Fasilitas kredit Maxi Micro dapat Anda gunakan sebagai pinjaman produktif, yaitu sebagai modal kerja dan investasi. Maxi Micro ditujukan bagi Anda para pelaku usaha ekonomi mikro dan UMKM, sebagai salah satu cara mengembangkan usaha.

CTA Produk Keuangan Daya.id

Selain akses finansial, Anda juga akan mendapatkan Program Daya, sebagai kesempatan bagi Anda untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan usaha, serta menciptakan peluang usaha baru.

 

Ringkasan informasi pinjaman Maxi Micro untuk produk :

  • Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) dapat dilihat di sini.
  • Daftar kota yang dilayani dapat dilihat di sini.
  • Daftar Non Target Market dapat dilihat di sini.
  1. Mengisi formulir permohonan pinjaman
  1. Calon debitur wajib memenuhi persyaratan utama untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan, diantaranya, tetapi tidak terbatas pada:
  1. Perorangan, dengan catatan:
  • Termasuk UD, PD, Toko
  • WNI yang berdomisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun atau 18 tahun bila sudah menikah
  • Dapat ditetapkan maksimal usia Debitur, dapat diabaikan jika telah terdapat rencana suksesi.
  • Usaha calon nasabah tidak termasuk dalam jenis industri yang tidak dapat dibiayai berdasarkan kebijakan Bank SMBC Indonesia.
  • Calon nasabah tidak termasuk dalam kategori debitur yang memiliki kredit bermasalah berdasar hasil pengecekan ke Bank Indonesia dan/atau OJK.
  • Calon nasabah tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan/atau OJK.
  • Calon nasabah tidak pernah mendapat pinjaman di Bank SMBC Indonesia yang tergolong bermasalah.
  • Calon nasabah lolos dalam proses analisa kredit sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank SMBC Indonesia.
  • Calon nasabah membuka rekening giro atau tabungan di Bank SMBC Indonesia.
  1. Badan Usaha: CV, PT
  1. Dokumen yang wajib dipenuhi adalah Dokumen Identitas:
  • Perorangan : e-KTP
  • Badan Usaha :
    • Dokumen Dokumen Agunan : SHM TANAH DAN SHM TANAH BANGUNAN
    • Dokumen Keuangan, Nota Jual Beli, Laporan Keuangan & Rekening Bank
    • NPWP & Surat Ijin Usaha
    • Bukti Pengesahan Badan Usaha, Anggaran Dasar Perusahaan
  1. Calon debitur memiliki agunan untuk menjamin pembiayaan berupa tanah kosong, tanah & bangunan, rumah susun/apartemen
  1. Permohonan pinjaman akan diproses melalui cabang-cabang/ sales channel  Bank SMBC Indonesia terdekat yang tersedia di kota-kota berikut.

 

Catatan:

  • Setiap permohonan yang memenuhi persyaratan di atas akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank SMBC Indonesia.
  • Debitur wajib memberikan data dan/atau keterangan yang disyaratkan dan diperlukan serta menjamin kebenaran atas data dan/atau keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan yang diberitahukan dan diserahkan, dan membebaskan Bank SMBC Indonesia dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan yang mungkin timbul dikemudian hari atas data dan/atau keterangan yang diberikan oleh debitur.
  • Jika diperlukan penjelasan lebih lengkap mengenai informasi produk pinjaman dan atau apabila terdapat keluhan/pengaduan dapat menghubungi petugas cabang Bank SMBC Indonesia terdekat.