Dirilis

02 Pebruari 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Memahami bagaimana alur pembuatan dan syarat bikin SKCK menjadi salah satu hal penting yang tidak bisa diabaikan. Sebab hadirnya SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian terbilang sangat penting, entah untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mendaftar di instansi tertentu dan lain sebagainya. Sebelumnya, SKCK juga dikenal dengan istilah SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Nah, untuk memilikinya kita harus mengikuti serangkaian alur dan melengkapi beberapa syarat bikin SKCK yang harus dipenuhi.

Secara garis besar, SKCK tersebut berisi data diri atau identitas pribadi kita, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir. Hal yang penting yang tertera di sana adalah catatan kepolisian atau riwayat tindakan kriminal kita selaku pemilik SKCK tersebut dalam periode waktu tertentu. surat ini penting untuk membuktikan bahwa kita tidak melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar hukum dengan bukti dari Kepolisian.

 

Syarat Bikin SKCK, Apa Saja?

syarat bikin SKCK

Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, lengkapi dulu dokumen syarat bikin SKCK berikut ini:

1. Surat Pengantar
Sebelum pembuatan SKCK, sebaiknya Anda menyiapkan surat pengantar dari RT menuju RW lalu dilanjutkan ke Desa atau Kelurahan. Namun, surat keterangan ini kini bukan menjadi hal wajib, karena di beberapa daerah syarat bikin SKCK sudah tak menggunakan dokumen ini.

2. Identitas Diri
  1. Syarat Bikin SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  3. Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
  5. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
  6. Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
  7. Pas foto 4x6 berlatar  merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.  


Bagi Warga Negara Asing (WNA), SKCS juga bisa diperoleh dengan memenuhi persyaratan administratif berikut ini:
  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  3. Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto berwarna 4x6 berlatar  kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
 

Alur Bikin SKCK yang Perlu Diketahui

alur pembuatan SKCK

Untuk pembuatan SKCK sendiri kini bisa dilakukan secara online maupun offline, dengan cara:

 

A. Secara Online


1. Siapkan identitas atau data diri berupa file hasil scan, diantaranya:
  1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga asli.
  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri 4x6 dengan latar merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa

2. Kunjungi laman resmi SKCK online yang bisa Anda akses di https://skck.polri.go.id
3. Klik Form Pendaftaran
4. Mengisi jenis keperluan, informasi wilayah, dan alamat
5. Mengisi data diri
6. Mengisi ciri atau informasi fisik
7. Unggah file yang sudah disiapkan
8. Klik tombol Proses

Registrasi online tersebut dilakukan sebelum pukul 08.00. Selanjutnya Anda dapat mengambil dokumen di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI yang sesuai dengan keterangan dan kebutuhan kode atau nomor registrasi pada pukul 14.00. Dan untuk pemula, harap menjadi catatan bahwa pengambilan SKCK registrasi online ini  selambat-lambatnya 3 (tiga) hari, jika terlewat harus registrasi baru. Kemudian Anda akan ditanyai mengenai rumus sidik jari. Hal tersebut dapat diurus berdasarkan rekomendasi kepolisian setempat dengan:
a.    Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
b.    Foto depan ukuran 4×6 latar merah 2 lembar
c.    Foto samping kiri ukuran 4×6 latar merah 1 lembar
d.    Foto samping kanan ukuran 4×6 latar merah 1 lembar
e.    Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

 

B. Offline atau Mendatangi Kantor Kepolisian Langsung

1. Mendatangi Kantor Kepolisian sesuai dengan kebutuhan permohonan
2. Datangi kantor Kepolisian sesuai jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
3. Menuju loket SKCK untuk menyerahkan berkas dan mengisi formulir
4. Pihak Kepolisian akan meminta kelengkapan data, maka harus dipersiapkan dengan baik, terutama membawa file asli barangkali dibutuhkan
5. Bagi pengguna baru, Anda bisa melakukan pengambilan rumus sidik jari di Polres. Biasanya ada biaya khusus.
6. Setelah semua selesai, kita tinggal menunggu penerbitan SKCK dan membayar uang penerbitan di loket. Biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK ini sekitar Rp30.000.

Pada dasarnya, syarat bikin SKCK terbilang mudah untuk dipenuhi. Begitu pula dengan alur pembuatan SKCK yang bisa ditempuh dengan jalan online maupun offline. Dengan memahami syarat dan proses membuat SKCK ini, diharapkan proses pembuatan SKCK untuk keperluan Anda bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan dari Daya.id apabila ada pertanyaan seputar pembuatan SKCK ataupun berbagai dokumen lainnya. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.8

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Muthmainah Mufidah, M.Psi

Psikolog Klinis Dewasa

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS