04 Maret 2025
Dirilis
Penulis
Ariematea Kristiawan
THR atau Tunjangan Hari Raya yang jadi salah satu pendapatan non-upah untuk pekerja yang selalu dinanti tiap tahunnya dan ada skema perhitungan pajak yang perlu Anda ketahui. Terkait, pajak THR, berapa persen dan bagaimana perhitungannya?
Hal tersebut sering jadi pertanyaan masyarakat pasalnya setiap warga yang bekerja dan menjadi wajib pajak harus mengikuti ketentuan untuk membayar pajak. Dalam hal ini, THR yang Anda dapatkan diatur dalam PPh 21.
PPh (Pajak Penghasilan) dalam Pasal 21 mencakup gaji, honorarium, upah, dan tunjangan dari suatu pekerjaan perusahaan, dana pensiun, badan, penyelenggara kegiatan, ataupun pemberi kerja lainnya.
Pajak THR, Berapa Persen?
Perhitungan pajak THR dihitung berdasarkan TER (Tarif Efektif Rata-rata) harian, selain itu perlu mengetahui jumlah THR yang diterima. Jumlah THR tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 dan 6. Lantas, THR berapa persen gaji?
Menetapkan perhitungan masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan makan dapat THR setara gaji 1 bulan penuh alias 100%, sedangkan pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih dan kurang dari 1 bulan maka dihitung dengan masa kerja/12 x satu bulan gaji.
Selain itu, perlu tahu pengurangan seperti iuran pensiun, jabatan, dan lain sebagainya.status pekerja apakah sudah menikah atau lajang, jumlah tanggungan keluarga untuk menentukan tarif kategori TER, apakah A, terkait PTKP mulai dari 54 juta rupiah untuk tidak kawin tanpa tanggungan
Hingga seterusnya pada kategori C kawin dengan tarif TER 72 juta rupiah. Persentasenya beragam tergantung pendapatan bruto dan status pekerja, mulai dari 0% hingga tertinggi 34%. Perhitungan Rumus Pajak THR.
Contoh perhitungan PPh 21 dengan THR:
“Dino karyawan di PT. Song, gaji tiap bulan Rp20.000.000, setiap bulan Dino membayar BPJS Ketenagakerjaan Rp65.000 dan iuran pensiun Rp100.000. Eva belum menikah status (TK/0). Bulan April menjelang hari raya menerima THR Rp20.000.000”
Berdasarkan contoh tersebut maka karena Dino belum menikah maka termasuk TER kategori A dengan persen TER untuk penghasilan 20 juta adalah 9% sehingga pada bulan biasa tanpa THR, kecuali bulan Desember. Sementara itu, pajak THR berapa persen?
Penghasilan biasa ditambah dengan THR menjadi 40 juta sehingga kategori TER A 16%. Namun, perhitungan tetap dihitung 1 tahun karena pada bulan Desember dapat diketahui apakah ada selisih dari total pembayaran pajak, apabila ada maka wajib dikembalikan pada pekerja atau wajib pajak.
Berikut 5 langkah cara menghitung pajak THR
Hitung PPh 21 Berdasarkan Pendapatan Bruto Tiap Bulan
- Januari : Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
- Februari : Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
- Maret : Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
- April (THR) : Rp40.000.000 x 16% =Rp6.400.000
- Mei : Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
- Juni : Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
- Juli : Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
- Agustus : Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
- September : Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
- Oktober : Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
- November : Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
- Total Pendapatan Bruto = Rp240.000.000
- PPh 21 = Rp24.400.000
Hitung Pendapatan Bersih Setahun
- Pendapatan 1 tahun + THR = Rp240.000.000
- Biaya jabatan = Rp6.000.000 (5% atau maksimal Rp6.000.000)
- Iuran BPJS ketenagakerjaan 1 tahun (Rp35.000 x 12) = Rp420.000
- Iuran pensiun (Rp100.000 x 12) = Rp1.200.000
- Pendapatan bersih/tahun:
- (Pendapatan 1 tahun + THR) - Biaya jabatan - Iuran BPJS ketenagakerjaan - iuran pensiun
- Rp240.000.000 - 6.000.000 - 420.000 - 1.200.000
- Rp232.380.000
Hitung Pendapatan Kena Pajak
- Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TER A (TK/0) = Rp54.000.000
- Pendapatan Kena Pajak:
- Pendapatan Bersih - PTKP
- Rp232.380.000 - 54.000.000
- Rp178.380.000
Hitung PPh 21 Satu Tahun
- Pertama: PKP (Penghasilan Kena Pajak) 5% x 60.000.000 = Rp3.000.000
- Kedua: PKP 15% x (178.380.000 - 60.000.000) = Rp17.757.000
- PPh 21 satu tahun = PKP Pertama + PKP Kedua = Rp20.757.000
- PPh 21 Januari-November, kecuali April = Rp18.000.000
- PPh 21 April (Gaji & THR) = Rp6.400.000
- PPh 21 Desember:
- PPh 21 Setahun - PPh 21 Januari-November kecuali April - PPh 21 April
- 20.757.000 - 18.000.000 - 6.400.000
- -3.643.000
Karena hasilnya minus maka Dino memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp3.643.000 sehingga bulan Desember tidak perlu membayar pajak lagi dan kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan oleh pemotong pada pekerja atau wajib pajak.
Itulah perhitungan pajak THR, berapa persen dan bagaimana perhitungannya? Anda bisa menyesuaikan dengan status Anda apakah termasuk TER A, B, atau C. Begitu pula dengan persentase pajak yang disesuaikan dengan penghasilan per bulan dan THR yang Anda terima.
Baca juga : Tips Penggunaan Uang THR untuk Milenial
Itulah perhitungan pajak THR, berapa persen dan bagaimana perhitungannya? Anda bisa menyesuaikan dengan status Anda apakah termasuk TER A, B, atau C. Begitu pula dengan persentase pajak yang disesuaikan dengan penghasilan per bulan dan THR yang Anda terima.
Demikian tips & info di atas semoga bisa membantu Anda, dan Sebagai bentuk manfaat lebih yang dapat di berikan oleh Bank SMBC Indonesia, Anda juga dapat mengunjungi daya.id dan mendaftarkan diri Anda di sini secara gratis.
Jika Anda membutuhkan panduan lainnya terkait usaha anda juga dapat langsung berdiskusi secara gratis dengan menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.
Sumber:
Berbagai sumber
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Berikan Komentar