Dirilis

16 Maret 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Bagi Anda yang ingin memulai bisnis namun masih bingung jenis usaha apa yang harus dijalankan, bisnis importir bisa menjadi salah satu alternatif pilihan. Menjadi importir barang dari luar memang mampu mendatangkan untung yang besar, namun perlu perjuangan dan ketekunan yang besar pula. Oleh karena itu, bagi Anda yang tertarik, simak beberapa tipsnya di bawah ini.

Cara Memulai Bisnis Importir yang Perlu Diketahui

Bagaimanakah cara memulai bisnis importir yang dapat mendatangkan untung? Berikut ini merupakan tipsnya, yaitu:

1. Lakukan Riset

memulai dengan riset untuk bisnis importir
Sebagai langkah awal, Anda bisa melakukan riset produk apa yang akan dijual, termasuk riset pasarnya. Katakanlah produknya fashion, maka kita harus menentukan target pasarnya, seperti gender, usia, dan berbagai latar belakang lainnya melalui riset. Lakukan riset untuk mengetahui berbagai hal yang memang berkaitan dengan peluang penjualan fashion tersebut.  

2. Cari dan Tentukan Penjual yang Dapat Memberi Harga Terbaik

Setelah tahu produk apa yang akan dijual, cara memulai bisnis importir berikutnya adalah dengan mencari penjual dengan harga terbaik yang kompetitif. Pertama, tentukan dari mana Anda akan mengimpor barang. Kemudian, Anda bisa mencari akun seperti marketplace dari negara tersebut sesuai harga yang diinginkan. Seperti contohnya Alibaba, TaoBao dan berbagai platform lainnya. Penentuan marketplace dari luar negeri ini juga akan sangat penting. Sebab, marketplace inilah yang nantinya akan menjadi exportir dari bisnis Anda.

Nantinya Anda akan mendapatkan pasokan produk luar negeri dari marketplace ini. Agar mendapatkan produk terbaik, Anda bisa mengetahui perbandingan harga sekaligus menentukan harga manakah yang pas untuk dijual di Indonesia berdasarkan spesifikasi barang, minimal jumlah order dan syarat pembelian lainnya yang umumnya sudah dijelaskan pada marketplace-marketplace tersebut. 

3. Lakukan Bisnis Secara Online

melakukan bisnis importir secara online
Setelah mendapat harga yang cocok dan menentukan harga jual kembali, kita bisa memasarkan produknya secara online. Langkah yang satu ini terbilang tepat karena bisa diakses siapapun, kapanpun, di manapun. Caranya bisa dengan membuat akun media sosial khusus, menggunakan marketplace ataupun platform lainnya. 

Kelebihan bisnis importir secara online juga kita dapat menghemat budget pengeluaran seperti operasional dan tempat. Selain itu, target marketnya lebih luas. Selain mempromosikan barang yang kita jual, di media sosial maupun marketplace tersebut, kita juga bisa beriklan, melalui berbagai media.

Contohnya iklan dari media koran, iklan di platform media sosial seperti instagram, dan sebagainya. Dengan begitu, iklan dapat ditemukan langsung oleh mereka yang memang membutuhkan barang atau produk kita. Singkatnya, produk akan lebih tertarget pada calon konsumen.

4. Buat Tanda Pengenal

Hal ini terdapat dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014, dimana kita sebagai importir harus melakukan registrasi Kepabeanan, yang kemudian kita harus mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Selain itu ada juga API atau Angka Pengenal Importir sebagai tanda pengenal sebagai importir yang perlu kita urus.

API sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu: API dibagi menjadi dua yaitu API-U (Umum) yang ditujukan pada barang impor yang akan dijual kembali dan API-P (Produsen) yang ditujukan pada barang impor yang akan digunakan sendiri. Pada pembahasan ini, yang kita gunakan adalah API-U, sehingga harus melakukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan lampiran dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  • Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha.
  • Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan.
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotokopi NPWP Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Referensi dari Bank Devisa.
  • Fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi. Pas photo terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.

Itulah beberapa cara memulai bisnis importir yang bisa dilakukan oleh para pemula. Pada dasarnya, bisnis importir adalah peluang bisnis yang menjanjikan, namun memang diperlukan beberapa cara dan strategi khusus agar bisnis tersebut bisa berjalan baik. Dengan berbagai cara ini diharapkan para pemula yang tertarik untuk menggeluti bisnis importir ini bisa memulainya dengan lebih baik dan lancar. Anda juga bisa berkonsultasi dengan praktisi & trainer UMKM dari Daya.id seputar tips bisnis atau usaha lainnya. 

Untuk informasi lain terkait tips usaha, keuangan, kesehatan, maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS