Dirilis

28 Mei 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Aspek aspek hukum atau legalitas sering terlupakan, atau mungkin kurang dipahami oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Anda juga?

Baca Juga: Cara Lengkap Membuat Surat Izin Usaha dan Syarat-syaratnya

Legalitas menjadi elemen yang penting dalam menjalankan sebuah bisnis sebagai sebuah kekuatan hukum. Secara umum jika sebuah bisnis UMKM berbadan usaha sudah memiliki legalitas, maka bisnis tersebut memiliki kekuatan bila harus berhadapan dengan persoalan hukum.

 

UMKM Sebagai Sebuah Subjek Hukum Dalam Melakukan Perbuatan Hukum

Salah satu aspek hukum penting yang perlu Anda ketahui sebagai pemilik UMKM adalah kedudukan UMKM sebagai sebuah subjek hukum.
Didalam undang-undang dijelaskan bahwa UMKM berkedudukan sebagai sebuah subjek hukum yang sah. 

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan yang sesuai dengan hukum.

Subjek hukum sendiri digolongkan menjadi dua, yaitu: 

  1. Manusia (persoon), manusia sebagai subjek hukum bersifat kodrati atau bawaan lahir
  2. Badan hukum (rechtspersoon), yaitu kumpulan orang yang diberi status persoon oleh hukum sehingga dapat melakukan perbuatan hukum. 


 

UMKM Berbentuk Perorangan Dalam Melakukan Perbuatan Hukum

UMKM yang dijalankan oleh perorangan termasuk kedalam sebuah subjek hukum. Karena menurut hukum yang ada, segala kegiatan yang dilakukan dalam usaha menjalankan UMKM yang dilakukan oleh person, maka hal tersebut merupakan sebuah subjek hukum.

Yang mana jika nantinya UMKM tersebut harus berhadapan dengan hukum, maka pertanggungjawaban hukumnya dilakukan oleh Anda sendiri sebagai pemilik/pengurus dari UMKM tersebut.

 

UMKM yang Berbentuk Badan Usaha Dalam Melakukan Perbuatan Hukum

UMKM tak hanya dijalankan oleh perseorangan. Ada UMKM yang berbentuk badan usaha, seperti Persekutuan Komanditer (CV) dan Persekutuan Firma.
Badan usaha memiliki dua bentuk, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Badan usaha berbadan hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 

  1. Adanya legal entity atau entitas hukum yang berdiri sendiri, tunggal, dan terpisah dari pendiri maupun pengurusnya. 
  2. Adanya kekayaan yang dimiliki terpisah dari pendiri maupun pengurusnya.


Badan usaha yang termasuk kedalam UMKM adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, karena badan usaha yang berbadan hukum itu sudah termasuk kedalam level perusahaan besar dan tidak menjadi UMKM lagi.

CV dan Firma termasuku ke dalam UMKM dan merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Karena entitas hukum dan kekayaannya masi tergabung dengan entitas hukum dan kekayaan pemiliknya. Maka dari itu CV dan Firma berkedudukan sebagai sebuah subjek hukum, yakni sebagai persoon atau perseorangan. 

Jika ke depannya Anda sebagai pemilik UMKM yang berbentuk CV atau Firma melakukan suatu perbuatan atau tindakan hukum. Maka menurut hukum hal tersebut dilakukan oleh Anda sebagai persoon dan bukan rechtspersoon.

Semua kepemilikan akan tetap tercatat atas nama Anda sebagai pendiri atau pengurus dari badan usaha tersebut. Jika kedepannya badan usaha Anda berhadapan dengan hukum, maka Anda sebagai pendiri atau pengurus dari badan usaha tersebutlah yang akan berhadapan dengan hukum, bukan badan usahanya. Sehingga, pertanggungjawaban Anda sebagai pemilik CV atau Firma mencakup seluruh harta kekayaan Anda. 

Semua bentuk UMKM, baik itu berbentuk perorangan ataupun berbentuk badan usaha memiliki kedudukan yang sama dalam subjek hukum. Yang mana jika nantinya UMKM tersebut harus berhadapan dengan hukum, maka pertanggungjawaban hukumnya dilakukan oleh pemilik/pengurus dari UMKM itu sendiri. Dan jika UMKM Anda sudah memiliki legalitas maka Anda telah memiliki kekuatan bila harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Baca Juga: Legalitas yang Perlu Dipahami Saat Memulai Bisnis Startup

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

11 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Laila husni

23 Juni 2023

Mantap

Balas

. 0

Suwarto

22 Juni 2023

Mantap

Balas

. 0

Suwarto

22 Juni 2023

Mantap

Balas

. 0

Yandi

21 Juni 2023

Tks

Balas

. 0

Angga Ferdi Haryanto

21 Juni 2023

Manfaat

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS