Dirilis

26 Pebruari 2023

Penulis

Lucky Lombu

Apakah debt collector boleh mengambil agunan secara paksa, jika Anda gagal membayar angsuran pinjaman?

Baca Juga: Diteror, Ini Cara Melaporkan Pinjol ilegal

Jawaban sederhananya, boleh, asalkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu ketentuan hukum yang perlu Anda sadari antara lain, debt collector tidak boleh mengambil agunan dengan cara kekerasan. Dan ketentuan tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui lembaga terkait.


 

Debt Collector Tidak Boleh Melakukan Kekerasan

Salah satu ketentuan yang mengatur debt collector tidak boleh menagih dengan kekerasan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

Anda bisa mengacu ke penjelasan Pasal 7 ayat 1 huruf b, tentang Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib mencegah penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.  

Mengutip dari situs Kontan.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector melakukan tiga tindakan ini dalam melakukan penagihan utang: mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberi tekanan fisik atau mental.

Jika Anda mengalami salah satu dari tindakan terlarang di atas, Anda bisa mengadukan debt collector tersebut ke polisi, dan mengadukan lembaga keuangan terkait ke OJK.

Jika terbukti bersalah, debt collector akan terkena sanksi hukum, dan lembaga keuangan akan terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

 

Debt Collector Resmi Wajib Membawa Dokumen Legal

Bank dan lembaga keuangan lainnya memang boleh bekerjasama dengan debt collector resmi. Tapi, sebelum mengirim debt collector ke lokasi Anda, lembaga keuangan tersebut wajib lebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada Anda, terkait kondisi angsuran pinjaman yang macet. Tujuannya untuk meminimalisir perselisihan pada kemudian hari.

Nah, menyoal debt collector, ada debt collector resmi, dan ada yang tidak. Untuk membedakannya, Anda perlu memeriksa dokumen legalitas dari debt collector terkait.

Maka itu, jika satu kali ada debt collector yang mendatangi Anda, silakan meminta dokumen legalitas berikut:
  • Kartu identitas
  • Sertifikat profesi dari lembaga resmi
  • Surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan
  • Bukti jaminan fidusia

Karena, debt collector resmi harus membawa dokumen-dokumen tersebut. Jika mereka tidak bisa menunjukan, Anda bisa memintanya untuk kembali dan membawa dokumen tersebut.

 

Sebelum Agunan Diambil Debt Collector, Coba Lakukan Ini


Oke, anggaplah Anda sedang meminjam modal usaha ke salah satu bank atau lembaga keuangan, tapi saat ini Anda kesulitan mencicil angsuran. Apakah ada cara agar agunan yang Anda jadikan jaminan atas pinjaman tidak disita?

Ada beberapa hal yang sebetulnya bisa Anda lakukan, antara lain mengajukan restrukturisasi kredit. Apa itu restrukturisasi kredit?

Mengutip dari situs OJK, restrukturisasi kredit adalah suatu upaya perbaikan atas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya, kepada debitur—dalam hal ini Anda—yang sedang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit.

Tujuan dari restrukturisasi kredit adalah untuk membantu Anda mengatasi kesulitan keuangan, agar Anda tetap bisa melunasi utangnya secara teratur, dan mengurangi risiko gagal bayar yang bisa berdampak buruk bagi Anda dan lembaga keuangan pemberi pinjaman.

Nah, restrukturisasi kredit ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada kondisi keuangan dan jenis kredit yang Anda terima.
  • Pemberian kelonggaran waktu pembayaran, atau penundaan pembayaran sebagian bahkan seluruhnya.
  • Pengurangan jumlah cicilan atau perubahan jangka waktu pembayaran.
  • Pemberian keringanan suku bunga atau perubahan jenis suku bunga.
  • Penambahan jaminan atau penggantian jaminan yang lebih sesuai dengan kondisi debitur.
  • Perubahan pokok kredit atau perpanjangan jangka waktu kredit.

Jika Anda ingin melakukan restrukturisasi kredit, Anda bisa coba mengajukanya kepada pihak bank atau lembaga keuangan pemberi pinjaman. Karena, kebijakan ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga pemberi pinjaman dengan persetujuan dan kesepakatan dari Anda sebagai debitur.

Restrukturisasi kredit yang tepat dan efektif dapat membantu Anda mengatasi kesulitan keuangan, sementara bank atau lembaga keuangan lainnya tetap bisa mendapat pengembalian pinjaman. Sama-sama untung kan?

Baca Juga: Tips Hadapi Debt Collector Pinjol yang Mengganggu, Mudah Dilakukan dan Aman

Semoga Anda bisa mengatasi persoalan angsuran pinjaman dengan baik. Jika Anda masih butuh penjelasan lebih lanjut, silakan ajukan pertanyaan ke Tanya Ahli. Silakan daftarkan diri Anda untuk mendapatkan akses penuh ke seluruh fitur di Daya.id.

 

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

5 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS