Dirilis

03 November 2024

Penulis

Oky Setiarso

Asuransi jiwa merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat utama berupa uang santunan pertanggungan untuk ahli waris. Manfaat yang didapat dengan keikutsertaan yang didapat adalah keluarga peserta polis asuransi yang meninggal dunia akan mendapatkan keamanan serta perlindungan finansial. Pertanyaannya, sebagai ahli waris, bagaimana cara klaim asuransi jiwa?

 

Cara Ahli Waris Klaim Asuransi Jiwa

Jika Anda memiliki asuransi jiwa, sebaiknya Anda memberitahu ahli waris Anda, agar saat waktunya tiba, ahli waris Anda tahu cara klaim asuransi jiwa yang Anda buat. Sehingga ahli waris Anda bisa mendapatkan manfaat yang Anda harapkan.

Atau, jika Anda adalah ahli waris dari asuransi jiwa yang dibuat oleh orang tua atau pasangan, Anda perlu mengetahui cara klaim asuransi jiwa.

Uang pertanggungan dari peserta asuransi memang dapat diberikan kepada ahli waris jika tertanggung atau orang yang diasuransikan sudah dinyatakan meninggal dunia. Akan tetapi untuk bisa mendapatkan klaim asuransi jiwa tersebut, ada hal yang harus diketahui, yaitu: 

 

1. Pengajuan klaim paling lambat 3 bulan setelah peserta asuransi meninggal dunia

Pihak asuransi jiwa mempunyai masa tunggu proses klaim. Secara umum untuk klaim asuransi jiwa meninggal dunia memberikan waktu selama 90 hari atau 3 bulan. Sehingga pada masa ini, pihak ahli waris wajib mengajukan klaim maksimal 90 hari setelah tanggal tertanggung dinyatakan meninggal dunia.

Pertanyaannya, kalau lebih dari 90 hari apakah klaim bisa dilakukan? 

Untuk hal ini, pihak ahli waris harus melampirkan surat tambahan yang bersisi kronologi yang jelas dan logis mengenai alasan keterlambatan pengajuan klaim asuransi.

Baca juga: Jenis Asuransi Jiwa 

 

2. Melakukan pengisian form pengajuan klaim asurasi jiwa

Ada dokumen untuk proses pengajuan klaim yang harus diisi. Pihak ahli waris bisa menanyakan kepada perusahaan asuransi mengenai form pengajuan klaim. Pengisian form pengajuan klaim berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi, ada yang online dan ada juga offline. Apabila offline maka pihak ahli waris wajib datang ke kantor pihak asuransi.

 

3. Melengkapi dan melampirkan dokumen persyaratan

Seetelah menerima form yang harus diisi sebagai persyaratan klaim maka ada hal yang harus disiapkan yaitu menyertakan sejumlah dokumen pendukung sebagai kelengkapan persyaratan. Setiap perusahaan asuransi terkadang berbeda kelengkapan dokumen yang harus disiapkan, berikut dokumen umum pendukung yang diperlukan, diantaranya:

  • Polis asli dari pemilik asuransi jiwa
  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh ahli waris/penerima manfaat
  • Surat keterangan meninggal dunia yang ditandatangani oleh dokter/rumah sakit dan instasi yang berwenang 
  • Formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh penerima manfaat/ahli waris
  • Dokumen Surat pernyataan yang menjelaskan kronologis kematian Tertanggung yang disiapkan secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Penerima Manfaat (apabila Tertanggung meninggal dunia di rumah tanpa perawatan Dokter).
  • Dokumen Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal meninggal tidak wajar/kecelakaan lalu lintas (asli/copy legalisir)
  • Dokumen Surat Keterangan dokumen dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat dalam hal meninggal di luar negeri (asli/copy legalisir)
  • Fotokopi dokumen Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab kematian Tertanggung yang tidak wajar, tidak diketahui atau karena Kecelakaan, serta hasil autopsi atau visum dari Dokter.
  • Fotokopi dokumen hasil pemeriksaan medis yang terkait dengan Polis/pengajuan klaim ini sehubungan dengan tindakan medis, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan yang pernah dilakukan dan/atau diterima oleh Tertanggung
  • Formulir dokumen pemberitahuan nomor rekening yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, dan fotokopi buku rekening Penerima Manfaat.
  • Fotokopi dokumen identitas diri tertanggung (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Passport untuk warga negara asing (dewasa).
  • Dokumen fotokopi identitas diri penerima manfaat (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Passport untuk warga negara asing (dewasa)).
  • Dokumen fotokopi pendukung yang menjelaskan hubungan antara Tertanggung dengan Penerima Manfaat.
  • Dokumen-dokumen lain atau tambahan yang bila diperlukan


Baca juga: Tips Cerdas Memilih Asuransi

 

4. Menunggu verifikasi dari pihak asuransi

Selanjutnya adalah menunggu proses penilaian oleh pihak asuransi. Setelah terisi dan terlengkapinya semua dokumen persyaratan, maka pihak asuransi akan melakukan tahap verifikasi dari lampiran dokumen-dokumen yang sudah diserahkan. Lalu akan ada proses penyelidikan dan konfirmasi data dari pihak asuransi lebih lanjut. Pada proses ini, hal yang bisa dilakukan menunggu proses verifikasi dari asuransi. Proses waktu verifikasi dari pihak perusahaan asuransi. 

 

5. Menanti proses pencairan uang pertanggungan

Jika dokumen sudah selesai dilakukan verifikasi dan sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris. Durasi waktu pencairan uang pertanggungan di setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Jika klaim disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian/polis. Namun klaim juga dapat ditolak oleh perusahaan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Proses klaim asuransi merupakan hak bagi pemegang polis dan tidak sulit untuk dilakukan jika dilakukan, selama seluruh syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. Jadi pastikan untuk memahami ketentuan polis asuransi ini sebelum menggunakan produknya agar manfaat asuransi dapat diterima sesuai haknya.

Jika masih memiliki pertanyaan terkait informasi kesehatan dan kondisi kesehatan Anda, jangan ragu berkonsultasi dengan ahlinya melalui fitur dan untuk mendapatkan saran yang tepat. Dengan mendaftar di daya.id, seluruh informasi terkait kesehatan dapat diakses dengan gratis dan mudah. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, kunjungi dan daftarkan diri Anda di daya.id sekarang juga! 

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.5

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS