suku bunga tersebut:
1. Rumus Berdasarkan Total Pendapatan Per Jatuh Tempo
Rumus ini digunakan untuk mengetahui kisaran profit yang akan didapatkan secara keseluruhan di akhir jatuh tempo. Berikut rumus menghitung dengan cara ini:
Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)
Sebelum menghitung menggunakan rumus diatas, Anda terlebih dahulu harus menghitung profit dari bunga deposito dan menghitung jumlah pajak deposito yang harus dibayar. Berikut rumus untuk menghitungnya:
Rumus Profit dari Bunga Deposito
(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor *dalam satuan hari ) / 365 (hari)
Rumus Jumlah Pajak Deposito
Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
Contoh :
Shinta ingin mendepositokan dana sebesar Rp20.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan. Suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%.
Hal pertama yang perlu Anda lakukan yaitu menghitung besarnya profit dari suku bunga deposito:
Profit dari Bunga Deposito:
= (Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor) / 365 hari
= (Rp 20.000.0000 x 6% x 180 hari) /365 hari
= Rp 216.000.000 / 365 hari
= Rp 519.780
Lanjutkan dengan menghitung jumlah potongan pajak yang harus dibayar.
Jumlah Potongan Pajak:
= Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
= 20% x Rp 519.780
= Rp 103.956
Setelah itu, langsung hitung suku bunga depositonya dengan rumus:
= Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)
= Rp 20.000.000 + (Rp 519.780 - Rp 103.956)
= Rp 20.000.000 + Rp 415.824
= Rp 20.415.824
Jadi, total pendapatan setelah enam bulan adalah Rp 20.415.824
2. Rumus Berdasarkan Keuntungan Bunga Setiap Bulan
Rumus ini nantinya akan membantu Anda dalam merinci kisaran profit yang akan didapatkan setiap bulan. Berikut Rumusnya :
(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari
Presentasi 80% dalam rumus diatas merupakan presentasi pendapatan setelah dikurangi dengan persentase pajak yang harus dibayar atau ditanggung (100%-20%).
Contoh:
Desy ingin mendepositokan dana sebesar Rp 15.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang ditanggung sebesar 20%.
Jawabannya:
= (Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari
= (6% x Rp 15.000.000 x 30 x 80%) /365 hari
= Rp 21.600.000 / 365 hari
= Rp 59.178
Dari perhitungan diatas, profit bersih per bulan yang akan didapatkan oleh Desy sebesar Rp 59.178.
Nah itulah informasi tentang cara menghitung suku bunga deposito yang benar. Dari penjelasan diatas diharapkan Anda bisa menghitung profit yang akan diterima jika menyimpan dana melalui deposito. Anda bisa berkonsultasi dengan perencana keuangan dari Daya.id apa bila memiliki pertanyaan seputar deposito maupun jenis instrumen keuangan lainnya.
Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!
Sumber:
Diolah dari berbagai sumber
Berikan Komentar