Pinjaman Rekening Koran

Bank BTPN Mitra Bisnis menghadirkan produk Pinjaman Rekening Koran sebagai bentuk realisasi komitmen kami menjadi mitra terbaik bagi nasabah. Pinjaman Rekening Koran   memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam pengelolaan arus kas. Seluruh fitur produk ini dirancang untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan modal kerja usaha nasabah.

Ajukan Pinjaman Berjangka dengan melengkapi persyaratan berikut:

  • Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kredit.
  • Usaha debitur telah berjalan minimum tiga (3) tahun.
  • Usaha debitur tidak termasuk ke dalam jenis industri yang tidak dapat dibiayai berdasarkan kebijakan BTPN dan/atau termasuk dalam target industri yang tidak dapat dibiayai berdasarkan kebijakan Bank BTPN.
  • Debitur tidak termasuk dalam kategori debitur yang memiliki kredit bermasalah berdasar hasil pengecekan ke Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  • Debitur tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  • Debitur tidak pernah mendapat pinjaman di Bank BTPN yang tergolong bermasalah.
  • Debitur menyerahkan jaminan sesuai ketentuan jaminan yang dapat diterima di Bank BTPN, yaitu dapat berupa tanah dan bangunan, tanah kosong, kendaraan, mesin, persediaan barang dagangan dan piutang dagang.
  • Debitur lolos dalam proses analisa kredit sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank BTPN.
  • Debitur membuka rekening Giro Bisnis di Bank BTPN.

 

  • Jangka waktu maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang
  • Bersifat revolving, sehingga kelonggaran tarik dapat dipakai kembali selama jangka waktu pinjaman
  • Penarikan dana dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya sesuai kebutuhan bisnis Debitur, dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau channel transaksi elektronik lainnya yang disepakati antara Nasabah dan Bank

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Relationship Manager di cabang BTPN terdekat.

Ringkasan Informasi Produk (RIP) dapat dilihat disini.

 

Tertarik mengajukan pinjaman?