Dirilis

17 April 2022

Penulis

Ariematea Kristiawan

Lini masa belakangan ini diramaikan dengan peraturan baru dari pemerintah yang dikeluarkan mengenai klaim JHT karyawan. JHT yang merupakan singkatan dari Jaminan Hari Tua yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam rangka menjamin masyarakat ketika masa pensiunnya tiba.

Baca Juga: Prinsip Dana Pensiun dari A - Z-yang-Wajib Diketahui

JHT berarti manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta ketika masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat fisik secara total dan permanen, yang bertujuan untuk mendapatkan uang ketika memenuhi salah satu syarat tersebut, serta hal-hal lain yang sudah diatur dalam aturan pemerintah.

Karena itu, supaya Anda tidak bingung lagi, Daya.id akan membedah lebih dalam mengenai aturan pemerintah yang baru mengenai klaim JHT karyawan. Simak penjelasan selengkapnya pada ulasan berikut ini!

 

Ketentuan Terbaru JHT 

JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan tabungan dari pendapatan yang didapatkan setiap bulannya yang dipergunakan masing-masing individu bekerja demi masa pensiunnya nanti. Dana klaim JHT yang dibayarkan setiap bulannya bisa diambil sekaligus ketika peserta JHT sudah memasuki usia 56 tahun atau masa pensiun.

Dana klaim JHT juga bisa dicairkan oleh ahli waris yang sudah ditentukan oleh peserta apabila peserta klaim JHT meninggal dunia atau mengalami cacat secara permanen. Ketentuan terbaru JHT oleh pemerintah yang tertuang pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 juga bisa menjadikan semua orang, termasuk WNA, dari program JHT ini.

Dengan cara didaftarkan oleh perusahaan tempat orang bersangkutan bekerja, JHT pun akan terdaftar setelah itu dan peserta bisa menerima kartu peserta BPJS serta juga nomor identitas sebagai bukti sudah sah menjadi peserta program klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

Besar Iuran JHT


Melalui besaran iuran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 5,7 persen setiap bulannya maka setiap peserta klaim JHT wajib membayarkan iuran yang sudah ditentukan setiap bulannya.

Rinciannya adalah dengan sebesar 3,7 persen akan dibayarkan atau ditanggung oleh perusahaan, lalu 2 persen sisanya akan dipotong dari gaji atau upah yang didapatkan oleh karyawan, yang bisa dilihat secara online melalui apliksi JMO untuk mengecek klaim JHT Anda.

Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Dana Pensiun Beserta Contoh-Contohnya

 

Aturan Pencairan Dana JHT

Berikut ini aturan pencairan dana JHT.

 

1.    Masa Pensiun

Jika peserta yang bersangkutan sudah mencapai usia 56 tahun maka dana JHT bisa dicairkan, dengan ketentuan peserta sudah berhenti bekerja, melakukan pengunduran diri, terkena PHK, atau meninggalkan negaa Indonesia selama-lamanya

 

2.    Mengalami Cacat Permanen

Dana klaim JHT bisa dicairkan sebelum usia peserta mencapai 56 tahun jika peserta JHT mengalami cacat total dan permanen. Selain itu, 1 bulan setelah peserta ditetapkan cacat total secara permanen maka dana JHT bisa diberikan secepatnya.

 

3.    Meninggal Dunia

Dana dari klaim JHT dapat dicairkan melalui ahli waris yang sudah ditetapkan oleh peserta jika peserta klaim JHT meninggal dunia, di mana yang bisa menjadi ahli waris biasanya istri, suami maupun anak. 

Apabila tidak ada, manfaat klaim JHT pun bisa diberikan dengan kepada keturunan peserta yang sedarah menurut garis lurus layaknya ayah dan ibu, ke atas dan ke bawah sampai derajat dua, layaknya saudara kandung, maupun pihak yang telah ditentukan dalam isi wasiatnya oleh peserta klaim JHT.

Apabila pihak-pihak yang tertera di atas tidak ada, maka dana klaim JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di NKRI.

 

Cara Klaim JHT



Peserta bisa mengajukan pencairan dengan memenuhi berbagai persyaratan administrasi jika peserta memenuhi salah satu dari kondisi yang sudah dijelaskan di atas. Persyaratan administrasi juga terbilang mudah, cukup dengan membawa kartu peserta yang sebelumnya sudah diberikan pada saat menjadi peserta program JHT, KTP, dan atau identitas lainnya.

Meski demikian, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni peserta yang mengalami cacat total secara permanen wajib untuk membawa surat keterangan dari dokter yang mengatakan bahwa peserta memang mengalami kecacatan secara total maupun tetap.

Sementara itu, bagi peserta yang meninggal, ahli warisnya wajib membawa surat kematian dari dokter. Ada juga aturan bagi WNA yang akan mencairkan dana klaim JHT, harus melampirkan surat keterangan tidak lagi bekerja di Indonesia dan juga paspor serta identitas lengkap lainnya.

Baca Juga: Perencanaan Keuangan Bagi Generasi Sandwich

Itulah informasi terkait syarat dan cara klaim JHT untuk masa pensiun peserta. Pada prinsipnya,  pengelolaan dana pensiun memang tak hanya terbatas pada dana JHT saja, tetapi juga mencakup kondisi tertentu seperti kecacatan atau meninggal dunia sebelum tiba masa pensiun.

Anda dapat berkonsultasi di Daya.id dengan Ahli Perencana Keuangan seputar dana pensiun dan pengelolaan yang baik dan benar. Daftarkan juga diri Anda Daya.id agar bisa membaca beragam tips dan informasi bermanfaat terkait produk keuangan lainnya secara gratis!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

6 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ardhan Ashary Nasution

26 November 2023

Terima Kasih informasi yang bagus 👍👍

Balas

. 0

Sri Mulharyanto

24 Pebruari 2023

👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS