Dirilis

25 Januari 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Sebagai pelaku usaha, payroll adalah istilah yang tentu sangat familiar. Payroll berkaitan erat dengan upah atau gaji yang akan diterima karyawan. Pada intinya, payroll adalah perhitungan gaji. Lalu, sistemnya seperti apa? Simak informasi selengkapnya ya!

 

Pengertian Payroll dan Perhitungan Payroll Berdasarkan Kategori Karyawan



Jika diartikan, payroll adalah sistem administrasi atau perhitungan gaji karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. Sistem hitungan gaji ini akan dilakukan secara rutin, bisa setiap minggu atau umumnya setiap bulan, bergantung pada kebijakan perusahaan. Siapakah yang bertugas melakukan perhitungan gaji ini? biasanya, payroll menjadi tanggung jawab staff HRD. Untuk perhitungannya sendiri, banyak sekali pertimbangan seperti: gaji pokok, tunjangan, absensi, potongan, bonus dan lain-lainnya yang menyesuaikan dengan masing-masing karyawan di perusahaan. Biasanya hitungan ini juga dilakukan setelah tanggal cut off setiap bulannya.

Lalu, seperti apakah payroll tersebut dihitung? Begini penjelasannya:

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004, karyawan akan dibagi ke dalam dua jenis, yaitu Karyawan Tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Karyawan Kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jadi, pada intinya adalah PKWT bersifat kontrak dan PKWTT bersifat karyawan tetap. Perbedaan keduanya adalah:

 

1. Waktu

    Untuk PKWT ada kurun waktu tertentu yang disepakati, pada PKWTT akan terus mengikat hingga karyawan tutup usia atau mengundurkan diri.

 

2. PHK

    Untuk pemutusan hubungan kerja karyawan bisa langsung dilakukan berdasar pada peraturan yang berlaku di perusahaan melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    (LPPHI). Pada karyawan PKWTT, harus melalui berdasarkan alasan yang pasti dan melalui lembaga tersebut.

 

3. Kewajiban Perusahaan

    Pada PKWT, perusahaan tidak wajib memberi pesangon sedangkan pada PKWTT pihak corporate tersebut harus memberi pesangon atau memenuhi kewajibannya.
 


4. Masa Percobaan

    Pada PKWT tidak ada masa percobaan, pada PKWTT ada masa percobaan atau dikenal dengan istilah probation.

 

5. Kontrak Kerja

   Jika pada karyawan kontrak atau PKWT perjanjian ataupun kontrak kerja harus dibuat tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia, pada karyawan tetap perjanjian tersebut bisa saja melalui
   lisan.

 

Cara Kerja Payroll



Berikut penjelasan cara kerja payroll yang dilakukan oleh perusahaan:
 

1. Merekap Data Absensi

    Data absensi karyawan selama satu bulan meliputi kehadiran, sakit, izin maupun cuti merupakan salah satu unsur perhitungan payroll. Hal ini lah mengapa, perhitungan gaji ini dilakukan oleh staff
    HRD, karena data absensi memang menjadi tanggung jawabnya.


2. Melakukan Perhitungan Bonus, Lembur juga Intensif

    Kewajiban lain yang harus dipenuhi dan dibayarkan perusahaan pada karyawannya meliputi lembur, bonus, juga insentif. Hal-hal ini pula yang menjadi bagian dari perhitungan gaji nantinya.

3. Menghitung Pemotongan Gaji

    Selain tambahan gaji seperti yang disebut pada poin sebelumnya, ada pula potongan yang mungkin saja terjadi pada upah seorang karyawan. Seperti halnya pembayaran asuransi atau BPJS,   
    potongan keterlambatan, potongan pajak, dan lain sebagainya.
   
Seperti yang telah disebutkan bahwa payroll adalah sistem perhitungan gaji karyawan di sebuah perusahaan dan akan dihitung setelah tanggal cut off setiap bulannya. Payroll sendiri akan melibatkan beberapa perhitungan seperti absensi, tunjangan dan potongan. Secara singkat mungkin terlihat sulit, terlebih jika perusahaan besar yang memiliki ribuan karyawan.
Namun, kini ada kemudahan yang bisa dimanfaatkan perusahaan dalam perhitungan payroll ini yaitu menggunakan aplikasi atau software perhitungan payroll. Teknologi digital untuk efisiensi biaya operasional ini mencakup seluruh perhitungan meliputi gaji pokok, absensi, tunjangan dan potongan akan dihitung by sistem. Jadi lebih mudah, lebih efektif juga efisien. Hasilnya bisa lebih akurat serta tidak membutuhkan file-file yang menumpuk karena semua telah ada di data komputer.

Dari informasi ini bisa kita ketahui bahwa payroll adalah sistem administrasi atau perhitungan gaji karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. Umumnya perhitungan ini dilakukan perminggu atau perbulan. Anda juga bisa berkonsultasi dengan praktisi & trainer UMKM dari Daya.id terkait sistem payroll yang akan Anda terapkan di usaha Anda.

Dengan berkonsultasi dengan ahli, payroll di usaha Anda bisa berjalan dengan lebih baik. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS