Dirilis

15 Maret 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Kredit multiguna dirasa sangat membantu masyarakat di tengah masa pandemi berkepanjangan dan pandemi yang mengancam di depan mata seperti saat ini. Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kredit multiguna tersebut? Pinjaman kepada masyarakat yang sifatnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi harian atau pengembangan usaha itulah yang disebut kredit multiguna.
Biasanya pinjaman multiguna yang diberikan kepada masyarakat tersebut menggunakan agunan berupa tanah atau rumah. Pada umumnya pinjaman atau kredit tersebut diberikan sebesar kebutuhan masyarakat itu sendiri atau disesuaikan dengan taksiran nilai agunan. Berapa besarnya kredit yang bisa didapatkan oleh seseorang akan dilihat dari nilai agunan, kebijakan internal dan profil nasabah. Saat ini sudah cukup banyak bank BUMN dan swasta yang menyediakan kredit multiguna, salah satunya adalah Bank BTPN. Lalu bagaimanakah cara untuk mengajukan kredit di Bank BTPN?

Cara Pengajuan Kredit Multiguna pada Bank BTPN

Sebagai salah satu alternatif terbaik yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menghadapi kesulitan keuangan maka cara mengajukan kredit multiguna tidaklah sulit. Inilah persyaratan dan tata cara pengajuan kredit tersebut:

 

1. Alur Ketentuan Pengajuan Kredit Multiguna Bank BTPN


a. Menyiapkan Semua Dokumen Persyaratan Kredit
b. Usaha yang dimiliki oleh debitur sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun
c. Debitur tidak termasuk dalam kategori yang memiliki kredit bermasalah setelah hasil pengecekkan ke Bank Indonesia dan/atau OJK
d. Usaha debitur bukan termasuk dalam jenis industri yang tidak bisa dibiayai berdasarkan kebijakan Bank BTPN
e. Debitur tidak termasuk dalam daftar hitam dari Bank Indonesia dan/atau OJK
f. Debitur tidak pernah mendapatkan pinjaman di Bank BTPN dan tergolong bermasalah
g. Debitur menyerahkan jaminan sesuai jenis jaminan yang bisa diterima oleh Bank BTPN. Diantaranya adalah deposito, tanah kosong, kendaraan, tanah dan bangunan, mesin, persediaan barang dagangan, dan piutang dagang.
h. Debitur telah lolos dalam proses analisa kredit sesuai dengan kebijakan yang sudah diterapkan oleh bank BTPN
i. Debitur membuka tabungan atau rekening giro di Bank BTPN.

 

2. Berbagai Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna yang Dibutuhkan


Agar pengajuan kredit multiguna berjalan lancar, inilah beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh debitur:
a. Mengisi formulir permohonan kredit (FPK)
b. Fotokopi identitas (KTP atau Paspor)
c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
d. Fotokopi surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau Akta Nikah atau Perjanjian Perkawinan (apabila terdapat pisah harta)
e. Fotokopi akta pendirian perusahaan, fotokopi akta perubahan terakhir (disesuaikan dengan jenis badan usaha), fotokopi UU PT (khusus untuk PT). Khusus untuk persyaratan ini berlaku jika debitur adalah berupa perusahaan.
f. Fotokopi NPWP
g. Fotokopi izin usaha
h. Fotokopi TDP
i. Laporan keuangan
j. Fotokopi rekening koran/tabungan selama 3 bulan terakhir
k. Dokumen jaminan:
    ● Tanah atau tanah dan bangunan : dokumen yang dilampirkan adalah akta jual beli, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, gambar bangunan dan peta lokasi, PBB tahun terakhir, fotokopi identitas pemilik tanah)
   ● Kendaraan: dokumen yang dilampirkan adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur kendaraan, blanko kwitansi, fotokopi identitas pemilik kendaraan, STNK
   ● Deposito: dokumen yang dilampirkan adalah berupa sertifikat / bilyet deposito
   ● Mesin: dokumen yang dilampirkan adalah berupa invoice, faktur, kwitansi pembelian
   ● Inventory: dokumen yang dilampirkan adalah daftar inventory
   ● Account Receivable (AR): dokumen yang dilampirkan adalah daftar AR/ piutang yang dijaminkan
l. Dokumen lainnya tergantung jenis pinjaman. Bisa berupa surat penawaran supplier, PO atau kontrak periode sebelumnya, ataupun surat penunjukkan sebagai agen/distributor.

Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan dokumen pengajuan kredit sudah dilampirkan, maka debitur bisa menunggu proses analisa dari pihak Bank BTPN. Apabila diterima, maka kredit multiguna bisa cair dan digunakan untuk perkembangan usaha.

Itulah beberapa cara untuk mengajukan kredit multiguna. Kredit multiguna selain sangat membantu keuangan nasabah secara pribadi juga sangat bermanfaat bagi pengembangan usaha. Anda sebagai pengusaha terutama UKM bisa mempergunakan kredit tersebut sebagai solusi untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha di masa sulit saat ini. Anda juga bisa berkonsultasi dengan ahli perencana keuangan dari Daya.id seputar masalah keuangan untuk usaha Anda.

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

putra astaman

23 Januari 2023

Ok

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS