Dirilis

18 Juni 2024

Penulis

Ariematea Kristiawan

Memahami pajak dan perencanaan warisan merupakan sesuatu yang cukup kompleks, tapi penting untuk Anda ketahui. Banyak pertimbangan di dalamnya, dari segi agama, sosial, dan hukum. Salah satu yang jadi pertimbangan adalah apa warisan dikenakan pajak?

Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Warisan dapat berupa harta benda, hak, dan kewajiban. Baik berdasarkan yang diwasiatkan pewaris ataupun warisan yang diwariskan hukum atau tanpa wasiat pewaris.

 

Memahami Warisan

Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan ketika seseorang telah meninggal dunia pada ahli warisnya. Ada warisan harta benda, seperti bangunan, tanah, kendaraan, dan lain sebagainya. Selain itu, ada hak atas harta benda, hak intelektual dan lain-lain.

Selain itu, ada pula kewajiban yang diwariskan, seperti utang piutang. Orang yang menerima warisan disebut ahli waris, bisa suami atau istri, anak, orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung atau tiri, dan seterusnya.

Secara profesional, merencanakan pengelolaan warisan merupakan bagian dari masa depan yang perlu direncanakan secara efektif guna mengelola pajak, meminimalkan beban pajak, hingga melancarkan transisi kekayaan pada ahli waris.

Baca Juga: Cara Agar Rumah Warisan Tidak Terkena Pajak

 

Memahami Pajak dan Perencanaan Warisan

Apa itu pajak waris? Warisan bisa kena pajak ketika warisan belum terbagi, artinya pembayaran pajak harus tetap dilakukan oleh ahli waris, misal berupa bangunan, tempat usaha, dan lain-lain. Hal tersebut juga termasuk dengan perlunya pelaporan SPT tahunan.

Berbeda apabila pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang memang tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Namun, jika nantinya warisan yang diterima bernilai > Rp1 miliar, tentu harus melaporkan warisan dalam SPT.

Namun, sebenarnya sesuai dengan Undang-undang 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, warisan dikecualikan dalam objek pajak. Apa saja yang mencakup warisan? semua jenis harta, baik jenis bergerak maupun yang tidak bergerak.

Sementara itu, untuk warisan yang sudah dibagikan termasuk bukan objek pajak, tapi ada 3 syarat yang tetap diperhatikan, yaitu:

  1. Ahli waris telah membuat dan mendapat surat keterangan bebas (SKB)
  2. Harta warisan telah dilaporkan oleh pewaris di SPT tahunan pewaris dan telah melunasi apabila ada pajak terhutang.
  3. Pewaris dan ahli waris memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan satu derajat


 

Memahami BPHTB dalam Warisan

Apabila warisan seperti tanah atau bangunan sebelumnya sudah dilaporkan dalam SPT maka tidak perlu membayar pajak. Namun, jika sebelumnya tidak lapor pajak maka ahli waris perlu membayar pajak penghasilan.

Jadi, tidak ada objek pajak warisan apabila warisan telah lunas pajaknya. Namun, masih perlu membayar BPHTB, apa itu? BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan biaya yang perlu dibayarkan ahli waris untuk balik nama atas warisan.

Contoh, sebelumnya secara resmi tanah adalah milik orang tua, ketika tanah diwariskan pada anak dan diganti nama kepemilikan milik anak, maka perlu membayar BPHTB sekitar 5%. Terkadang hal ini justru membebankan, oleh karena itu penting memahami pajak dan perencanaan warisan.

 

Langkah-langkah Perencanaan Warisan


Sudah jadi rahasia umum, membahas tentang warisan terkadang jadi hal sensitif, padahal merencanakan warisan termasuk dalam manajemen keuangan, bagaimana nantinya harta diteruskan, dikelola dengan baik.

Apabila itu sebuah usaha, maka bagaimana usaha tetap berjalan, memikirkan bagaimana potensi warisan pajak yang akan ditanggung ahli waris, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, simak Langkah perencanaan warisan berikut.

 

1. Identifikasi Aset dan Hitung Net Worth

Net worth kamu merupakan estimasi total nilai aset Anda yang perlu Anda kurangi dengan beberapa kewajiban pembayaran, misal cicilan, utang, kredit pinjaman, kartu kredit, KPR, dan lain sebagainya. Kemudian, estimasi pula estimasi besaran pajak warisan yang perlu Anda bayar.

 

2. Gunakan Jasa Perencana Harta Waris

Merencanakan pembagian warisan memang rumit, agar lebih jelas sesuai agama, hukum, atau adat, Anda bisa menggunakan jasa perencanaan warisan. Termasuk dengan perencanaan bentuk waris yang akan Anda wariskan, siapa ahli warisnya, termasuk pihak bertanggung jawab atas surat waris.

 

3. Gunakan Asuransi Jiwa

Tak jarang ahli waris kesulitan membayar pajak atau BPHTB, asuransi jiwa dapat memastikan bahwa ahli waris memiliki dana yang cukup untuk membayar biaya dan utang hidup. Selain itu, asuransi jiwa bisa diklaim layaknya warisan sehingga menjadi memberikan perlindungan untuk ahli waris.

Baca Juga : Asuransi Jiwa, Melindungi Keluarga Bahkan Setelah Anda Tiada

 

4. Evaluasi dan Tingkatkan Rencana Pembagian Harta Waris

Seiring berjalannya waktu, ada kemungkinan Anda berubah pikiran atau ada opsi perencanaan warisan yang lebih baik. Anda bisa mengevaluasi kembali rencana warisan tiap tahun. Terlebih bisa saja ada perubahan jumlah ahli waris atau jumlah aset Anda.

Apa Anda sudah dapat memahami pajak dan perencanaan warisan? Pajak dan warisan saling berkaitan, warisan memang bukan termasuk objek pajak, tetapi masih berpotensi memberikan beban pajak untuk ahli waris jika sebelumnya tidak ada perencanaan yang baik. 

Demikian tips di atas semoga bisa membantu Anda, dan Sebagai bentuk manfaat lebih yang dapat di berikan oleh Bank SMBC Indonesia, Anda juga dapat mengunjungi daya.id dan mendaftarkan diri Anda di sini secara gratis. 

Jika Anda membutuhkan panduan dalam mengelola keuangan usaha anda juga dapat langsung berdiskusi secara gratis dengan menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

8 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Eduard Ongkie

25 July 2024

kalau saya hanya punya anak tunggal ingin mewarisi sebagian harta saya misal emas lantakan, bagaimana caranya dimana anak saya jg sdh punya npwp. Saya tiap th jg lapor spt dan emas tersebut juga ada di laporan spt. Apakah kena pajak dan dikolom mana hibah tersebut ditulis

Balas

. 0

Anton Saeryana

17 July 2024

Artikel yang sangat baik

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

2 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS