Dirilis

08 Maret 2025

Penulis

Kebry Poetra Krisaff

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib hukumnya di Indonesia. THR menjadi bentuk pemenuhan hak karyawan dalam merayakan hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan ini bisa disesuaikan, seperti pada masa Idulfitri, Natal, Imlek, Nyepi, dan Waisak.

Untuk membantu Anda mengetahui lebih lanjut tentang THR dan aturan-aturannya, di bawah ini ada beberapa penjelasannya untuk Anda.

 

Apa itu THR yang harus dibayarkan ke karyawan

Sebelum Anda memberikan THR ke karyawan, pahami bahwa karyawan membutuhkan THR untuk membeli keperluan yang mereka butuhkan dalam perayaan hari raya agama.

THR itu sendiri adalah bentuk pendapatan di luar gaji (non-gaji) yang wajib dibayarkan oleh usaha mendekati hari raya keagamaan. 

 

Pastikan Anda memenuhi aspek-aspek Pembayaran THR ke Karyawan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Nominal THR untuk masing-masing karyawan juga berbeda. Pastikan usaha Anda menghitung dengan benar, akurat, dan sesuai kategori.

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk pembayaran THR ke karyawan!

 

1. Cara menghitung pembayaran THR ke karyawan yang bekerja dengan masa kurang dari 12 bulan

Begini contoh cara membayar THR ke karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:

Jika pekerja Anda memilik masa kerja kurang dari 12 bulan menghitung gaji dengan cara:

Sebagai contoh jika karyawan Anda digaji Rp6.000.000 dan baru hanya bekerja selama tiga (3) bulan maka Anda wajib menggajinya dengan hitungan sebagai berikut:

Anda wajib membayar sebesar Rp1.500.000 untuk pembayaran THR ke Karyawan

 

2. Cara menghitung pembayaran THR ke karyawan yang bekerja dengan masa lebih dari 12 bulan

Jika masa kerja sama dengan 12 bulan atau lebih, begini cara membayar THR ke karyawan:

Jika karyawan Anda telah bekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, karyawan berhak mendapat satu (1) kali gaji.

Jika pekerja Anda memilik masa kerja selama 12 bulan atau lebih, usaha Anda wajib memberikan 1 kali gaji. Jika salah satu gaji karyawan Anda adalah Rp5.396.791, Anda wajib memberi THR sebesar Rp5.396.791 juga. 

Dengan kata lain, Anda hanya wajib membayar THR ke karyawan satu kali gaji. Tentu Anda harus menyesuaikan dengan masing-masing gaji-gaji karyawan yang Anda punya. 

Jika Anda masih bingung, tanyakan seputar THR melalui fitur Tanya Ahli sekarang!

 

3. Bagaimana cara mudah untuk mengestimasi pembayaran THR ke karyawan secara terstruktur 


Untuk mengestimasi secara mudah, Anda dapat mengkategorikan masing-masing jumlah karyawan Anda berdasarkan gajinya sebagai berikut:


Dengan tabel ini Anda akan mengetahui seberapa banyak alokasi kas yang dibutuhkan untuk membayarkan THR ke karyawan Anda.

 

4. Apa akibat jika tidak membayar THR ke karyawan tepat waktu? 

Seperti yang dibahas sebelumnya, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Jika tidak Anda bayarkan, karyawan dapat melakukan komplain ke pemerintah dengan cara menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui Posko THR (poskothr.kemnaker.go.id). 

Terlebih, tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana dalam aspek hukum. Situasi ini dapat memperburuk reputasi usaha Anda sekaligus kepercayaan karyawan terhadap perusahaan Anda. 

Jangan sampai hal itu terjadi karena akan menghambat aspek-aspek lain pada usaha Anda. Tonton juga cara mematuhi aturan berbisnis dengan cara registrasi di Daya.id!

Dengan memahami aspek-aspek pembayaran THR ke karyawan. Anda memahami bahwa THR sifatnya adalah wajib berdasarkan hukum di Indonesia. Anda juga dapat menghitung bagaimana THR dibagikan kepada karyawan dengan kategori kurang dari 12 bulan berserta 12 bulan kerja atau lebih.

Sumber:

Berbagi sumber

Penilaian :

5.0

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

2 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS