Dirilis

23 Januari 2022

Penulis

Aliah Abdullah

Warisan bisa menjadi salah satu cara bagi Anda para orang tua, untuk mewujudkan impian Anda membantu generasi penerus mempunyai kehidupan yang lebih baik. Tapi kerap kali orang tua belum memahami bagaimana melakukan perencanaan terkait pembagian harta warisan peninggalan mereka bagi anak-anak dan keluarga.

Ada saja berita tentang masalah keluarga yang timbul terkait dengan pembagian harta warisan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya persiapan agar harta peninggalan tidak menjadi masalah di antara orang-orang terkasih.

 

Pembagian Harta Warisan yang Adil dengan Musyawarah

Pertama-tama kita perlu tahu pola pikir dan permasalahan-permasalahan yang umum terjadi terkait dengan pengelolaan dan pembagian harta warisan untuk generasi berikut. 

Sebagian kasus yang terjadi di Indonesia berhubungan dengan persengketaan tanah dalam pembagian harta warisan. Perselisihan yang terjadi bisa saja di dalam keluarga atau antar masyarakat. Beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya konflik dalam perebutan harta warisan dalam keluarga adalah pembagian yang tidak adil maupun pembagian tanpa musyawarah bersama. 

Apabila warisan tidak dikelola dengan baik, maka warisan dapat jatuh ke tangan yang tidak berhak, bahkan dapat menyebabkan konflik keluarga, dan tidak diketahuinya aset yang ditinggalkan pewaris. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman tentang pentingnya perencanaan dan pengelolaan dalam pembagian harta warisan yang baik.  

 

Langkah Persiapan Pembagian Harta Warisan

Berikut langkah-langkah apa saja yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan warisan.

 

1.    Buat Surat Wasiat


Umumnya masyarakat memilih surat wasiat dalam pembagian harta warisan. Tujuannya untuk menghindari konflik yang berkepanjangan atas harta peninggalan. Hal ini dapat dipahami karena pada umumnya pewaris tidak ingin harta peninggalannya dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Di dalam surat wasiat tersebut perlu mencantumkan:
a.    Harta kekayaan yang dimiliki, 
b.    Kepada siapa harta tersebut akan diberikan, 
c.    Berapa bagian masing-masing dan siapa pelaksana wasiat tersebut.

Dalam menuliskan surat wasiat harus dengan detail. Perlu dituliskan apa saja cakupan dari harta kekayaan yang dimiliki, mana saja yang akan diwariskan, dan siapa saja yang berhak menerima harta warisan.  

Jangan pernah salah dalam melakukan pembagian harta warisan. Apabila salah pembagian, akan berdampak besar terhadap kerukunan keluarga.

Selain itu perlu juga melibatkan pihak lain seperti pengacara, notaris, akuntan atau konsultan legal dalam membuat surat wasiat.  

 

2.    Tentukan Jenis Kekayaan yang Akan Diberikan


Ada 2 jenis kekayaan yang dapat diberikan, yaitu melalui waris dan hibah. 

Waris adalah berpindahnya kepemilikan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Tidak hanya harta kekayaan, tetapi juga terjadi peralihan kedudukan hukum pewaris kepada ahli waris seperti kepemilikan saham, utang, maupun hal-hal lain yang sifatnya melekat pada pewaris dan ahli waris.

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup, dimana pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup.

Baik waris maupun hibah, masing-masing memiliki aturan dan konsekuensi yang berbeda. Sebagai pemilik harta, Anda harus bisa membuat daftar harta kekayaan yang dimiliki dan tentukan mana harta yang akan termasuk waris, mana yang termasuk hibah. Jangan sampai ada yang harta yang disembunyikan. Informasi yang jelas dan rinci, tidak akan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Baca juga : Kenali pengertian dan perbedaan antara waris dan hibah

 

3.    Tentukan hukum waris yang akan digunakan

Di Indonesia dikenal 3 sistem hukum yang dapat dijadikan pilihan untuk menyelesaikan permasalahan waris dalam keluarga. Yaitu hukum adat, hukum waris perdata, dan hukum Islam. 

Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang penerapan dan pelaksanaannya diserahkan kepada masyarakat adat itu sendiri.

Hukum waris perdata, merupakan hukum waris yang diperuntukkan bagi masyarakat nonmuslim. Aturannya termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sedangkan hukum waris Islam merupakan hukum waris yang diperuntukkan khusus masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Hukum waris ini sendiri bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Selain itu, di Indonesia khusus mengenai kewarisan Islam juga merujuk kepada ketentuan yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dikeluarkan berdasarkan Inpres No.1 thn 1991.

Pemilik harta wajib memilih salah satu hukum waris yang akan digunakan dan dituliskan dalam surat wasiat, untuk meminimalisasi isu yang mungkin timbul yang dapat mengakibatkan perpecahan keluarga. 

Sebenarnya masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih hukum waris mana yang akan dipergunakan, sepanjang terdapat kesepakatan antar para ahli waris dan dibuat dalam bentuk tertulis atau perjanjian.

Apabila muncul sengketa pembagian waris antar para ahli waris, maka penyelesaiannya menggunakan hukum waris yang telah disepakati. Bagi yang menggunakan hukum perdata, maka sengketa diselesaikan di pengadilan negeri. Namun bila yang bersengketa adalah keluarga yang menggunakan hukum Islam, maka penyelesaiannya melalui pengadilan agama.

 

4.    Informasikan status harta peninggalan

Sebaiknya sebelum harta peninggalan dibagikan, perlu diketahui status harta yang menjadikan harta waris dan sebutkan juga kewajiban-kewajiban yang menjadi tunggakan. Sebagai pemilik harta, Anda harus memperhatikan 3 (tiga) hal ini, yaitu: 

a.    Membuat daftar aset dan hutang yang dimiliki, 
b.    Menyiapkan dana kas yang cukup untuk pembayaran pajak dan biaya pengalihan harta, 
c.    Jika mempunyai hutang ataupun kredit pertimbangkan untuk memiliki asuransi. 

Agar harta yang dikumpulkan dapat bermanfaat bagi generasi penerus, maka merencanakan distribusi kekayaan menjadi hal yang selayaknya dipersiapkan. Tentunya perlu dibuat surat wasiat agar harta peninggalan bisa terjaga dan terhindar dari perebutan harta.

Jika anda ingin mengetahui lebih mendalam mengenai pengelolaan warisan, Anda bisa bertanya kepada perencana keuangan secara gratis di Daya.id. Jangan lupa, daftarkan diri Anda untuk mengakses info lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.8

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Hendratno

31 Januari 2022

Keren

Balas

. 0

Hendratno

31 Januari 2022

Keren

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS