premium icon

Artikel ini konten Premium.

Silahkan masuk ke akun Daya Anda untuk mendapatkan manfaat sepenuhnya.
Belum memiliki akun? Daftar sekarang juga!

Informasi Artikel

Dirilis

26 Juli 2025

Penulis Artikel

Dian Savitri


Tag

Pada bulan Mei 2025 lalu, berita tanah air sempat dihebohkan dengan adanya kebijakan berdasarkan surat edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 terkait dengan diwajibkannya peserta asuransi kesehatan komersial untuk menanggung minimal 10% dari jumlah setiap klaim. Dengan batas maksimal Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap yang akan diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2026.

Namun, pada akhirnya berdasarkan hasil rapat DPR Komisi XI dan OJK pada tanggal 30 Juni 2025, pelaksanaan co-payment asuransi kesehatan ditunda untuk

Penilaian :

5.0

9 Penilaian

Artikel Terkait

Kumpulan informasi dan tips dari Daya terkait dengan topik yang sama

5.0
Siapkan Dana Pendidikan Anak dari Sekarang, Yuk!
Tabungan

Siapkan Dana Pendidikan Anak dari Sekarang, Yuk!

17 Januari 2026

5.0
Tips Melindungi Keuangan Keluarga dari Utang Konsumtif
Tabungan

Tips Melindungi Keuangan Keluarga dari Utang Konsumtif

12 Oktober 2025

4.9
Bagaimana Mengatur Keuangan jika Terkena Dampak PHK?
Tabungan

Bagaimana Mengatur Keuangan jika Terkena Dampak PHK?

19 Agustus 2025

5.0
Bagaimana Cara Merencanakan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini?
Tabungan

Bagaimana Cara Merencanakan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini?

19 Juni 2025

Berikan Pendapat Anda

Veny putri

14 November 2025

Indonesia saat ini masih menunda kebijakan co-payment asuransi kesehatan karena adanya himbauan dari DPR untuk mengkaji ulang kebijakan ini, kemudian adanya kritik dari masyarakat dan konsumen termasuk dari YKLI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)

Balas

. 0

Bella Saputri

14 November 2025

Manfaat Co-Payment asuransi kesehatan bagi nasabah antara nasabah lain menjadi lebih bijak dan fleksibel menggunakan layanan medis.

Balas

. 0

Zacky putra

14 November 2025

Sekarang jadi tahu Co-payment adalah biaya tetap atau bisa juga dalam persentase tertentu yang harus dibayar langsung oleh peserta asuransi kesehatan (nasabah) ketika menggunakan layanan kesehatan

Balas

. 0

dunita

14 October 2025

ternyata membuat sesuatu ada panduannya keren banget

Balas

. 0

Nasir

13 October 2025

peluang usaha yang banyak sekali maju terus daya.id Indonesia keren

Balas

. 0

4 dari 100 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS