Investasi adalah sarana penting untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Di tengah maraknya kesadaran masyarakat akan pentingnya berinvestasi untuk masa depan, praktik investasi bodong atau ilegal justru semakin merajalela. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang dialami masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga kuartal pertama 2025 telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp142,13 triliun. Kerugian terbesar tercatat pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp120,79 triliun.
![]()
Contoh Kasus Investasi Bodong
Di Indonesia beberapa kasus investasi yang berujung penipuan pernah menjadi sorotan publik. Berikut tiga contoh nyata kasus investasi bodong:
1. Koperasi Pandawa Group
Kasus ini termasuk salah satu yang besar; korban mencapai sekitar 549.000 orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp 3,8 triliun. Uang yang dikumpulkan dipinjamkan lagi, namun terjadi kemacetan pengembalian pinjaman yang berimbas pada janji investasi untuk para investor. Pimpinan Pandawa juga membelanjakan uang tersebut menjadi sejumlah aset pribadi.
2. Koperasi Cipaganti
Bos Cipaganti Group, Andianto Setiabudi, diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 14.779 mitra dengan total kerugian mencapai Rp3,2 triliun selama periode 2008-2014. Sejak berdiri tahun 2002, Cipaganti yang dikenal sebagai perusahaan rental kendaraan membuka kerja sama dengan investor melalui penitipan kendaraan, kemudian berubah menjadi kemitraan dalam bentuk uang sejak 2007
3. Robot Trading Net89
Kasus penipuan berkedok investasi robot trading Net89 yang dikelola oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Kasus ini melibatkan hingga 7.000 korban. Aset yang disita tersebar di berbagai kota seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung, berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Bareskrim telah menetapkan 15 tersangka dan menyita aset senilai Rp1,5 triliun serta uang tunai Rp52,5 miliar
Investasi bodong bisa dijalankan dengan berbagai modus, ada yang mengatasnamakan badan usaha resmi (PT atau koperasi), ada pula yang berlangsung hanya lewat penyebaran secara mulut ke mulut dan platform media sosial. Bentuk legalitas semu (misalnya: punya surat keterangan, memakai nama PT, atau mendaftarkan entitas yang tampak sah) sering digunakan untuk menutupi praktik ilegalnya. Jadi, kepemilikan PT tidak otomatis menjamin bahwa skema investasi itu aman.
Pola Investasi Bodong
Walau modusnya bervariasi, pola umum investasi bodong meliputi:
- Janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, imbal hasil jauh di atas tingkat pasar normal tanpa penjelasan yang masuk akal. Prinsip dasarnya adalah "high risk, high return" - semakin tinggi risiko, semakin besar potensi keuntungan, tetapi juga semakin besar kemungkinan kerugian.
- Kurangnya transparansi mengenai model bisnis, minim atau tidak adanya informasi jelas soal sumber keuntungan, laporan keuangan, atau model bisnis yang dapat diverifikasi.
- Skema rekrutmen berjenjang / efek piramida (skema ponzi), pembayaran keuntungan awal sering dibayarkan dari uang investor baru, bukan dari aktivitas ekonomi nyata.
- Tekanan sosial / FOMO. Adanya dorongan untuk ikut sekarang juga, sering lewat testimoni berlapis dari “anggota” yang tampak meyakinkan. Sehingga calon korban sering diminta untuk buru-buru transfer.
- Dokumen atau izin yang tampak sah tapi menyesatkan. Misalnya hanya dokumen pendaftaran administratif tanpa izin usaha/izin pengelolaan dana dari otoritas yang relevan.
- Penggunaan platform digital, testimoni dan endorsement di media sosial Pelaku investasi bodong sering menggunakan testimoni nasabah awal yang berhasil mendapatkan keuntungan untuk menarik korban baru. Beberapa kasus bahkan melibatkan public figure atau artis atau tokoh ternama lainnya sebagai endorser untuk meningkatkan kredibilitas dan mengajak calon korban.
Waspada Investasi Bodong
Mengapa masyarakat perlu mewaspadai tawaran investasi bodong?
- Risiko kehilangan modal karena banyak korban kehilangan sebagian besar atau seluruh uang yang diinvestasikan.
- Dampak psikologis & sosial. Kerugian finansial sering berujung konflik keluarga, rasa malu, dan tekanan mental.
- Sulitnya proses hukum & penggantian dana yang hilang. Meskipun ada upaya penegakan hukum, proses penanganan kasus dan pengembalian aset sering lama dan tidak penuh.
- Efek sistemik yang lebih luas dari praktIk penipuan massal dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan investasi yang sah. Karena itu, kewaspadaan bukan hanya soal melindungi uang sendiri, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan keluarga dan komunitas.
Cek Sebelum Berinvestasi!
Sehingga himbauan sebelum lebih jauh berinvestasi, sebaiknya cek terlebih dahulu:
1. Legalitasnya
Cek registrasi perusahaan dan izin usaha di instansi resmi (mis. Kemenkumham untuk badan hukum, OJK/Kementerian terkait untuk kegiatan penghimpunan dana atau investasi, Bappebti untuk investasi komoditi, koperasi ke Kementrian Koperasi dan UKM). Pengecekan bisa dilakukan melalui:
- Website resmi OJK di https://www.ojk.go.id/waspada-investasi
- Hotline OJK 157 atau WhatsApp 081157157157
- Email [email protected] atau waspada [email protected]
2. Minta dokumentasi lengkap
Laporan bisnis, proyeksi dan laporan keuangan saat ini, kontrak, dan informasi bagaimana keuntungan dihasilkan. Jika penjelasan teknis diperlukan, minta ringkasan yang bisa diverifikasi. Uang kita menjadi tanggung jawab kita, sehingga harus lebih hati-hati pada setiap keputusannya.
3. Lakukan due diligence (riset sendiri)
Cari informasi dari sumber independen baik secara langsung maupun menggunakan internet. Cek testimoni di luar platform promosi,cek rekam jejak perusahaan serta pendirinya, bandingkan model bisnisnya dengan perusahaan lain.
4. Waspada pada tawaran “too good to be true”
Jika ditawarkan keuntungan tetap 20% per bulan atau lebih, itu hampir pasti investasi bodong. Investasi legal biasanya memberikan keuntungan sekitar 15-20% per tahun untuk investasi jangka panjang.
5. Hindari Investasi dengan Sistem Member Get Member
Jika diminta merekrut anggota baru untuk mendapatkan bonus, itu adalah ciri khas skema piramida yang ilegal.
6. Jangan tergesa-gesa bergabung karena tekanan sosial / promosi oleh figur terkenal
Ambil waktu, bicarakan dengan keluarga, dan jangan terburu-buru karena “kesempatan terbatas”. Uang kita adalah tanggung jawab kita, hati-hati untuk tidak cepat-cepat transfer kepada orang lain.
Pada akhirnya, setiap keputusan investasi ada di tangan Anda. Uang Anda adalah tanggung jawab Anda sendiri. Jangan mudah tergoda dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Investasi yang baik membutuhkan kesabaran, pengetahuan, dan kehati-hatian.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait masalah atau informasi keuangan lainnya, segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.
Sumber:
Berbagai sumber
Muh Zainal Abidin
08 December 2025
Investasi yang baik membutuhkan kesabaran, pengetahuan, dan kehati-hatian.
Balas
.0
Moch Fauzi Abdul Rohman
25 November 2025
Bagus banget artikelnya, terimaksaih mba dian untuk tulisannya.
Balas
.0
Moch Fauzi Abdul Rohman
25 November 2025
Bagus banget artikelnya, terimaksaih mba dian untuk tulisannya.
Balas
.0
Ziaudin
25 November 2025
Harus berhati-hati memilih investasi. yang sudah ada izin OJK aja banyak kasus gagal bayar.
Balas
.0
kurnia nurbaiti
24 November 2025
saya memastikan dengan menelpon OJK sebelum berinvestasi
Balas
.0