Informasi Artikel

Penulis Artikel

Adiva Ayuningtias Takwa Lubis

Sebagian orang yang menikah, baru menyadari harta gono-gini ketika sudah menghadapi masalah, misalnya saat bercerai atau ketika salah satu pasangan meninggal. Padahal, memahami konsep ini sejak awal bukan hanya penting untuk perlindungan hukum, tetapi juga untuk membangun hubungan yang transparan dan sehat dalam pengelolaan keuangan. 

Harta bersama bukan hal yang tabu untuk dibahas. Justru dengan mengetahuinya, pasangan bisa lebih siap menghadapi situasi di masa depan.

Artikel ini merupakan bagian dari seri artikel Pengelolaan Penghasilan Suami-Istri.
•    Seri 1: Harta Gono-Gini
•    Seri 2: Penghasilan digabung total, sebagian, terpisah?
•    Seri 3: Merencanakan investasi dan pensiun bersama

 

Mengapa Harus Tahu Tentang Harta Gono-Gini?

Topik ini sering dianggap kurang nyaman dibicarakan karena menyangkut uang dan aset. Namun dalam kehidupan nyata, semua pasangan akan berhadapan dengan urusan keuangan. Mengetahui aturan dasar harta bersama membantu mencegah salah paham, memperjelas hak dan kewajiban masing-masing, serta memberi kepastian jika suatu hari terjadi hal yang tidak dinginkan. Harta gono-gini juga berkaitan erat dengan perlindungan bagi pasangan yang tidak bekerja atau fokus mengurus rumah tangga. Tanpa pemahaman ini, mereka bisa saja merasa tidak memiliki hak atas harta yang diperoleh selama menikah, padahal hukum Indonesia justru memberikan perlindungan penuh.

 

Apa Itu Harta Gono-Gini?

Secara sederhana, harta gono-gini adalah seluruh harta yang diperoleh selama masa pernikahan. 

Hukum Indonesia menyebutnya sebagai “harta bersama”, bukan gono-gini. Dasarnya terdapat pada Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa semua harta yang diperoleh suami atau istri selama menikah dianggap sebagai milik bersama. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur hal yang sama, termasuk cara pembagiannya ketika terjadi perceraian.

Yang menarik, harta bersama ini tidak melihat siapa yang bekerja, siapa yang menghasilkan uang lebih banyak, atau atas nama siapa harta tersebut didaftarkan. Selama harta tersebut diperoleh dalam periode pernikahan dan tidak dipisahkan melalui perjanjian, maka statusnya adalah harta bersama.

 

Harta Apa Saja yang Termasuk dan Tidak Termasuk Harta Gono-Gini?

Harta gono-gini mencakup berbagai aset yang diperoleh selama pernikahan, baik dalam bentuk penghasilan, pembelian aset, hasil usaha, maupun perkembangan nilai kekayaan yang terjadi selama pasangan hidup bersama. 

Misalnya, rumah atau tanah yang dibeli selama menikah, meskipun sertifikatnya atas nama salah satu pasangan, tetap dianggap sebagai harta bersama. Begitu juga dengan kendaraan, tabungan, deposito, investasi seperti saham atau reksa dana, hingga bisnis yang didirikan selama pernikahan. Bahkan perabotan, perhiasan, atau karya seni yang dibeli selama menikah masuk dalam kategori yang sama. Jika pasangan mendirikan usaha, maka modal, aset, dan keuntungan usaha tersebut turut menjadi bagian dari harta bersama.

Namun, tidak semua harta otomatis menjadi bagian dari gono-gini. Ada beberapa pengecualian yang tetap dianggap sebagai milik pribadi masing-masing. Harta yang sudah dimiliki sebelum menikah tetap menjadi harta bawaan. Selain itu, hadiah, hibah, atau warisan yang diberikan kepada salah satu pihak secara pribadi tidak termasuk harta bersama, meskipun diterima ketika sudah menikah, mahar atau mas kawin juga merupakan hak pribadi istri. Selain itu, apabila pasangan membuat perjanjian perkawinan, baik sebelum menikah atau setelah menikah melalui pasca-nikah yang menyatakan pemisahan harta, maka harta yang diperoleh setelah perjanjian tersebut berlaku tidak lagi menjadi harta gono-gini.

