Dirilis

19 Desember 2022

Penulis

Ariematea Kristiawan

Sebagai pelaku usaha, ada kalanya Anda terpaksa memutus hubungan kerja dengan karyawan. Dan sebagai pelaku usaha yang baik, Anda perlu memberikan hak pesangon kepada karyawan tersebut.

Nah, bagaimana cara perhitungan uang pesangon karyawan? Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui, agar Anda bisa menghitung jumlah uang yang harus Anda keluarkan saat memberhentikan karyawan.

 

Apa Itu Uang Pesangon?

Nyatanya, belakangan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menghantui dunia usaha. Walau, ada beberapa alasan yang bisa membuat Anda memutus hubungan dengan karyawan. Bukan hanya soal kebutuhan efisiensi di dalam perusahaan, tapi bisa juga karena ada masalah di karyawan itu sendiri.

Nah, sebagai pelaku usaha yang bertanggungjawab, sepatutnya Anda paham mengenai hak karyawan saat diberhentikan masa kerjanya, yang tak lain adalah uang pesangon.
Apa itu uang pesangon?

Uang pesangon merupakan angka atau jumlah uang yang diterima oleh karyawan sebagai pekerja dari perusahaan selaku pemberi kerja atas masa pemberhentian hubungan kerjanya atau ringkasnya PHK.

Tentunya alasan-alasan pemberhentian ini telah diatur dalam Undang-undang, tidak hanya mengenai uang pesangonnya, tetapi juga uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.

Tentu saja uang pesangon ini berbeda dengan uang pensiun, di mana uang pensiun hanya akan diberikan di saat hubungan kerja berakhir sebab usia atau alasan lain yang mengharuskan pekerja pensiun.

Namun jika hubungan kerja berakhir disebabkan alasan lain, maka pekerja hanya menerima uang pesangon saja.

Uang pesangon merupakan hak yang harus diterima oleh setiap karyawan atau pegawai yang bekerja di sebuah lembaga maupun perusahaan.

 

Cara Hitung Pesangon Karyawan PHK menurut UU

Besaran pesangon merupakan jumlah gaji pokok yang sudah ditambah dengan berbagai jenis tunjangan tetap, mulai dari tunjangan transportasi, makan, kesehatan, tunjangan jabatan dan lain sebagainya.

Terkait perhitungan pesangon pegawai atau karyawan yang di PHK pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang tepatnya tercantum pada Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja yang mana perhitungan pesangon karyawan disesuaikan dengan jangka lamanya karyawan bekerja.

Adapun terkait cara perhitungan pesangon karyawannya ialah:

  • Kurang dari 1 tahun adalah 1 kali upah
  • 1 tahun ke atas dan kurang dari 2 tahun adalah 2 bulan upah
  • 2 ke atas dan kurang dari waktu 3 tahun adalah 3 bulan upah
  • 3 tahun keatas dan kurang dari 4 tahun adalah 4 bulan upah
  • 4 tahun ke atas dan kurang dari 5 tahun adalah 5 bulan upah
  • 5 tahun ke atas dan kurang dari 6 tahun adalah 6 bulan upah
  • 6 tahun ke atas dan kurang dari kurun waktu 7 tahun adalah 7 bulan upah
  • 7 tahun ke atas dan kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
  • 8 tahun ke atas adalah 9 bulan upah
  • Seterusnya


Setidaknya itulah gambaran mengenai perhitungan uang pesangon para karyawan yang terkena PHK. Dengan perhitungan tersebut Anda bisa memperkirakan uang yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan PHK.

Baca Juga: Panduan dan Tips Memulai Bisnis yang Potensial Setelah PHK

 

Contoh Perhitungan Uang Pesangon PHK

Jika Anda masih bingung mengenai tata cara perhitungan uang pesangon, maka akan kami jelaskan secara rinci di bawah ini.

Contohnya, Anda berencana melakukan PHK terhadap AB, dimana ia bekerja selama 4 tahun 7 bulan, dengan gaji pokok dan tunjangan total sebesar 8.300.000 yang beralaskan adanya penggabungan. Dengan demikian berapa pensiun yang diterimanya?
Diketahui: 

Lama bekerja: 4 tahun 7 bulan = 5 bulan upah

Total gaji dan tunjangan: 8.300.000

1 kali ketentuan uang pesangon PHK.

Jawab: Uang pesangon = 5 X 8.300.000 X 1= 41.500.000.

Artinya uang pesangon yang diterima AB adalah sebesar Rp.  41.500.000,-

Harus Anda ingat bahwa uang pesangon ini bisa saja bertambah dengan jenis uang lainnya jika karyawan diberhentikan atas masa pensiunnya. 

 

Faktor Nilai Uang Pesangon Bertambah


Seperti yang disinggung di atas, bahwasannya uang pesangon bisa saja bertambah dengan adanya uang penggantian hak dan uang penghargaan karyawan jika pekerja diberhentikan atas masa pensiunnya.
Hal ini pun telah diatur mengenai penggantian hak pada pasal 43 ayat 4 yang mencakup pada:

  • Masa cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur.
  • Biaya atau tarif ongkos pulang pekerja, buruh maupun keluarganya ke tempat dimana pekerja di  terima bekerja, dan:
  • Hal-hal yang telah ditetapkan dalam persangkutan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Setidaknya 3 faktor utama tersebutlah yang menjadi penentu besaran uang penggantian hak.

Selain penggantian hak, uang pesangon bisa bertambah dengan adanya uang penghargaan masa kerja, hal ini pun telah diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

 

Kesimpulan

Uang Pesangon merupakan hak materi yang harus diterima oleh para pekerja atau karyawan yang mana masa kerjanya diberhentikan. Perhitungan uang pesangon disesuaikan dengan lamanya masa pekerja.

Dan tentunya uang yang diterima oleh pekerja bisa bertambah dengan dua faktor di atas yakni uang penghargaan dan uang hak penggantian. Dengan gambaran cara perhitungan uang pesangon karyawan di atas, semoga ini dapat bermanfaat bagi Anda dan para pekerja.

Baca informasi dan tips lainnya di Daya.id. Anda juga bisa mendaftar di Daya.id dan berkonsultasi serta mengajukan pertanyaan dengan Ahlinya melalui fitur Tanya Ahli. Gratis, lho!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Hendratno

20 Desember 2022

WooW Keren

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS