Dirilis

05 Oktober 2023

Penulis

Martha CL Hutapea

Penipuan investasi bodong masih terus terjadi dan memakan korban. Salah satunya dilakukan melalui modus koperasi simpan pinjam. Yang terjadi akhir-akhir ini, kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bahkan telah menelan korban hingga 23 ribu orang dengan kerugian Rp106 triliun. Wah! Angka yang sangat fantastis, bukan! 

 

Tips Tidak Terjebak Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. 

Dalam perkembangannya, koperasi simpan pinjam melayani pendanaan untuk usaha para anggota koperasi, tentunya berdasarkan kelayakan usaha dan keuntungan yang wajar. Namun, dalam praktiknya ada saja oknum yang memanfaatkan layanan pendanaan ini untuk menjalankan investasi tertentu secara ilegal. Investasi illegal dan tak berizin ini biasanya menawarkan layanan simpan pinjam koperasi dengan keuntungan tinggi dan pencairan dalam waktu yang cepat. 

Nah! Agar Anda tidak terjebak ke dalam investasi legal berkedok koperasi, berikut ini beberapa ciri yang dapat Anda perhatikan:

 

1.    Menawarkan Keuntungan Tinggi dalam Waktu Singkat 

Yang perlu diingat adalah keuntungan bunga yang diperoleh dari simpan pinjam di koperasi akan disesuaikan dengan kinerja pinjaman koperasi. Untuk mengetahui kinerja pinjaman koperasi, Anda dapat mengetahui dari aktivitas usaha yang didanai oleh koperasi dan juga profil usaha yang didanai. Anda bisa cek, apakah keuntungan yang diberikan oleh usaha tersebut wajar? Harap waspada bila ada koperasi yang menawarkan simpan pinjam dan pendanaan usaha dengan bunga yang tinggi  Jika keuntungan yang ditawarkan tinggi dan dalam waktu yang singkat. Bisa dipastikan bahwa penawaran tersebut merupakan investasi bodong

Baca juga: 5 Manfaat UMKM Gabung Koperasi 


 

2.    Koperasi Tidak Berbadan Hukum

Saat Anda berminat menjadi anggota koperasi dan akan  mengambil pinjaman di koperasi, pastikan terlebih dahulu legalitas koperasi tersebut. Untuk memastikan apakah koperasi sudah berbadan hukum atau tidak, Anda dapat ke website Kementerian Koperasi dan UKM dengan klik link: nik.depkop.go.id

 

3.    Koperasi Menjanjikan Bonus dari Program Member Get Member

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, saat memutuskan untuk keluar dari koperasi juga harus sukarela dan berdasarkan keinginan sendiri. Bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi dari sesama anggota koperasi. Sehingga apabila koperasi melakukan program member get member dan sebagai imbalannya memberikan bonus dengan iming-iming melipatgandakan modal harap diwaspadai sebagai aktivitas investasi ilegal. Praktek ini menyerupai skema ponzi, yaitu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang mereka sendiri/ investor berikutnya dan bukan dari keuntungan yang diperoleh


 

4.    Memberikan Pinjaman Tanpa Credit Scoring

Credit scoring adalah proses penilaian profil peminjam yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman (koperasi). Proses penilaian ini akan mempertimbangkan apakah peminjam layak mendapat pendanaan ataukah tidak.  Koperasi yang memberikan pinjaman tanpa ada tahapan kredit scoring bagi anggota, maka perlu diwaspadai. Hal ini dapat menjadi penyebab angsuran tidak dibayarkan oleh anggota dan potensi pemberian pinjaman yang tidak tepat sasaran sehingga dapat berpengaruh pada keuangan koperasi.

Baca juga: Menghindari Penipuan Investasi Pensiun

 

5.    Mengharuskan Untuk Kirim Uang dan Memberikan Pinjaman kepada non-anggota

Investasi illegal dengan kedok koperasi, umumnya akan meminta anggotanya untuk mengirimkan/ transfer sejumlah uang dengan alasan untuk membayar produk investasi. Selain itu, bukan hanya kepada anggota saja namun investasi illegal dengan kedok koperasi juga melayani pinjaman kepada non-anggota. Kedua hal ini harus Anda waspadai sebagai sinyal awal bahwa koperasi tersebut melayani investasi bodong.


Itulah ciri-ciri investasi illegal dengan kedok koperasi, agar Anda tidak terjebak dan menjadi korban agar perhatikan juga 2L yaitu Legal dan Logis. Cek legalitas koperasi. Apakah koperasi sudah berbadan hukum dan memiliki Surat Izin Usaha, Akta Pendirian dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Logis artinya keuntungan yang ditawarkan koperasi harus rasional. Jangan tergiur dengan keuntungan tinggi, tanpa risiko yang diperoleh dalam waktu singkat.

Apabila Anda mempunyai pertanyaan seputar topik koperasi, UMKM, keuangan, investasi bisa langsung ditanyakan ke Tanya Ahli. Dan bisa mengunjungi laman Daya.id untuk memulai usaha atau ingin mengetahui tips usaha dan informasi lainnya. Ayo! daftarkan diri Anda untuk memperoleh informasi serta manfaat lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Foto : freepik.com

Penilaian :

4.8

24 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Nur Jiya Azzahra

09 Desember 2023

Koperasi yang ilegal emang bahasa nanti kena tipu

Balas

. 0

RAMADHANI

08 Desember 2023

Investasi ilegal hati hati

Balas

. 0

Khairunnisa

06 Desember 2023

Terima kasih tipsnya, jadi antisipasi buat diri sendiri

Balas

. 0

Khairunnisa

06 Desember 2023

Terima kasih tipsnya, jadi antisipasi buat diri sendiri

Balas

. 0

Grace

04 Desember 2023

Thank you for sharing

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS