Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) merupakan dokumen penting dalam proses pengurusan warisan seseorang yang telah meninggal dunia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah mengenai siapa saja pihak yang berhak atas harta peninggalan almarhum atau almarhumah.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang bingung kapan saat yang tepat untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris, dan apa konsekuensinya jika surat ini tidak segera dibuat. Artikel ini akan membahas urgensi, waktu ideal, dan prosedur dalam pembuatan SKAW, disertai referensi hukum yang relevan.
Apa Itu Surat Keterangan Ahli Waris?
Surat Keterangan Ahli Waris adalah dokumen legal yang menjelaskan siapa saja yang secara hukum diakui sebagai ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti:
- Mengurus pembagian harta warisan
- Mengalihkan nama atas sertifikat tanah
- Mencairkan dana tabungan atau asuransi
- Menjual aset milik pewaris
- Pengurusan BPJS, pensiun, dan dokumen hukum lainnya
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, SKAW termasuk syarat wajib dalam permohonan balik nama atas tanah warisan.
Siapa yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris?
Penerbit SKAW bergantung pada latar belakang kewarganegaraan dan agama pewaris:
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam, SKAW dapat dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui Camat.
- Untuk WNI non-Muslim, harus dibuat melalui notaris.
- Untuk Warga Keturunan Tionghoa atau India, biasanya dibuat oleh notaris berdasarkan putusan pengadilan atau pernyataan saksi.

Kapan Waktu yang Tepat Membuat SKAW?
Tidak ada aturan yang secara eksplisit menetapkan batas waktu pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris setelah seseorang meninggal dunia. Namun, menunda pembuatannya bisa menimbulkan berbagai komplikasi hukum dan sosial. Berikut waktu-waktu yang disarankan:
1. Setelah Prosesi Pemakaman Selesai dan Dokumen Kematian Lengkap
Waktu yang umum dan ideal untuk memulai proses pembuatan SKAW adalah beberapa hari hingga beberapa minggu setelah kematian, ketika keluarga sudah menyelesaikan urusan pemakaman dan telah mengurus Surat Kematian resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Surat Kematian adalah syarat utama untuk membuat SKAW. Tanpa surat ini, pihak kelurahan atau notaris tidak bisa memproses pengesahan ahli waris.
2. Sebelum Pengalihan atau Pembagian Aset Warisan
SKAW harus dibuat sebelum ada tindakan hukum atau administratif yang menyangkut warisan, seperti:
- Balik nama sertifikat tanah
- Pencairan dana asuransi atau deposito
- Penjualan rumah atau kendaraan pewaris
Mengapa penting?
Tanpa SKAW, bank, kantor pertanahan, atau notaris tidak bisa melanjutkan proses. SKAW menjadi dasar legal siapa yang memiliki hak atas harta tersebut.
3. Saat Muncul Sengketa Waris atau Ketidakjelasan Hak
Jika terjadi konflik antaranggota keluarga atau ketidaksepakatan soal siapa yang berhak mewarisi, maka SKAW sebaiknya segera dibuat untuk menghindari konflik lebih lanjut. Bahkan, bila perlu, permohonan bisa dilanjutkan ke pengadilan untuk menentukan ahli waris secara hukum (terutama jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kelurahan).
Contoh kasus:
Dalam keluarga besar, salah satu anak merasa berhak lebih banyak atas warisan rumah orang tua karena merawat saat sakit. Tanpa SKAW yang sah, klaim bisa sulit diproses secara hukum.
4. Saat Akan Menjual atau Mengalihkan Aset Warisan
Salah satu kesalahan umum adalah mencoba menjual rumah, tanah, atau kendaraan atas nama pewaris tanpa terlebih dahulu membuat SKAW dan balik nama.
Tanpa SKAW:
- Tidak bisa mengurus Akta Jual Beli (AJB)
- Tidak bisa balik nama ke pembeli
- Transaksi bisa dianggap tidak sah
Sebaiknya, buat SKAW sebelum ada niat menjual atau mengalihkan hak atas aset, agar tidak menghambat proses hukum dan administratif.
5. Sebelum Terlalu Lama Waktu Berlalu (Idealnya <1 Tahun)
Meskipun tidak ada batas waktu resmi, penundaan lebih dari satu tahun setelah kematian bisa menyebabkan:
- Saksi ahli waris sulit ditemukan
- Dokumen pewaris tercecer atau rusak
- Meningkatkan potensi konflik antar ahli waris
Menurut praktik di banyak wilayah Indonesia, pemerintah kelurahan/kecamatan juga lebih mudah memproses SKAW jika pengajuannya dilakukan kurang dari 6 bulan – 1 tahun setelah kematian, karena masih ada memori kolektif dan saksi yang relevan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SKAW
Untuk WNI Muslim (dari Lurah):
- Fotokopi KTP pewaris dan ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Kematian resmi dari Disdukcapil
- Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai
- Saksi-saksi (biasanya 2 orang) dari luar keluarga
- Persetujuan dari semua ahli waris
Untuk Notaris (non-Muslim atau warga keturunan):
- Semua dokumen di atas
- Bukti hubungan keluarga (akte kelahiran, akte nikah, dll)
- Biaya notaris (bervariasi, biasanya Rp1–5 juta tergantung kompleksitas)
Risiko Jika SKAW Tidak Dibuat
- Warisan Tidak Bisa Dikelola atau Dialihkan Secara Legal
- Konflik atau Sengketa Keluarga
- Aset Bisa Menjadi Tidak Terurus dan Bernilai Turun
- Tidak Bisa Mengakses Dana, Tanah, atau Dokumen Resmi
Waktu yang tepat membuat Surat Keterangan Ahli Waris adalah sesegera mungkin setelah kematian dan penyelesaian prosesi pemakaman, terutama sebelum aset warisan mulai digunakan, dialihkan, atau dijual. Sehingga masalah yang timbul ketika kematian dapat diminimalisir dengan persiapan yang baik.
Menunda pembuatan SKAW hanya akan menambah beban administratif dan potensi konflik dalam keluarga. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa SKAW bukan hanya formalitas, melainkan landasan hukum untuk memastikan pembagian warisan berjalan adil, sah, dan tertib.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait masalah atau informasi keuangan lainnya, segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Pendapat Anda