Riwayat kredit SLIK OJK menjadi pertimbangan bank ketika hendak memberi pinjaman kepada calon debitur. Saat ini, masyarakat dapat mengecek riwayat kredit mereka sendiri tanpa harus datang ke bank maupun kantor OJK. Bagaimana cara mengecek riwayat kredit SLIK OJK.
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan dengan mudah via online. Dengan mengetahui riwayat kredit diri sendiri, seseorang dapat menghindari penolakan bank saat mengajukan kredit. Selain itu, pengetahuan ini juga membantu mereka mendeteksi penyalahgunaan data dan melacak utang.
Tentang SLIK OJK
SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) merupakan platform yang dikelola OJK dan berisi informasi kredit individu maupun badan usaha. Sebelum tahun 2018, pihak bank menggunakan layanan BI Checking untuk mengecek skor kredit calon debitur.
Layanan BI Checking dikelola oleh Bank Indonesia. Namun, sejak tahun 2018, pengelolaan informasi kredit ini dilimpahkan ke OJK. Sejak itu, SLIK OJK menjadi alat untuk menilai kelayakan kredit seseorang berdasarkan riwayat pembayaran kredit, nominal kredit aktif, dan kredit macet.
Sistem layanan informasi tersebut tidak hanya dapat diakses oleh pihak bank. Namun, SLIK OJK juga dapat diakses oleh masyarakat umum. Sehingga, mereka dapat melakukan pengecekan riwayat kredit secara mandiri.

Cara Mengecek Riwayat Kredit
Cara cek riwayat kredit seseorang dapat dilakukan melalui 3 cara. Dua di antara cara tersebut dapat dilakukan dengan mudah, tanpa perlu datang ke kantor OJK setempat. Meski dapat dilakukan secara online, namun pendaftaran cek SLIK OJK harus dilakukan pada jam tertentu.
OJK menyediakan empat sesi pendaftaran via web setiap hari, yaitu pukul 07.00, 09.00, 12.00, dan 14.00. Selain itu, OJK membatasi kuota pengecekan di tiap sesi. Sehingga, masyarakat yang ingin cek riwayat kredit mereka perlu menunggu sesi selanjutnya jika sesi sebelumnya telah penuh.
Berikut ini cara mengecek riwayat kredit SLIK OJK yang paling praktis dan mudah.
1. Pengecekan Riwayat Kredit via Website
Masyarakat dapat mengecek riwayat kredit di website resmi OJK pada alamat idebku.ojk.go.id. Pengecekan hanya bisa dilakukan oleh diri sendiri (pemilik NIK) dan pihak terkait, misalnya bank. Pembatasan tersebut diterapkan karena riwayat kredit merupakan ranah privasi.
Untuk mengecek riwayat kredit, Anda perlu KTP dan alamat email. Langkah-langkah pengecekan riwayat kredit melalui website iDeb SLIK OJK adalah sebagai berikut.
- Masuk ke website iDeb SLIK OJK melalui ponsel pintar atau PC.
- Temukan menu Pendaftaran pada homepage dan klik menu tersebut.
- Isi formulir awal sesuai dengan data kependudukan dan debitur.
- Isi kode captcha dan klik tombol Selanjutnya.
- Anda akan diminta mengisi formulir lanjutan, yaitu formulir permohonan iDeb. Isi formulir dengan benar.
- Unggah dokumen yang diminta oleh sistem, contohnya foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk pihak individu serta NPWP, akta pendirian usaha, dan KTP pengurus untuk badan usaha.
- Klik tombol Ajukan Permohonan.
- Tunggu email dari iDeb SLIK OJK.
- Setelah mendapat email, buka email tersebut untuk mengetahui nomor pendaftaran.
- Kunjungi website iDeb dan pilih menu Status Layanan.
- Ketik nomor pendaftaran pada kolom yang tersedia untuk melihat status permohonan.
- Apabila status permohonan telah disetujui, pemohon dapat melihat riwayat kredit mereka secara online atau mengambil hasil pengecekan di kantor OJK setempat.
Sebagai informasi, iDeb akan mengirim hasil pengecekan riwayat kredit paling lambat satu hari kerja setelah permohonan. Hasil pengecekan ini berbentuk file PDF dan dikirim ke email pemohon.
2. Pengecekan Riwayat Kredit via WA Official OJK
Cara cek riwayat kredit di OJK juga dapat dilakukan via WA. Metode ini cocok bagi Anda yang lebih suka berinteraksi lewat chat. Nomor wa resmi OJK yang bisa dihubungi adalah 081 157 157 157. Bagaimana cara mengecek riwayat kredit via WA.
- Simpan nomor wa resmi OJK pada ponsel.
- Kirim pesan permintaan cek riwayat kredit SLIK OJK ke nomor di atas.
- Ikuti arahan yang dikirim oleh admin.
- Kirim dokumen verifikasi, contohnya foto KTP dan swafoto.
- Tunggu pihak OJK mengirim hasil pengecekan ke email yang terdaftar.
Arti Skor Kredit
Dalam laporan hasil pengecekan riwayat kredit, OJK akan memaparkan data pinjaman, misalnya daftar bank tempat memperoleh kredit, jatuh tempo pinjaman, besarnya pinjaman, dan tunggakan pinjaman. Selain itu, laporan ini juga akan menampilkan tingkat kolektibilitas (Kol) debitur melalui skor kredit.
Skor tersebut menggambarkan kedisiplinan debitur dalam membayar cicilan. Masyarakat yang belum pernah mengecek riwayat kredit mungkin akan bingung ketika mengartikan tingkat kolektibilitas mereka. Berikut arti skor kredit pada laporan riwayat kredit SLIK OJK.
- Kol 1: Tingkat kolektibilitas 1 artinya debitur lancar dalam membayar pinjaman. Ia selalu membayar cicilan sebelum jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan.
- Kol 2: Seseorang dengan Kol 2 berarti sedang dalam perhatian khusus (DPK). Ia memiliki tunggakan 1 hingga 90 hari. Mereka dengan Kol 2 masih dapat memulihkan status ke Kol 1.
- Kol 3: Kol 3 mengindikasikan debitur kurang lancar dalam membayar cicilan. Ia memiliki tunggakan 91 hingga 120 hari. Skor ini akan berdampak ke pengajuan pinjaman di bank.
- Kol 4: Skor kolektibilitas 4 bermakna diragukan dan dianggap sebagai debitur berisiko tinggi oleh bank. Debitur memiliki tunggakan 121 hingga 180 hari.
- Kol 5: Kol 5 mengindikasikan kredit macet. Debitur dengan skor ini mempunyai tunggakan cicilan lebih dari 180 hari. Mereka juga dianggap tidak layak menerima pinjaman oleh bank.
Cara mengecek riwayat kredit dapat dilakukan dengan mudah melalui nomor WA resmi OJK dan website iDeb. Pengecekan ini sangat penting dilakukan sebelum Anda mengajukan pinjaman bank atau untuk mengetahui penyalahgunaan kredit.
Namun jika Anda merasa ada yang kurang dari artikel ini, Anda juga bisa membaca artikel keuangan lainnya dengan mengunjungi artikel di daya.id dan mendaftarkan diri Anda di sini secara gratis.
Jika Anda membutuhkan bantuan lainnya terkait usaha anda juga dapat langsung berdiskusi secara gratis dengan menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Pendapat Anda