Dirilis

25 Agustus 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Bagi yang hendak menabung atau menyimpan uang di bank, istilah deposito pasti sudah sangat familiar. Deposito adalah salah satu produk simpanan bank yang bisa dipilih oleh para nasabah. Namun, pengertian deposito tidak berhenti sampai di situ. Inilah informasi lengkap mengenai deposito dan bagaimana cara kerja dari deposito. 

 

Pengertian Deposito yang Perlu Diketahui

Pengertian deposito adalah suatu produk simpanan di bank yang memiliki jangka waktu tertentu. Sehingga, penarikannya hanya bisa dilakukan mengikuti waktu yang telah ditetapkan saja. Selain adanya jangka waktu, bunga yang ditawarkan dari deposito ini juga cukup besar atau lebih tinggi dari tabungan biasanya. Terlebih jika kita memiliki jangka waktu simpanan atau durasi menabung yang lama. 

Selain sebagai tabungan, deposito juga dapat menjadi salah satu bentuk investasi yang menarik. Setidaknya ada 3 alasan yang membuat investasi di deposito menguntungkan bagi nasabah: 

  • Tingkat pengembalian investasi deposito lebih tinggi jika dibandingkan dengan tabungan biasa 
  • Dana yang didepositokan akan dijamin dan dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
  • Investasi deposito relatif aman 


Cara Kerja Deposito 

Berdasarkan pengertian deposito di atas, kita perlu juga mengetahui dan memahami cara kerja dari deposito. Inilah cara kerjanya: 

 

1. Dilakukan dengan Berpedoman Pada Jangka Waktu Simpanan

Umumnya, pihak perbankan akan menawarkan pilihan jangka waktu deposito pada nasabah. Pilihan jangka waktu tersebut mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau 24 bulan simpanan. 
 

2. Pencairan Dana Tidak Bisa Seenaknya

Oleh karena adanya jangka waktu simpanan, maka pencairan deposito tidak bisa dilakukan kapan saja seperti halnya tabungan. Setelah kita memilih jangka waktu sesuai keinginan, maka pencairan hanya bisa dilakukan pada waktu tersebut. Apabila nasabah mencairkan dana deposito sebelum jangka waktu yang sudah disepakati, maka nasabah akan terkena penalti dari bank. 
 

3. Adanya Setoran Minimal

Selain adanya jangka waktu atau durasi tertentu, dalam deposito juga ada setoran minimal yang harus dibayarkan ketika kita akan membuka tabungan atau program simpanan tersebut. Pada dasarnya, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing. Contohnya adalah deposito berjangka dari Bank BTPN yang menetapkan penempatan minimal adalah sebesar Rp10.000.000 dan juga produk maxi saver Jenius yang memiliki nilai pokok minimal Rp10.000.000. 
 

4. Suku Bunga

Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa produk ini memiliki suku bunga yang cukup tinggi. Hal tersebut juga dikarenakan adanya jangka waktu tertentu, yang mana semakin lama akan makin besar pula suku bunganya. Namun memang harus tetap disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 

5. Risiko Rendah

Dengan memilih deposito, kita juga terhindar dari risiko kerugian yang besar karena memang dijamin oleh LPS. Dengan catatan bank yang dipilih harus terdaftar di LPS dan Jaminan tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang dari Rp2 miliar dan suku bunganya maksimal 7,5%. 
 

6. Bisa Berfungsi Sebagai Jaminan dan Termasuk Sebagai Produk Kena Pajak 

Deposito juga tergolong sebagai salah satu jenis aset yang berfungsi sebagai jaminan untuk pinjaman ke bank. Walaupun memang tidak semua bank bersedia menerima deposito ini sebagai jaminan. Perlu diketahui juga bahwa deposito juga merupakan produk kena pajak, dimana keuntungannya memiliki potongan pajak yang besarnya hampir 20%.
 

7. Cara Perhitungan Deposito

Rumus perhitungan bunga deposito:

Keuntungan bunga deposito = (suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x hari) / 365

Pajak deposito = Tarif pajak x bunga deposito

Pengembalian Deposito = Nominal Investasi + (Bunga deposito – Pajak)


Contoh perhitungan: 

Lisa ingin mendepositokan dana sejumlah Rp10.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan. Suku bunga deposito yang ditetapkan adalah sebesar 6% dan potongan pajak yang harus ditanggung adalah sebesar 20%. Maka perhitungannya adalah: 

Keuntungan bunga deposito
= 6% x Rp.10.000.000 x 180 hari) / 365 

= Rp108.000.000 / 365

= Rp295. 890. 

Jika sudah maka, Anda perlu menghitung pajak deposito. 

Pajak deposito
= tarif pajak x bunga deposito 

= 20% x Rp. 295.890.

= Rp. 59. 178 

Maka, hasil akhir deposito Lisa adalah: 

Pengembalian Deposito
= Nominal Investasi + (Bunga deposito – Pajak)

= Rp10.000.000 + (Rp295.890 - Rp59.178) 

= Rp10.000.000 + Rp236.712 

= Rp10.236.712 

Jadi, total pendapatan yang diterima Lisa setelah 6 bulan adalah sebesar Rp10.236.712.



Itulah pengertian deposito dan cara kerja deposito yang harus Anda pahami. Pada dasarnya, deposito bisa Anda pilih sebagai sarana menyimpan uang yang dimiliki. Anda bisa berkonsultasi pada perencana keuangan dari Daya.id seputar masalah deposito dan prospek investasinya selengkapnya. 

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

6 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Indra Mauliza

12 November 2021

Bagus

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS