Dirilis

22 Mei 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha adalah CV. CV atau commanditaire vennootschap adalah badan usaha yang juga sering disebut sebagai  perseroan komanditer. Jenis badan usaha ini banyak diminati oleh pelaku usaha karena tidak ada batasan minimal modal saat mendirikannya. Selain itu, pengurusan CV juga lebih mudah dibanding PT misalnya. Lalu, bagaimanakah cara dan syarat pendirian CV yang benar?


Syarat Pendirian CV Sebagai Badan Usaha



Sebelumnya, perlu Anda pahami dahulu bahwa di dalam CV terdiri atas sekutu / persero aktif dan sekutu / persero pasif. Sekutu aktif memiliki tugas untuk menjalankan, mengurus, dan mengambil keputusan di dalam jalannya CV. Sementara sekutu pasif tidak ikut serta dalam pengurusan perusahaan dan hanya menjadi penyetor modal. 

Berikut syarat-syarat berkas yang dibutuhkan:
a. Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif yang terbaru atau paling update
b. Copy Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
c. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
d. Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
e. Foto kantor tampak dalam dan luar.
f. Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.


Tahapan Pengurusan Pendirian CV


Jika setiap syarat sudah Anda penuhi, barulah prosedur pendirian CV bisa dilakukan. Inilah tahapan pengurusan pendirian CV:


1. Pengecekkan dan Pembookingan Nama

Tahapan pertama dalam mendirikan badan usaha berupa CV ini adalah mengecek dan membooking nama yang diajukan perusahaan yang akan dipesan oleh notaris. Kemudian, Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft akta Perusahaan. Penamaannya sendiri lebih fleksibel dari CV. Bisa terdiri dari dua suku kata dan nama satu CV boleh digunakan untuk CV yang lain.


2. Pembuatan Draft Akta Oleh Notaris

Selanjutnya, notaris akan akan membuat draft Akta CV dengan menginput data perusahaan yang telah ditentukan oleh pemilik, berupa:
a. Nama CV
b. Tempat dan Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
d. Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal
e. Struktur Kepengurusan Perusahaan


3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta

Setelah seluruh draft dianggap sesuai, kemudian Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. Keduanya, dalam artian persero aktif dan persero pasif harus hadir. Jika misalnya berhalangan, maka mereka dapat memberikan kuasa secara tertulis  melalui surat kuasa kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran pemegang saham tersebut, walau pada pelaksanaannya beberapa notaris mewajibkan setidaknya persero aktif untuk hadir dan kemudian melakukan tanda tangan.

Setelah itu, notaris akan membuat salinan akta tersebut dan mendaftarkannya di Kemenkumham. Dan selanjutnya kita sebagai pemilik usaha akan diberi salinannya beserta Surat Keputusan Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham yang menyatakan perusahaan sudah terdaftar secara resmi oleh Negara. Selanjutnya, notaris pun akan mendaftarkan NPWP Perusahaan tersebut pada KPP yang bertanggung jawab di domisili yang tercantum dalam akta.


4. NPWP dan SKT Perusahaan

Ketika NPWP sudah didaftarkan dan semua syarat dianggap cukup, kemudian Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).


5. Pendaftaran NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. Hal tersebut berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Dan Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).


6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin Usaha ini menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan atau badan usaha. Izin Usaha tersebut diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Karena izin Komersial ini berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan yang izin khusus. Jika sudah melewati semua tahapan ini, maka pendirian CV sudah berhasil dilakukan. 

Itulah berbagai syarat pendirian CV sekaligus tahapan pengurusannya. Diharapkan dengan referensi ini Anda bisa mendirikan CV dengan mudah dan lancar. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan dari Daya.id seputar bagaimana pengurusan perizinan usaha yang baik dan benar. 

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS