06 Januari 2025
Dirilis
Penulis
Martha CL Hutapea
Data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, seperti nama, nomor telepon, alamat dan informasi pribadi lainnya. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022.
Dengan semakin maraknya penggunaan teknologi dan internet, perlindungan data pribadi menjadi isu yang sangat penting. Karena untuk melakukan transaksi/ aktivitas online pasti membutuhkan data pribadi. Data pribadi menjadi salah satu hal penting dan harus dijaga keamanannya.
Latar Belakang dan Tujuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk melindungi hak privasi seseorang dan memastikan bahwa data pribadi diproses serta digunakan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi perlindungan data pribadi di Indonesia dan mengatur bagaimana data tersebut dapat dikumpulkan, disimpan dan digunakan, oleh pihak yang berkepentingan.
Jenis-jenis Data Pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi membagi data pribadi menjadi dua kategori utama yaitu: data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum meliputi informasi seperti nama, alamat, dan nomor telepon yang dapat digunakan secara umum. Sedangkan, data pribadi spesifik meliputi informasi yang lebih sensitif, seperti data kesehatan, data biometrik, dan catatan kriminal.
Baca juga: Tips Praktis Melindungi Keuangan Dalam Era Digital
Hak Bagi Pemilik Data
Salah satu aspek penting dari implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah hak-hak yang diberikan kepada pemilik data. Setiap orang memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data pribadi mereka digunakan, siapa yang menggunakannya, dan untuk tujuan apa. Pemilik data juga memiliki hak untuk menolak penggunaan data mereka (apabila sesorang tidak berkenan), memperbaiki data yang salah, dan meminta penghapusan data apabila diperlukan.
Kewajiban Bagi Pengelola Data
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga mengatur kewajiban bagi pihak yang mengelola data pribadi, seperti perusahaan atau lembaga. Pengelola data harus memastikan bahwa data yang disimpan tetap aman dan tidak disebarluaskan tanpa izin dari pemilik data. Jika terjadi kebocoran data, pengelola data wajib memberi tahu pemilik data dan dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau hukuman pidana.
Baca juga: Waspada Doxing Pembocoran Informasi Pribadi di Media Sosial
Manfaat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan keamanan data di Indonesia. Undang-undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi individu dan perusahaan dalam mengelola data pribadi. Harapan nya juga masyarakat dapat merasa lebih tenang dan aman saat memberikan informasi pribadi mereka, baik di dunia maya maupun secara langsung.
Implementasi dan Tantangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini telah disahkan, namun sejalan dengan implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya lembaga independen yang bertindak sebagai pengawas atau “wasit” untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini. Selain itu, masih banyak individu dan perusahaan yang belum memahami pentingnya perlindungan data pribadi dan bagaimana menerapkan praktek terbaik dalam pengelolaan data pribadi.
Setelah membahas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sekarang apa pentingnya melindungi data pribadi?
- Mencegah Penyalahgunaan Data
- Melindungi Privasi Seseorang
- Menghindari Kerugian Finansial
- Menjaga Reputasi/ Menghindari Pencemaran Nama Baik
- Menghindari Kebocoran Data Perusahaan
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi acuan dan landasan dalam melindungi hak privasi seseorang di era digital. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab dalam pengelolaan data pribadi. Namun demikian, keberhasilan pelaksanaan serta implementasi Undang-Undang ini sangat bergantung pada kepatuhan dan kesadaran dari semua pihak yang terkait dalam pengelolaan data pribadi. Yang perlu diingat juga, hendaknya kita sebagai individu tidak over sharing tentang kehidupan pribadi dan tidak membagikan informasi pribadi di media sosial. Dengan demikian dapat mengurangi potensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber.
Tertarik lebih dalam mengenai topik keamanan data, keuangan, investasi dan financial literacy lainnya? Anda bisa temukan di daya.id serta manfaatkan fitur tanya ahli untuk berkonsultasi dengan expert kami. Gratis!!
Sumber:
Artikel : Berbagai sumber
Foto : www.shutterstock.com & www.freepik.com
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Berikan Komentar