Dirilis

06 Maret 2024

Penulis

Tahnia Nazmi Rusnandar (Mahasiswa SB-IPB, Alumni Penerima Beasiswa Bank BTPN)

Fenomena pinjaman online (pinjol) semakin marak dalam beberapa tahun terakhir, tak terkecuali di kalangan mahasiswa. Pinjol menawarkan kemudahan sebagai solusi cepat mengatasi kebutuhan finansial. Namun, dibalik kemudahan tersebut tersimpan risiko yang perlu diperhatikan dengan cermat. 

Berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengaduan pinjol ilegal di Indonesia berada di angka 3.903 kasus sejak awal 2023. Dikutip dari Databoks, kelompok usia peminjaman online dengan kasus kredit macet tahun 2023 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun, yang terdiri dari kelompok mahasiswa dan pekerja mencapai 39.385 dari total kredit macet pinjol nasional, dengan total nilai akumulasi gagal bayar utang sebesar Rp602,69 miliar.

Sebagian besar kasus tersebut terjadi karena rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat khususnya mahasiswa, yang mengakibatkan ketidakseimbangan antara pengetahuan tentang keuangan dan partisipasi dalam produk keuangan. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko-risiko yang terkait dengan penggunaan pinjaman online. 

 

Risiko Pinjol Bagi Mahasiswa

Berikut adalah beberapa risiko pinjaman online bagi mahasiswa yang dapat menjadi pertimbangan sebelum menggunakan pinjaman online:

 

1.    Tingginya Bunga dan Biaya Tambahan

Pinjaman online cenderung menawarkan tingkat bunga yang tinggi dan biaya tambahan yang bisa meningkatkan beban keuangan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, bunga pinjol biasanya bertambah berkali lipat. Pada beberapa kasus, bunga pinjol bisa lebih besar daripada nominal pinjamannya. Perhitungkan dengan cermat biaya-biaya ini dan pertimbangkan alternatif lain sebelum mengambil pinjaman online.

Baca juga: Ini Bahaya dan Jebakan Pinjaman Online Ilegal

 

2.    Terjerat Utang

Bahkan setelah membayar kembali pinjaman awal, kebutuhan finansial mendesak sering kali mendorong mereka untuk mengambil pinjaman tambahan, menjebak mereka dalam siklus utang yang tidak terputus. Penting bagi mahasiswa untuk mengenali tanda-tanda perangkap utang ini, seperti kesulitan dalam membayar tagihan bulanan atau bergantung pada pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika sudah terperangkap dalam situasi ini, tidak ada malu dalam mencari bantuan. Berbicara dengan konselor keuangan atau mencari saran dari lembaga bantuan keuangan dapat memberikan panduan yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan menemukan jalan keluar yang stabil secara finansial.

 

3.     Ancaman Kebocoran Data Pribadi

Dalam proses pengajuan pinjol, seringkali pemijam diharuskan untuk memberikan akses data pribadi sebagai syaratnya. Data-data tersebut sangat berisiko tinggi untuk disalahgunakan. Telah banyak kasus dimana pihak pinjol mengancam akan menyebarkan data pribadi para peminjam ketika pembayaran mereka terlambat, tentu hal ini meresahkan banyak pihak. Mahasiswa perlu memperhatikan risiko keamanan data pribadi saat menggunakan layanan pinjaman online dan jangan sampai terjerat oleh pinjol.

 

4.    Dampak Kesejahteraan Mental dan Akademis


Masalah finansial dan utang bisa sangat mempengaruhi kesejahteraan mental dan prestasi akademis mahasiswa. Oleh karena itu, sebisa mungkin tidak terjerat dengan pinjaman online meskipun telah tersertifikasi legal. Cari alternatif lain yang memiliki risiko lebih rendah. Jika sudah terjerat dengan kondisi ini, penting untuk mencari bantuan dari konselor atau lembaga bantuan kesehatan mental di kampus. Mereka dapat memberikan dukungan yang diperlukan dalam menghadapi stres dan kecemasan yang mungkin muncul akibat beban keuangan.

Baca juga: 7 tips menabung untuk anak kos

 

5.    Bisa berdampak pada sulitnya mendapat pekerjaan

Hal ini akan sangat berdampak terutama untuk mahasiswa yang ingin bekerja pada industri keuangan. Kini mulai banyak perusahaan yang mempertimbangkan seleksi ketat untuk calon karyawannya berdasarkan status kolektabilitas kredit. Kolektabiltas kredit sendiri merupakan tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga). Status kolektabilitas kredit sendiri diatur oleh bank sentral dan dibagi menjadi lima kategori, yakni Lancar (Kol 1), Dalam Perhatian Khusus (Kol 2), Kurang Lancar (Kol 3), Diragukan (Kol 4), dan Macet (Kol 5). Kategori ini mencerminkan kemampuan seseorang dalam membayar angsuran kreditnya tepat waktu. Ketika seseorang berstatus Lancar dan Dalam Perhatian Khusus dalam perbankan termasuk dalam Performing Loan, sementara status Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet masuk dalam Non-Performing Loan. Ketika seorang pelamar pekerjaan memiliki status Macet, tentu akan berdampak negatif jika perusahaan tersebut menggunakan status kredit sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pinjaman online memiliki risiko yang berbahaya bagi mahasiswa. Tingginya tingkat bunga dan biaya tambahan, risiko terjerat dalam utang yang sulit dilepaskan, serta ancaman kebocoran data pribadi menjadi beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil pinjaman online. Selain itu, pinjaman online juga dapat berdampak pada kesejahteraan mental dan prestasi akademis mahasiswa, serta mempersulit mereka dalam mendapatkan pekerjaan di masa depan.

Diperlukan upaya untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan mahasiswa dan memperluas wawasan mengenai risiko pinjaman online. Langkah-langkah bijak harus diambil sebelum mengambil pinjaman online, dan jika sudah terjebak dalam masalah utang, penting untuk mencari bantuan dari konselor keuangan atau lembaga bantuan keuangan untuk menemukan jalan keluar yang stabil secara finansial.

Untuk menghindari terjebak dalam pinjaman online ilegal, penting untuk memastikan bahwa fintech lending yang akan digunakan telah terdaftar di OJK. Jika menghadapi kasus pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang seperti Kepolisian, OJK, atau Kominfo melalui saluran berikut:


Selalu ingat, tanggung jawab untuk membayar cicilan pinjaman sudah menjadi kewajiban saat Anda mengambil pinjaman. Pastikan untuk memilih tempat pinjaman yang terawasi oleh OJK. Informasi lebih lanjut tentang informasi keuangan lainnya dapat diakses melalui daya.id. Dan jika Anda ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan dan investasi, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli melalui fitur Tanya Ahli.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.8

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

M yusuf hutasuhut

06 Maret 2024

Trimakasih infonya

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS