Informasi Artikel

Penulis Artikel

Ariematea Kristiawan

Pengusaha perlu memahami cara hitung pesangon karyawan yang tepat sesuai peraturan, pasalnya pesangon merupakan hak karyawan yang perlu dibayarkan oleh perusahaan ketika mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai kompensasi atas pekerjaan dan pengabdian pekerja. 

Pesangon telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja yang didalamnya terkait tiga komponen penting yang perlu Anda pahami sebelum mulai cara menghitung pesangon, yaitu tiga komponen utama atau jenis uang yang perlu masuk dalam perhitungan. Simak penjelasan lengkapnya! 

Baca Juga: Panduan dan Tips Memulai Bisnis yang Potensial Setelah PHK

 

3 Komponen Utama Menghitung Uang Pesangon 

Sebelum menghitung keseluruhan uang untuk pesangon, pahami tiga komponen utamanya, yaitu: 

 

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon adalah uang dasar atau kompensasi utama yang diberikan berdasarkan lama masa kerja karyawan. Ketentuannya sebagai berikut: 

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun maka diberikan pesangon 1 bulan gaji 
  • 1-2 tahun kerja maka diberikan pesangon 2 bulan gaji 
  • 2-3 tahun kerja maka berhak mendapat pesangon 3 bulan gaji 
  • 3-4 tahun kerja maka diberikan pesangon 4 bulan gaji 
  • 4-5 tahun kerja maka diberikan pesangon 5 bulan gaji 
  • 5-6 tahun kerja maka diberikan pesangon 6 bulan gaji 
  • 6-7 tahun kerja maka diberikan pesangon 7 bulan gaji 
  • 7-8 tahun kerja maka berhak mendapat pesangon 8 bulan gaji 
  • Kerja 8 tahun atau lebih maka Anda berhak mendapat pesangon sebanyak 9 bulan gaji 


 

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK merupakan pemberian uang sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan selama bekerja dalam jangka waktu tertentu. Ketentuannya, yaitu setelah tambahan masa kerja 3 tahun setelah 3 tahun pertama maka UPMK bertambah 1 bulan gaji. Contoh: 

  • Masa kerja 3-6 tahun maka 2 bulan gaji 
  • Masa kerja 6-9 tahun maka 3 bulan gaji 
  • Masa kerja 9-12 tahun maka 4 bulan gaji, dan seterusnya. 


 

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH merupakan uang terkait hak-hak karyawan yang selama bekerja belum terpenuhi, misalnya biaya transportasi, sisa cuti tahunan, dan tunjangan lainnya sesuai kesepakatan perusahaan dengan karyawan. 

Kini Anda sudah paham UP, UPMK, dan UPH, bagaimana menghitung pesangonnya? 

 

Cara Menghitung Uang Pesangon 

Rumus menghitung uang pesangon sangat sederhana, yaitu uang pesangon (gaji pokok + tunjangan + UPMK + UPH. Perhitungan tersebut sama dengan cara menghitung pesangon 1 PMTK (Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja) atau dikenal dengan PHK. Berikut contoh perhitungan pesangon. 

 

1. Uang Pesangon Masa Kerja Kurang dari 5 Tahun 

“Awan telah bekerja di perusahaan SC selama 3 tahun 2 bulan dengan gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000 per bulan. Awan hanya menggunakan cuti 2 hari sehingga tersisa 10 hari” 

  • Upah bulanan Awan dan tunjangan tetap 

= Rp6.000.000 + Rp500.000 = Rp6.500.000 

 
  • Hitung Uang Pesangon (UP) 

Masa kerja 3 tahun 2 bulan = 4 bulan gaji UP = 4 bulan x Rp6.500.000 = Rp26.000.000 

 
  • Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 

Masa kerja 3 tahun 2 bulan = 2 bulan gaji karena bekerja lebih dari 3 tahun UPMK = 2 bulan x Rp6.500.000 = Rp13.000.000 

 
  • Hitung Uang Penggantian Hak (UPH) 

Upah per hari = Gaji bulanan : 25 hari 

           = Rp6.500.000 : 25 hari 
           = Rp260.000 

UPH = sisa cuti 10 hari x Rp260.000 = Rp2.600.000 
 

  • Total uang pesangon yang diterima Awan 

Total = UP + UPMK + UPH 
= Rp26.000.000 + Rp13.000.000 + Rp2.600.000 
= Rp41.600.000 


 

2. Cara Menghitung Pesangon Karyawan Masa Kerja 10 tahun 

“Susilo telah bekerja di perusahaan Air selama 10 tahun dengan gaji pokok Rp8.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000 per bulan. Susilo telah menggunakan cuti 12 hari dan berhak atas biaya transportasi sebesar Rp1.000.000” 

  • Upah bulanan Awan dan tunjangan tetap 

= Rp8.000.000 + Rp2.000.000 = Rp10.000.000 

  • Hitung Uang Pesangon (UP) 

Masa kerja 10 tahun = 9 bulan gaji 
UP = 9 bulan x Rp10.000.000 = Rp90.000.000 

  • Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 

Masa kerja 10 tahun = 4 bulan gaji 
UPMK = 4 bulan x Rp10.000.000 
= Rp40.000.000 

 

  • Hitung Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH biaya transportasi = Rp1.000.000 

  • Total uang pesangon yang diterima Susilo 

Total = UP + UPMK + UPH 
= Rp90.000.000 + Rp40.000.000 + Rp1.000.000 
= Rp131.000.000 


Baca Juga: Peluang Usaha yang potensial Setelah PHK 

Inti dari perhitungan adalah uang pesangon per bulan total dengan uang tunjangan, UPMK, dan uang penggantian hak. 3 komponen tersebut dapat berbeda sesuai dengan ketentuan perusahaan, misal jenis tunjangan yang lebih banyak atau perjanjian lain dengan perusahaan.

Demikian cara hitung pesangon karyawan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan harus melakukan proses pesangon yang profesional dan adil. Bukan hanya untuk kesejahteraan karyawan, tetapi juga untuk menjaga hubungan baik dan reputasi perusahaan.

Namun jika Anda merasa ada yang kurang dari tips ini,  Anda juga bisa membaca artikel keuangan lainnya dengan mengunjungi artikel di daya.id dan mendaftarkan diri Anda di sini secara gratis.

Jika Anda membutuhkan bantuan lainnya terkait usaha anda juga dapat langsung berdiskusi secara gratis dengan menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

10 Penilaian

Artikel Terkait

5.0
Meningkatkan Usaha

Ini 5 Alasan KTA Modal Usaha Bisa Jadi Pilihan

28 Juli 2022

5.0
Meningkatkan Usaha

Mau Pinjaman Modal Usaha Online Tanpa Jaminan, Perhatikan Ini

10 Juli 2022

4.5
Meningkatkan Usaha

Tertarik Pinjaman Modal Usaha? Lakukan Ini Sebelum dan Sesudah Disetujui

14 Oktober 2022

5.0
Meningkatkan Usaha

Inflasi Semakin Tinggi, Berikut Tips Bertahan untuk Bisnis

10 Mei 2024

Berikan Pendapat Anda

0 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS