Dirilis

01 September 2021

Penulis

Milla

Apa pengertian leasing? Pertanyaan seperti ini nampaknya sering diutarakan oleh banyak orang. Istilah leasing seringkali didengar tetapi banyak yang belum tahu artinya. Istilah leasing sering didengar karena sistem perkreditan di Indonesia terus berkembang. Leasing itu sendiri berasal dari bahasa inggris, Lease yang memiliki arti menyewa. Untuk lebih jelasnya mengenai leasing, simak penjelasannya dibawah ini.

 

Pengertian Leasing 




Secara umum leasing berarti bentuk pembiayaan peralatan ataupun barang modal suatu perusahaan yang akan digunakan untuk proses produksi langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini pembiayaan yang dimaksud adalah apabila Anda membutuhkan barang modal untuk usaha maupun produksi tertentu. Misalnya mobil yang dibeli secara kredit melalui leasing dan mobil bisa disewa.
Pengertian leasing berikutnya yaitu sebagai suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam rangka untuk penyediaan barang-barang modal yang bisa digunakan dalam periode waktu tertentu. Pembayaran barang-barang modal tersebut dilakukan secara berkala serta bisa menjadi hak milik perusahaan untuk memperpanjang waktu berdasarkan sisa modal yang ada dan telah melalui kesepakatan bersama. 
 

Jenis-Jenis Leasing

1. Capital Lease 

Jenis leasing yang pertama adalah Capital Lease. Jenis leasing ini perusahaan leasingnya adalah lembaga keuangan. Nasabah dari capital lease yaitu nasabah yang membutuhkan barang atau modal tetapi nasabah menentukan sendiri kriteria dan spesifikasi barang yang dibutuhkan. Maka dari itu, lesse bebas untuk menentukan barang apa saja yang diinginkan. 
 

2. Operating Lease

Operating lease merupakan jenis leasing selanjutnya, dimana pihak lessor membeli suatu barang kemudian disewakan kepada lesse dalam jangka waktu tertentu. Lesse ini selanjutnya hanya diminta untuk membayar sewa atau rental barang saja. Untuk harga barang dan biaya lainnya lessor yang akan membayar.
 

3. Leverage Lease 

Untuk jenis leasing yang satu ini melibatkan pihak ketiga atau biasa disebut credit provider. Dalam hal ini lessor tidak membiayai objek leasing hingga 100% dari harga barang. Lessor hanya akan membiayai sekitar 20%-40% saja. sisa harganya kemudian dibiayai oleh credit provider.
 

4. Sales Type Lease (Lease Penjualan)

Biasanya jenis leasing ini dilakukan oleh perusahaan industri. Dimana perusahaan industri tersebut menjual barang dari hasil produksinya sendiri. Penjualan lease ini memiliki dua macam pendapatan, yaitu pendapatan bunga atas pembelanjaan dalam jangka waktu lease dan pendapatan dari penjualan barang
 

5. Cross Border Lease 

Cross border lease biasanya dilakukan antar negara. Hal ini berarti lessor dan juga lesse berada dalam negara yang berbeda. Barang yang dileasingkan merupakan barang yang memiliki nilai yang besar, seperti pesawat terbang bentukan Airbus dan Boeing. 
Fungsi Leasing 




Fungsi leasing ini sebenarnya hampir sama dengan fungsi bank. Dimana leasing berfungsi untuk menyediakan pembiayaan produk dalam jangka menengah. Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan pinjaman berupa uang, leasing akan memberikan pinjaman dalam bentuk barang. Pinjaman dalam bentuk barang ini harus dibayar dengan cara dicicil atau diangsur. 

Sedangkan tujuan dari leasing adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat supaya bisa memiliki barang modal, meskipun barang tersebut harganya cukup mahal. Leasing ini mendapatkan keuntungan dari bunga kredit. Misalnya harga motor normalnya Rp 18 juta, Anda harus membayar motor tersebut kepada pihak leasing dengan harga lebih mahal. 

Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia
 

Di Indonesia sendiri ada banyak perusahaan leasing yang sudah sangat populer. Dimana perusahaan leasing hampir bisa ditemukan di berbagai kota di Indonesia. Masing-masing perusahaan tersebut menawarkan layanan yang bervariasi. Beberapa contoh perusahaan leasing, seperti, PT Oto Multi Arta, dan PT Summit Oto Finance.

Itulah informasi mengenai pengertian leasing beserta fungsi dan contoh-contohnya. Dari informasi tersebut, bisa dipahami jika leasing adalah bentuk pembiayaan peralatan ataupun barang modal suatu perusahaan yang akan digunakan untuk proses produksi langsung maupun tidak langsung. Anda bisa berkonsultasi dengan praktisi & trainer usaha dari Daya.id apabila memiliki pertanyaan seputar leasing dan penerapannya untuk usaha Anda. 

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 
 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.8

18 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Rahmi Fadhila

26 November 2023

Artikel bermanfaat dan menarik

Balas

. 0

Ariski Yulian Putra

24 November 2023

Artikel selalu bermanfaat

Balas

. 0

Ariski Yulian Putra

24 November 2023

Artikel selalu bermanfaat

Balas

. 0

Eko purwanto

05 September 2021

Sangat bermanfaat

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS