Dirilis

12 Desember 2021

Penulis

Tasya Aprilia Djuandita

Dari berbagai macam jenis investasi, menurut Anda produk keuangan apa yang sedang naik daun di Indonesia? Jika di benak Anda menjawab Reksa Dana, Anda benar! 

Investasi Reksa Dana menjadi primadona produk keuangan sejak tahun 2019 hingga saat ini. Investasi ini cocok bagi Anda yang baru akan memulai investasi karena risiko investasinya yang minim dan Anda bisa memulainya dengan modal yang minim.  Sebelum Anda memulai untuk berinvestasi Reksa Dana, ketahui terlebih dahulu apa itu Reksa Dana beserta jenis-jenisnya, simak penjelasannya di bawah ini yuk!

 

Apa itu Reksa Dana?

Reksa Dana merupakan sarana untuk menghimpun dana masyarakat yang memiliki modal, khususnya yang memiliki modal kecil dan tidak memiliki waktu lebih juga keahlian untuk menghitung risiko dari sebuah investasi. 

Investasi Reksa Dana dikelola oleh badan hukum yang biasa dikenal dengan sebutan Manajer Investasi. Dana dari investasi tersebut diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Reksa Dana dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Reksa Dana tertutup dan Reksa Dana terbuka. 

Reksa Dana Terbuka

Reksa Dana terbuka merupakan produk investasi yang dinaungi oleh UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Pada Pasal 18 ayat 2, Reksa Dana terbuka yaitu sebuah Reksa Dana yang dapat menawarkan serta membeli kembali saham-saham atau unit dari pemodal sampai dengan jumlah modal yang telah dikeluarkan. Reksa Dana terbuka merupakan produk yang pembelian unitnya bisa dilakukan kapanpun dan memiliki jenis yang beragam. Berikut penjelasan dari jenis-jenis Reksa Dana terbuka:

 

1. Reksa Dana Saham

Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang menginvestasikan sebagian besar dananya pada saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek. Jenis Reksa Dana ini memiliki potensi tingkat pengembalian dan risiko yang relatif tinggi (high risk, high return) dibandingkan dengan jenis lainnya. Reksa Dana Saham cocok investor pemula yang berorientasi pada invetasi jangka panjang, investasi ini memiliki jangka waktu di atas 3-5 tahun.
 

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang menginvestasikan sebagaian besar dananya pada obligasi, baik obligasi pemerintah maupun korporasi. Reksa Dana Pendapatan Tetap merupakan Reksa Dana dengan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek hutang atau obligasi. Reksa Dana Pendapatan Tetap cocok untuk investor yang ingin mendapatkan pendapatan yang relatif stabil serta menginginkan tingkat pengembalian serta risiko yang moderat.
 

3. Reksa Dana Pasar Uang

Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang menginvestasikan sebagian besar dananya ke produk-produk di pasar seperti deposito, SPN, SBI, dan lain-lain. Reksa Dana Pasar Uang memiliki resiko lebih minim jika dibandingkan dengan Reksa Dana lainnya. 

Tidak semua investasi harus memiliki modal besar, di Reksa Dana pasar uang Anda bisa berinvestasi bermodalkan Rp100,000 di beberapa produk investasi. Reksa Dana Pasar Uang menawarkan tingkat risiko dan pengembalian yang relatif rendah dan tempat bagi investor pemula juga jangka waktu investasinya pendek yaitu kurang dari 1 tahun. 
 

4. Reksa Dana Campuran

Reksa Dana Campuran merupakan jenis Reksa Dana yang menginvestasikan dananya ke berbagai macam Efek, seprerti deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Reksa Dana jenis ini cocok untuk investor dengan tingkat risiko moderat. Reksa Dana jenis ini memiliki laporan kinerja dan investor dapat melihatnya dalam waktu mingguan, bulanan, sampai tahunan.


Reksa Dana Tertutup

Reksa Dana tertutup merupakan kebalikan dari Reksa Dana terbuka. Reksa Dana tertutup tidak dapat membeli kembali saham atau unit yang sebelumnya sudah dijual kepada investor. Di dalam Reksa Dana tertutup, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi atau perusahaan aset manajemen. Jika pemegang saham ingin menjual sahamnya, maka harus dilakukan melalui bursa efek di mana dana tersebut dicatat. Terdapat 2 jenis Reksa Dana tertutup, yaitu:

 

1. Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana terproteksi merupakan jenis Reksa Dana yang akan memproteksi 100 persen pokok investasi pada saat jatuh tempo. Manajer Investasi menentukan waktu investasi untuk Reksa Dana jenis ini. Namun, dana dari jenis investasi tersebut dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa ada jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. Reksa Dana jenis ini relatif sama dengan jenis Reksa Dana lainnya terkait hal manfaat, risiko, dan juga kewajiban.
 

2. Reksa Dana ETF (Exchange Traded Fund)

Reksa Dana ETF merupakan Reksa Dana yang kinerjanya mengacu pada indeks market indeks dan diperjualbelikan seperti saham di bursa yang dapat dicermati pergerakannya. Untuk manfaat, risiko, kewajiban, Reksa Dana jenis ini relatif sama dengan jenis Reksa Dana lainnya. Reksa Dana ETF dapat dibeli melalui perusahaan Efek yang terdaftar di Bursa Efek.



Itu dia penjelasan jenis-jenis Reksa Dana dari dua kategori terbuka dan tetutup. Sebelum memilih salah satu jenis Reksa Dana di atas, pastikan kembali apa tujuan investasi Anda dan lama waktu Anda akan berinvestasi agar Anda tak salah pilih.
 

Baca juga: Jenis Investasi yang Tepat untuk Masa Depan yang Cerah

 

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.6

5 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Serise Yan Royaperdana

03 Januari 2024

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Serise Yan Royaperdana

29 September 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

putra astaman

16 November 2022

Ok

Balas

. 0

Rudi haryono

15 Desember 2021

Sip

Balas

. 0

Rudi haryono

14 Desember 2021

๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Balas

. 1

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS