Dirilis

07 September 2020

Apakah Anda pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sedang merintis dan menjalankan sebuah bisnis? Sudahkah Anda tahu tentang peraturan terkait kegiatan usaha ini? Pajak merupakan salah satunya. Terdapat cara menghitung pajak UMKM yang disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, yang termasuk ke dalam jenis usaha mikro kecil dan menengah adalah mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp4,8 milyar setiap tahunnya. Para pelaku usaha ini harus mengetahui dan memahami cara menghitung PPh Final yang menjadi salah satu kewajiban mereka. 

PPh Final wajib dibayarkan oleh mereka, baik individu maupun Lembaga atau badan yang memiliki omset Rp4,8 milyar pertahun. Perhitungan PPh final sebesar 0,5% tersebut berdasar pada PP 46/2013 yang bertujuan supaya pelaku UMKM dapat menghitung pajak dengan mudah dan tanpa harus ada pembukuan yang lengkap. Pembayaran pajak bagi UMKM ini dilaporkan sekali setiap tahunnya pada PT PPh Tahunan individu maupun badan tersebut.

Pahami Cara Menghitung Pajak UMKM 

cara menghitung pajak umkm dengan cepat

Ketika sudah membicarakan pajak, mungkin Anda bertanya-tanya kapan sebaiknya mencari akuntan untuk bisnis Anda. Namun mungkin hal itu bisa Anda tunda dulu karena perhitungan pajak PPh final ini terbilang sederhana.

Anda hanya tinggal menghitung omzet x tarif pph final. Tarif PPh final yang berlaku saat ini adalah sebanyak 0,5% dari omzet yang dihasilkan. Perhitungannya dari setiap transaksi perbulannya dan akan diakumulasikan dalam kurun waktu satu tahun. Mari kita coba simulasikan cara menghitung pajak UMKM ini.

Misalnya, seseorang yang memiliki usaha cemilan keripik, tahun ini mendapat keuntungan Rp150 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Januari = 10 Juta
  2. Februari = 15 Juta
  3. Maret = 11 juta
  4. April = 10 Juta
  5. Mei = 15 Juta
  6. Juni = 15 Juta
  7. Juli = 15 Juta
  8. Agustus = 12 Juta 
  9. September = 10 Juta
  10. Oktober = 10 Juta
  11. November = 12 Juta
  12. Desember = 15 Juta

Maka, perhitungan pajak yang harus dibayar adalah

  1. Rumus: Omset x tarif PPh Final
  2. PPh final Januari : 10 juta x 0.5% = 50.000
  3. PPh final Februari: 15 juta x 0.5% = 75.000
  4. PPh final Maret: 11 juta x 0,5% = 55.000

Dan begitupun seterusnya, sehingga pajak yang dibayarkan setahun sebesar Rp750.000. Namun tetap untuk PPh Final ini harus dibayarkan setiap bulan melalui e-Billing dengan terakhir pembayaran setiap tanggal 10 di bulan selanjutnya.

Keuntungan PPh Final bagi Pelaku UMKM

cara menghitung pajak umkm bagi online shop

Dengan adanya PPh final yang berlaku untuk UMKM, keuntungan yang bisa kita dapatkan yaitu:

  1. Kemudahan dalam perhitungan dan pembayaran pajak tersebut
  2. Pelaku UMKM tidak terlalu terbebani dengan pajak yang besar, sisa omset atau penghasilan lainnya bisa digunakan untuk mengembangkan usaha yang dikelola
  3. Dengan tarif yang terjangkau tersebut, banyak orang yang akan memilih karir atau mencoba membuka bisnis tertentu, karena mereka tak lagi khawatir dengan biaya pajak yang tinggi
  4. Karena tarifnya yang tidak besar, diharapkan para pelaku umkm, sebagai warga negara yang baik, bisa taat dalam pelaksanaan wajib pajak ini
  5. UMKM bisa semakin maju, karena dengan kebiasaan patuh membayar pajak dan penyusunan laporan keuangan yang tertata rapi, mereka akan mudah mendapat akses modal dari bank.

Cara menghitung pajak UMKM ini cukup simple dan tidak sulit dipahami oleh para pelaku usaha tersebut. Dengan nominal tarif yang saat ini berlaku, pebisnis memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dikelola. 

Jika tetap bingung terhadap masalah perpajakan, Anda bisa konsultasi dengan perencana keuangan karena memang perihal finansial dan akuntabilitas menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam bisnis yang dijalankan.

Sebagai pemilik usaha, sudah merupakan kewajiban untuk membayar pajak dari usaha yang dimiliki. Oleh karena itu, jangan abaikan perhitungan pajak ini dan selalu bayar tepat waktu ya!

Hal yang perlu diperhatikan dalam berbisnis tidak hanya dalam soal perpajakan. Ada berbagai macam tips tentang dunia usaha dan bisnis yang perlu dipelajari dengan seksama. Untuk mendapatkan informasi tersebut, Anda hanya perlu mendaftar di daya.id, dan selanjutnya bisa membaca semua informasi secara tak terbatas setiap harinya.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ardhan Ashary Nasution

29 November 2023

Informasi yang menarik πŸ‘πŸ‘

Balas

. 0

Serise Yan Royaperdana

18 Oktober 2023

πŸ‘

Balas

. 0

Serise Yan Royaperdana

12 Oktober 2023

πŸ‘

Balas

. 0

Serise Yan Royaperdana

10 Oktober 2023

πŸ‘

Balas

. 0

putra astaman

14 Desember 2022

Ok

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS