Pada bulan Mei 2025 lalu, berita tanah air sempat dihebohkan dengan adanya kebijakan berdasarkan surat edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 terkait dengan diwajibkannya peserta asuransi kesehatan komersial untuk menanggung minimal 10% dari jumlah setiap klaim. Dengan batas maksimal Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap yang akan diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2026.
Namun, pada akhirnya berdasarkan hasil rapat DPR Komisi XI dan OJK pada tanggal 30 Juni 2025, pelaksanaan co-payment asuransi kesehatan ditunda untuk
Veny putri
14 November 2025
Indonesia saat ini masih menunda kebijakan co-payment asuransi kesehatan karena adanya himbauan dari DPR untuk mengkaji ulang kebijakan ini, kemudian adanya kritik dari masyarakat dan konsumen termasuk dari YKLI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
Balas
.0
Bella Saputri
14 November 2025
Manfaat Co-Payment asuransi kesehatan bagi nasabah antara nasabah lain menjadi lebih bijak dan fleksibel menggunakan layanan medis.
Balas
.0
Zacky putra
14 November 2025
Sekarang jadi tahu Co-payment adalah biaya tetap atau bisa juga dalam persentase tertentu yang harus dibayar langsung oleh peserta asuransi kesehatan (nasabah) ketika menggunakan layanan kesehatan
Balas
.0
dunita
14 October 2025
ternyata membuat sesuatu ada panduannya keren banget
Balas
.0
Nasir
13 October 2025
peluang usaha yang banyak sekali maju terus daya.id Indonesia keren
Balas
.0