16 Maret 2022
Dirilis
Penulis
Yulinda Sari
Kerja lembur kadang dibutuhkan, misalnya saat pesanan sedang banyak-banyaknya, atau besok bisnis Anda akan menghadapi event besar.
Nah, sebagai pelaku usaha yang baik, Anda tentu ingin memberi apresiasi kepada karyawan yang sudah membantu Anda hingga melewati batas jam kerja. Pertanyaannya, berapa upah kerja lembur yang sebaiknya Anda bayarkan kepada para karyawan?
Apa itu Kerja Lembur?
Kerja Lembur merupakan kegiatan kerja yang melebihi waktu kerja normal.
Sesuai UU No.13 tahun 2003 Pasal 77 ayat 2, waktu kerja normal adalah kerja selama waktu berikut:
- 7 jam 1 hari, dan 40 jam 1 minggu, untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Atau,
- 8 jam 1 hari, dan 40 jam 1 minggu, untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Anda—dan para pekerja—perlu mengetahui informasi seputar lembur dan upah lembur, agar memahami cara perhitungan upah lembur yang sesuai ketentuan. Karena ada saja pelaku usaha yang masih belum mengetahui cara perhitungan upah lembur secara detail.
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara menghitung upah lembur, Anda sudah berada di artikel yang tepat. Karena dalam artikel ini kita akan membahas mengenai cara perhitungan upah lembur yang sesuai ketentuan.
Apa itu Upah Lembur?
Sebelum penjelasan mengenai cara perhitungan upah lembur, Anda harus tahu dulu apa itu upah lembur.
Jadi upah lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan di waktu kerja lembur.
Perhitungan upah lembur sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Perlu diingat kembali waktu kerja lembur tidak hanya kerja di waktu yang melebihi waktu kerja normal, melainkan juga kerja di waktu istirahat mingguan, dan di hari libur yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Lembur
Selain itu, sebelum kita membahas cara perhitungan upah lembur, ada beberapa syarat lembur yang harus Anda dan para pekerja ketahui.
Adapun syarat kerja lembur sesuai Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6 yaitu:
- Kerja lembur dilakukan jika ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dalam ayat 1 dapat dibuatkan dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/burh yang bersangkutan dan pengusaha.
- Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Anda perlu membuat Surat Perintah Lembur (SPL), karena SPL menjadi bukti pertanggungjawaban pekerja terhadap kerja lembur yang dilakukan. Di lain sisi, SPL ini menjadi dasar perhitungan dalam membayar upah kerja lembur pekerja.
Selain SPL, upah bulanan juga menjadi dasar perhitungan dalam membayar upah kerja lembur. Dimana upah bulanan diubah ke hitungan upah sejam, yaitu 1 per 173 kali upah sebulan.
Perhitungan Kerja Lembur
Setelah kita membahas pengertian waktu kerja lembur dan syarat-syarat kerja lembur, selanjutnya kita akan membahas mengenai cara perhitungan upah lembur. Berikut cara perhitungannya:
1. Kerja lembur dilakukan di hari kerja
- Kerja lembur di jam pertama harus dibayarkan upah sebesar 1,5 kali upah sejam.
- Kerja lembur di jam berikutnya harus dibayarkan upah sebesar 2 kali upah sejam.
2. Kerja lembur dilakukan di waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi dalam waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu
- Kerja lembur di 7 jam pertama harus dibayarkan upah sebesar 2 kali upah sejam, kerja lembur di 8 jam berikutnya harus dibayarkan upah sebesar 3 kali upah sejam, dan kerja lembur di jam kesembilan dan kesepuluh harus dibayarkan 4 kali upah sejam.
- Kerja lembur di hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek (misal jumat), maka kerja lembur di 5 jam pertama harus dibayarkan sebesar 2 kali upah sejam. Kerja lembur di jam keenam berikutnya harus dibayarkan sebesar 3 kali upah sejam dan kerja lembur di jam ketujuh dan kedelapan harus dibayarkan 4 kali upah sejam.
3. Kerja lembur dilakukan di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi dalam waktu 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Kerja lembur di 8 jam pertama harus dibayarkan 2 kali upah sejam.
- Kerja lembur di jam kesembilan harus dibayarkan 3 kali upah sejam.
- Kerja lembur di jam kesepuluh dan kesebelas harus dibayarkan 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan Upah Kerja Lembur
Itulah mengenai cara perhitungan upah kerja lembur. Untuk lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya:
-
Kerja lembur dilakukan di hari kerja
Seorang pekerja melakukan kerja lembur selama 2 jam setelah jam kerja. Jadwal kerja pekerja tersebut adalah jam 08.00 – 17.00 (8 jam per hari) dan 5 hari dalam satu minggu. Apabila gaji pokok pekerja tersebut adalah sebesar Rp4.000.000, maka upah lembur yang harus ia terima adalah sebagai berikut.
Upah sejam:
Itulah contoh dan cara-cara perhitungan upah lembur yang bisa Anda terapkan ketika menghitung upah lembur, apakah selama ini sudah sesuai atau tidak dengan yang Anda terapkan.
Upah kerja lembur yang sesuai tentu bisa menjaga semangat karyawan Anda dalam bekerja. Sehingga waktu yang digunakan bisa berdampak maksimal.
Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang keuangan dan peluang usaha, silahkan mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh lebih banyak manfaat lainnya. Apabila Anda masih bingung untuk bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli.
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Komentar