 

Apakah Istri (atau Suami) yang Tidak Bekerja Tetap Berhak?

Banyak orang mengira bahwa hanya pasangan yang bekerja dan menghasilkan uang yang berhak atas harta bersama, padahal anggapan ini keliru. Hukum Indonesia memandang bahwa kontribusi dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk pendapatan finansial. Mengurus rumah, merawat rumah, merawat anak dan mendukung pasangan yang bekerja juga dianggap sebagai kontribusi nyata. Karena itu, istri yang menjadi ibu rumah tangga atau suami yang tidak bekerja tetap memiliki hak penuh atas harta bersama. Mereka dianggap berkontribusi dalam bentuk non-materiil, yang menurut hukum nilainya setara dengan kontribusi finansial.

 

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian?

Secara prinsip, pembagian harta gono-gini dilakukan secara adil, dan pada umumnya dilakukan secara sama rata atau 50:50. Baik Undang-Undang Perkawinan maupun KHI mengarahkan pembagian harta bersama menjadi dua bagian yang seimbang untuk suami dan istri. Meski begitu, pembagian tidak selalu harus persis setengah-setengah. Pengadilan bisa mempertimbangkan berbagai hal untuk menentukan pembagian yang paling adil. Misalnya, kontribusi masing-masing pihak selama pernikahan, kondisi ekonomi setelah perceraian, kebutuhan anak, atau bahkan perilaku salah satu pihak yang merugikan rumah tangga. Selain itu, durasi pernikahan, usia, dan kemampuan masing-masing pasangan untuk menghasilkan pendapatan di masa depan juga bisa menjadi pertimbangan hakim.

Walau begitu, penting untuk diingat bahwa prinsip dasar harta bersama tetap berlaku: semua harta yang diperoleh selama menikah adalah milik berdua, kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

 

Tips Mengatur Harta Bersama agar Tidak Menimbulkan Masalah

  1. Catat semua aset yang dimiliki sebelum dan sesudah menikah
  2. Buat perjanjian tertulis jika ingin melakukan pemisahan harta.
  3. Bersiap terbuka soal kondisi keuangan masing-masing.
  4. Konsultasikan ke ahli hukum jika ingin membuat perjanjian atau menyelesaikan sengketa.
  5. Simpan bukti pembelian atau asal-usul harta jika suatu hari perlu pembuktian.

Jadi, harta gono-gini ini adalah seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan dan menjadi milik bersama tanpa memandang siapa yang bekerja atau siapa yang memberi finansial. Hukum indonesia memberikan perlindungan kepada kedua pasangan, termasuk pasangan yang tidak bekerja, karena kontribusi dalam rumah tangga dianggap setara. Dengan memahami aturan ini, pasangan bisa mengelola keuangan lebih bijaksana serta terhindar dari konflik di masa depan. Membahas harta bersama bukan berarti tidak percaya, tetapi justru cara untuk membangun hubungan yang lebih kuat, transparan, dan adil.

Jika Anda butuh saran lebih lanjut, Anda bisa berkonsultasi dengan perencana keuangan pribadi di Tanya Ahli. Daftarkan diri Anda untuk akses gratis di Daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Artikel Terkait

4.8
Pengelolaan Dasar

Jangan Asal #KaburAjaDulu Jika Belum Punya Rencana Matang

11 Maret 2025

4.9
Pengelolaan Dasar

Penting! Ini 4 Tips Memaksimalkan Uang THR untuk Kehidupan Keluarga

16 April 2023

Artikel Ahli
5.0
Pengelolaan Dasar

Tips Menyusun Tujuan Keuangan yang Terarah

11 September 2025

4.9
Pengelolaan Dasar

Waspada Fenomena Doom Spending yang Bisa Merugikan Keuangan Anda!

15 Juni 2024

Berikan Pendapat Anda

0 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS