Dirilis

27 Oktober 2022

Penulis

Linda Budiyarti

Kasus pelecehan seksual merupakan kasus serius. Ya, apapun alasannya, pelecehan seksual merupakan kejahatan yang berbahaya. Terlalu besar dampak yang akan terjadi terhadap korban. Misalnya menjadi trauma, merasa tidak berdaya, dan bingung harus berbuat apa.

Kasus pelecehan seksual juga tidak mengenal tempat. Bisa terjadi di tempat sepi, bahkan di tempat umum termasuk di tempat kerja.

Pelecehan seksual bukan hanya berlaku secara fisik, tapi juga secara verbal. Bahkan bagi beberapa orang, tindakan pelecahan itu dianggap hanya lelucon. Misalnya catcalling. Sebagian orang menganggap ini hal sepele, hanya siulan biasa atau sekedar menggoda. Tapi mari kita sama-sama sadari, bahwa ini termasuk pelecehan.

Baca Juga: Pelecehan Sosial di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat?

 

Apa saja yang Termasuk Pelecehan Seksual?

Mengutip buku Pedoman Pencegahan Seksual di Tempat Kerja, yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan Organisasi Buruh Internasional, pelecehan atau kekerasan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diingankan korban. Baik itu tindakan lisan, fisik, atau isyarat yang bersifat seksual. Tindakan yang membuat korban merasa tersinggung, dipermalukan, atau terintimidasi. 

Nah, ada 5 bentuk-bentuk pelecehan seksual umum yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  • Pelecehan fisik, dilakukan dengan sentuhan.
  • Pelecehan verbal, seperti komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, penampilan, lelucon yang menyiratkan sesuatu bersifat seksual.
  • Pelecehan dengan bahasa tubuh, bahasa tubuh yang menjurus kepada sesuatu bersifat seksual misalnya kedipan mata berulang-ulang.
  • Pelecehan yang bersifat tertulis atau grafis, seperti pemaparan barang-barang pornografi.
  • Pelecehan emosional, seperti permintaan terus-menerus dan tidak diinginkan atau hinaan, ejekan berkonotasi seksual.


Baca juga: Hadapi Kekerasan Seksual, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

 

Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Pelecehan seksual di tempat kerja saat ini memang marak kita jumpai. Dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjelaskan, kekerasan dan pelecehan seksual  yang terjadi di tempat kerja dapat dilakukan secara horizontal, yaitu dilakukan oleh rekan kerja. 

Kasus ini juga dapat dilakukan secara vertikal, maksudnya dilakukan oleh atasan kepada bawahan, atau senior yang secara hirarki memiliki power, serta orang ketiga, yakni pelanggan, pasien, vendor, investor, penumpang, narasumber, klien, dan lain-lain.  

Faktor yang dapat mempengaruhi fenomena ini salah satunya adalah adanya relasi kekuasaan yang beragam. Selain itu pengaturan yang samar tidak jelas, mekanisme penangan yang tidak tersedia dan kondisi kerja yang buruk serta budaya yang selalu menyalahkan korban.

Pelecehan seksual di tempat kerja tidak hanya berdampak negatif terhadap korban, akan tetapi berdampak juga terhadap pemilik usaha. Pelaku akan mendapat sanksi sosial berupa dijauhkan dari rekan kerja, kehilangan teman, karir dan mendapat tuntutan hukum, sedangkan bagi pemilik usaha akan berdampak pada menurunkan produktivitas karena kinerja tim akan terganggu. Pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kasus pecehan seksual menurut Menteri PPPA  adalah adanya pencegahan, penanganan dan pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan serta penyusunan panduan dan pelatihan. 

Baca juga: Male Abuse dan Pelajaran Kasus Johnny Depp 

 

Tips Cegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Melakukan pencegahan merupakan hal efektif yang dapat dilakukan dalam menangani kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Hal-hal yang dilakukan dalam pencegahan ini antara lain:

  • Dalam komunitas harus berani mengatakan tidak pada setiap perilaku berkonotasi seksual
  • Mengikuti program edukasi termasuk pelatihan khusus yang diadakan perusahaan, komunitas atau sejenisnya
  • Mendorong perusahaan untuk melaksanakan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, termasuk mengambil tindakan disiplin dalam bentuk;
  • Kebijakan perusahaan
  • Perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/ kesepakatan kerja bersama  


Menurut International Labour Organization (ILO), badan usaha seharusnya memiliki kebijakan tegas yang menyatakan bahwa pelecehan seksual merupakan perilaku yang tidak bisa diterima. Kebijakan tersebut akan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, efektif, serta produktif. 

Selain itu hal yang harus diperhatikan juga adalah disediakan dukungan pemulihan terhadap korban. Hal ini sangat penting karena penyintas pelecehan seksual akan berdampak secara psikologis. 
Untuk memaksimalkan cara pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, harus ada kerja sama dari semua pihak yang berada di lingkungan tersebut. Selain itu dibutuhkan kerja sama dengan pemerintah.  Adanya kebijakan yang tegas atas kasus tersebut oleh pihak perusahaan atau badan usaha juga hal penting, mengingat banyaknya kasus yang dibiarkan berlalu begitu saja tanpa ada sanksi apapun kepada pelaku. 

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda untuk selalu waspada terhadap kemungkinan pelecehan seksual yang bisa saja terjadi dimana saja, termasuk lingkungan kerja. Jangan lupa daftar dan log in ke daya.id sekarang juga agar selalu update apa saja yang ada di Daya.id. Anda juga bisa konsultasi dengan Psikolog di fitur Tanya Ahli untuk  mengetahui masalah kesehatan mental secara mendalam.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.8

15 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

M yusuf hutasuhut

28 Oktober 2022

πŸ‘πŸ‘πŸ‘

Balas

. 0

M yusuf hutasuhut

28 Oktober 2022

πŸ‘πŸ‘πŸ‘

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Farraas A Muhdiar, M.Psi. M.Sc

Psikolog Klinis Anak & Remaja

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS