Dirilis

01 April 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Sebagai warga negara yang baik apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara bikin NPWP online? Saat ini NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa dibuat secara offline maupun online. NPWP wajib dimiliki oleh perorangan yang telah memenuhi persyaratan dan juga badan usaha. Jadi kalau Anda ingin mendirikan usaha harus mempunyai NPWP badan usaha.

Nah, untuk memudahkan proses pembuatan NPWP dan menghemat waktu Anda bisa melakukannya secara online. Tentunya hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan semua syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP online untuk badan usaha. 

 

Syarat Membuat NPWP Online Sesuai Jenis Badan Usaha 


syarat bikin NPWP online untuk usaha
Sebelumnya, harus Anda ketahui bahwa syarat bikin NPWP online ini akan berbeda tergantung jenis badan usaha yang dimiliki. Inilah syarat tersebut: 

 

1. Syarat Membuat NPWP Online untuk Badan Usaha 

Sebagai syarat pengajuan izin usaha Anda harus memiliki NPWP personal ataupun badan usaha. Kalau ingin membuat NPWP untuk usaha maka Anda harus mempersiapkan persyaratan seperti berikut ini :
  • Fotokopi akta ataupun dokumen pendirian usaha 
  • Fotokopi NPWP pribadi salah satu pendiri atau pengurus perusahaan. Kalau pengurus yang dimaksud berstatus sebagai WNA maka harus menyerahkan juga fotokopi surat keterangan domisili dari lurah atau bisa juga paspor
  • Fotokopi semua dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh pejabat daerah setempat sesuai lokasi usaha, minimal kepala desa atau lurah.

2. Syarat Pembuatan NPWP Online Badan Usaha Non Profit

Berbeda lagi jika Anda mendirikan badan usaha yang sifatnya non profit, maka syarat yang dibutuhkan yaitu :
  • Fotokopi dari salah satu pengurus badan usaha
  • Surat keterangan domisili yang dibuat oleh RT/RW sesuai lokasi usaha.

3. Syarat Pembuatan NPWP Online Badan Usaha Joint Operation

Sedangkan jika badan usaha yang akan Anda dirikan tersebut merupakan kerjasama dengan orang lain atau joint operation, maka syarat yang dibutuhkan adalah :
  • Fotokopi perjanjian kerjasama ataupun dokumen yang membuktikan adanya kerjasama dalam operasional perusahaan
  • Fotokopi NPWP pribadi ataupun perusahaan dari masing-masing pihak yang akan melakukan kerjasama
  • Jika pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut WNA maka wajib menyertakan surat keterangan domisili minimal dari kepala desa atau lurah setempat.

Cara untuk Membuat NPWP Online bagi Badan Usaha

cara bikin NPWP online dengan mudah
Setelah semua persyaratan administrasi dipenuhi maka langkah selanjutnya untuk membuat NPWP online bagi badan usaha adalah sebagai berikut :

 

1. Akses Situs Dirjen Pajak 

Silahkan akses situs dari Dirjen Pajak pada halaman registrasi NPWP online yang bisa diakses di https://ereg.pajak.go.id/login 

 

2. Login atau Registrasi 

Pilih pada menu “e-registration”, jika belum pernah mendaftar pilih menu “daftar” lalu isi semua kolom dengan benar seperti nama, email dan sebagainya. Kemudian pilih “save” setelah pengisian selesai dilakukan. Jika sudah pernah memiliki akun, maka login sesuai akun yang Anda miliki dengan email/NPWP dan password. 

 

3. Lakukan aktivasi akun dengan cara :

   - Buka inbox atau kotak masuk pada email yang digunakan untuk mendaftar
   - Buka email yang berasal dari Dirjen Pajak, lalu ikuti petunjuk yang ada

 

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah aktivasi berhasil selanjutnya login pada e-registration, caranya masukkan email dan password sesuai yang sudah dibuat sebelumnya. Atau bisa juga dengan langsung mengklik pada tautan yang dalam email aktivasi kedua yang dikirmkan oleh Dirjen Pajak.

Setelah melakukan login lanjutkan dengan mengisi seluruh data pada formulir yang tersedia dengan benar. Ikuti semua tahapan yang diberikan dengan teliti, bila semua data yang diisikan benar maka akan muncul surat keterangan bahwa Anda sudah terdaftar sementara.

 

5. Kirimkan Formulir Pendaftaran

Setelah semua data diisi dengan benar dan lengkap kemudian pilih “daftar” agar Anda bisa mengirimkan formulir pendaftaran elektronik tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak.

 

6. Cetak dokumen 

Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen yaitu yang tampak pada layar komputer.

 

7. Tandatangani Formulir dan Lengkapi Dokumen

Setelah formulir dicetak lakukan tanda tangan dan sertakan semua dokumen yang dipersyaratkan.

 

8. Kirimkan formulir registrasi dan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.

Itulah syarat dan cara bikin NPWP online bagi Anda yang akan mendirikan usaha. Melakukan pendaftaran online selain mudah juga lebih menghemat waktu. Cara pembuatan syarat usaha lainnya bisa diikuti melalui Daya.id secara gratis. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum dan perizinan dari Daya.id seputar syarat pendirian usaha dan legalitasnya. 

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.8

5 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS