Perubahan status kepesertaan BPJS menjadi tidak aktif merupakan hal yang cukup umum terjadi. Salah satu penyebab penonaktifan tersebut adalah tunggakan iuran.
Tunggakan iuran, meski hanya 1 bulan, akan langsung membuat status kepesertaan BPJS menjadi tidak aktif. Oleh karena itu, sebelum tanggal 10 setiap bulan, peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan.
Jika Anda sedang mengalaminya, Anda dapat mencoba 4 cara mengaktifkan kembali BPJS yang menunggak berikut ini.
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Menunggak
Mengaktifkan kembali BPJS yang mati karena menunggak iuran dapat dilakukan dengan mudah asalkan Anda sebagai peserta telah memenuhi syarat. Syarat utama pengaktifan BPJS Kesehatan adalah melunasi tunggakan iuran.
Pelunasan tunggakan dapat dibayar melalui mobile banking/ATM, Indomaret/Alfamart, dan Kantor Pos. Selain itu, Anda juga dapat mengikuti Program Rehab jika kesulitan membayar semua tunggakan. Program ini memungkinkan Anda untuk mencicil tunggakan.
Ketika membayar tunggakan tersebut, Anda tidak akan dikenai denda. Akan tetapi, dapat dikenai denda jika melakukan rawat inap di RS dalam jangka waktu kurang dari 45 hari setelah kepesertaan Kembali aktif.
Besarnya denda adalah 5% dari biaya rawat inap dikali dengan jumlah bulan tertunggak. Pengenaan denda ini juga menerapkan ketentuan bahwa jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan, jumlah denda maksimal Rp30 juta, dan denda peserta PPU ditanggung oleh pemberi upah.

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali BPJS yang Menunggak?
Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan salah satu dari empat cara di bawah ini untuk mengaktifkan kepesertaan yang non aktif. Beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS yang non aktif tersebut sangat mudah dilakukan karena bisa dilaksanakan dari mana saja.
1. Pengaktifan BPJS Kembali Via JKN Mobile
Anda sudah menginstal aplikasi JKN Mobile pada ponsel Anda? Aplikasi ini tidak hanya berguna untuk mengambil antrian rumah sakit, tapi juga untuk mengaktifkan kembali BPJS yang non aktif.
Cara pengaktifannya adalah sebagai berikut.
- Buka aplikasi JKN Mobile. (Jika belum memiliki aplikasi ini, Anda perlu download dari Google Play Store atau App Store terlebih dahulu)
- Masuk ke akun BPJS Kesehatan dengan cara mengisi data NIK, password, dan captcha. Kemudian klik Sign In. Jika belum memiliki akun, buat akun BPJS terlebih dahulu, kemudian login ke akun yang telah dibuat.
- Setelah masuk ke aplikasi, Anda akan menemukan notifikasi tagihan iuran yang tertunggak. Anda juga dapat mengetahui jumlah iuran yang perlu dibayar pada menu Info Iuran.
- Lunasi tunggakan dan BPJS Kesehatan akan aktif dalam waktu 1x24 jam.
- Jika kepesertaan tidak langsung aktif, masuk ke menu Peserta, lalu klik Status Kepesertaan, dan ikuti langkah yang diminta.
Catatan: Jika tagihan tertunggak lebih dari 3 bulan dan Anda kesulitan melunasinya, klik menu New Rehab (Cicilan) dan ikuti langkah yang diminta oleh aplikasi.
2. Pengaktifan BPJS Kembali Melalui Call Center BPJS
Cara mengaktifkan kembali BPJS yang menunggak juga bisa dilakukan melalui Call Center BPJS Kesehatan 165. Sebelum menelpon nomor tersebut, jangan lupa siapkan KTP, nomor BPJS, dan dana yang cukup untuk melunasi tunggakan iuran.
Selanjutnya, silahkan ikuti Langkah berikut ini.
- Hubungi Call Center
- Berikan data yang dibutuhkan kepada petugas, misalnya nomor BPJS, alamat, dan NIK.
- Petugas akan memberitahu jumlah tunggakan iuran yang perlu dibayar.
- Lakukan pembayaran tunggakan melalui ATM, mobile banking, Kantor Pos, atau Indomaret.
- Hubungi Kembali Call Center untuk konfirmasi pelunasan.
- Kepesertaan akan aktif maksimal 1x24 jam setelah pembayaran diverifikasi.
3. Pengaktifan BPJS Kembali Melalui WA PANDAWA
Selain melalui kedua metode di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan cara menghubungi WA PANDAWA BPJS. Nomor WA resmi instansi ini adalah 0811 8750 400.
Bagaimana cara menggunakan layanan PANDAWA BPJS untuk mengaktifkan kepesertaan kembali?
- Simpan nomor PANDAWA BPJS pada ponsel dan buka aplikasi WA.
- Pilih nomor PANDAWA BPJS lalu ketik Halo CHIKA.
- Kirim pesan tersebut.
- Sistem akan membalas pesan dan menawarkan menu layanan, misalnya 1. Cek Status Peserta, 2. Cek Tagihan Iuran, dan sebagainya.
- Balas pesan tersebut dengan mengetik angka menu layanan. Untuk mengetahui jumlah tagihan, ketik 2.
- Sistem akan membalas sesuai dengan informasi yang Anda minta.
- Lunasi tunggakan.
- Hubungi PANDAWA BPJS kembali untuk mengecek apakah status kepesertaan sudah aktif.
4. Pengaktifan BPJS Kembali di Kantor BPJS Terdekat
Jika kebetulan domisili Anda berada di dekat kantor BPJS, Anda dapat mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak dengan cara datang langsung ke kantor tersebut. Sebelum berangkat ke kantor BPJS, jangan lupa siapkan KTP, KK, dan kartu BPJS.
Anda cukup melakukan langkah di bawah ini saat berada di kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan yang non aktif.
- Ambil nomor antrian layanan sesuai keperluan.
- Datang ke loket sesuai panggilan antrian.
- Ikuti Langkah yang diminta petugas untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali.
Baca Juga: Manfaat Asuransi, Melindungi Keuangan dan Pribadi Anda dari Ketidakpastian Risiko
Cara mengaktifkan kembali BPJS yang menunggak tidaklah sulit untuk dilakukan. Namun, biaya pelunasan yang diperlukan untuk mengaktifkan kepesertaan kembali mungkin dapat membebani keuangan keluarga, Untuk meringankannya, silahkan ikuti program REHAB.
jika Anda merasa ada yang kurang dari artikel ini, Anda juga bisa membaca artikel keuangan lainnya dengan mengunjungi artikel di daya.id dan mendaftarkan diri Anda di sini secara gratis.
Jika Anda membutuhkan bantuan lainnya terkait usaha anda juga dapat langsung berdiskusi secara gratis dengan menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Pendapat Anda