Dirilis

28 Mei 2019

Penulis

Tim Daya Tumbuh Usaha

Apakah Anda pelaku usaha rumah tangga yang menghasilkan produk pangan? Sudahkah Anda mengurus perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran merek dagang Anda? Kenapa harus PIRT yang diurus terlebih dahulu dalam usaha rumah tangga?

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

Sebelum kita membahas cara membuat perizinan PIRT, ada beberapa produk pangan yang tidak dapat didaftarkan izin PIRT dan harus langsung didaftarkan ke izin BPOM. Seperti produk susu dan hasil olahannya, produk daging dan olahannya, makanan kaleng, makanan khusus bayi, minuman beralkohol, Air Minum dalam Kemasan (AMDK), makanan atau minuman yang wajib memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan produk yang memiliki khasiat juga klaim pangan.

Sehingga bila Anda memproduksi produk pangan yang tercantum di atas maka harus langsung mengurus izin ke BPOM.  

Nah, berikut ini kami akan menjelaskan tata cara membuat perizinan PIRT agar meningkatkan usaha Anda dalam mendistribusikan produk.

1. Menyiapkan Berkas-berkas
Dalam mendaftarkan produk pangan untuk mendapatkan izin PIRT, ada beberapa berkas-berkas yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Berkas-berkas yang diperlukan antara lain:
  • Fotokopi KTP pemilik usaha rumahan
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Contoh hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan

2. Surat Keterangan Usaha (SKU)
Salah satu berkas yang harus Anda penuhi dalam pengurusan izin PIRT yaitu surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh kantor kecamatan. Kecepatan penerbitan SKU bervariasi setiap wilayah, jangka waktu paling lama yaitu 2 minggu hari kerja.

Sebelum mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU), Anda perlu meminta surat-surat keterangan dari RT/RW kemudian dilanjutkan ke tingkat kelurahan.

3. Mengikuti Penyuluhuan Keamanan Pangan (PKP)
Sebelum mendapatkan sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), Anda diwajibkan untuk mengikuti serangkaian acara penyuluhan mengenai keamanan pangan yang berlangsung selama 1-2 hari kerja.

Namun penyuluhan ini hanya dilaksanakan pada waktu tertentu dan bahkan dalam kasus tertentu Anda wajib menunggu peserta lain hingga dianggap jumlah peserta cukup.  Selain itu sertifikat tanda bukti keikutsertaan PKP tidak langsung terbit. Sertifikat dapat terbit hingga 1 bulan.

Apabila daerah Anda tidak lekas menyelenggarakan PKP, maka PKP boleh diikuti di wilayah lain, misal Anda mengurus izin PIRT di Jakarta Selatan Anda diperbolehkan mengikuti penyuluhan di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, atau dimana pun dalam wilayah NKRI.

4. Uji Laboratorium
Berkas yang dibutuhkan lainnya adalah hasil uji produk dari laboratorium. Setiap daerah memberikan syarat yang beragam dalam parameter uji laboratorium, misal di daerah A mempersyaratkan uji gizi, pengawet, dan pewarna sedangkan di daerah B mempersyaratkan uji gizi dan daya tahan pangan.

Anda dapat melakukan uji laboratorium produk Anda di kementerian dan dinas kesehatan ataupun kementrian dan dinas perindustrian di daerah Anda. Selain itu tarif uji laboratorium berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan uji produk Anda. Hasil uji ini akan keluar selama 2 minggu pada hari kerja ataupun bisa lebih.

Setelah sudah memenuhi seluruh berkas yang disyaratkan, Anda berhak mengirim berkas-berkas tersebut ke Dinas Kesehatan. Apabila lolos dalam pengecekan berkas, maka tahap selanjutnya tempat usaha Anda akan di survei oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pinu (PTSP) bersama dengan Dinas Kesehatan. Waktu tunggu survei berbeda-beda setiap daerah, tergantung banyaknya antrian. Setelah survei berlangsung, Anda akan diberi lampiran hasil survei dan sesuatu yang harus diperbaiki (umumnya selalu ada).

Setelah semua perbaikan dianggap sesuai, Anda masih harus menunggu 12 atau 14 hari kerja sebelum izin PIRT terbit.  Izin PIRT berlaku selama 5 tahun dan perlu diperpanjang kembali.

Izin PIRT penting untuk usaha Anda yang bergerak dibidang makanan dan minuman agar produk dapat didistribusikan secara luas, selain itu konsumen juga akan merasa percaya dan aman dengan produk yang akan mereka konsumsi.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Candra yansah

11 April 2023

Terima kasih informasinya. Banyak sekali manfaat nya

Balas

. 0

januar rusdianto

29 Mei 2019

Terima kasih informasinya

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS