Dirilis

13 Agustus 2019

Penulis

Tim Daya Tumbuh Usaha

Saat ini pemerintah Indonesia sedang mengampanyekan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk makanan dan minuman. SNI merupakan satu-satunya standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), dengan tujuan untuk melindungi konsumen sebagai pemakai produk. Produk yang tidak sesuai dengan SNI tidak akan diizinkan beredar di pasaran.

Sebagai informasi, ada beberapa produk pangan yang diwajibkan (mandatory) berlabel SNI. Seperti produk susu bubuk, cairan kental manis, air minum dalam kemasan, mie instan, biskuit, dan minyak goreng sawit. Sebagian produk lainnya masih bersifat sukarela (voluntary) jika ingin memiliki label SNI.

Akan tetapi, sebagian pengusaha sepertinya masih merasa malas jika harus mengurus administrasinya. Persyaratan yang sulit, kerap menjadi alasan. Namun sebagai seorang calon pengusaha sukses, tentunya Anda tidak ingin mengalami kendala dalam menjalankan bisnis di masa yang akan datang, bukan?

Makanya, mendaftar untuk mendapatkan sertifikat SNI menjadi hal yang sangat penting. Dengan adanya sertifikat SNI, kualitas produk diakui dan terbukti aman. Ini akan menjadi nilai tersendiri di mata konsumen.

7 Langkah Mudah Mendapat Sertifikat SNI
Bagaimana cara Anda mendapatkan sertifikasi SNI? Nah, berikut di bawah ini tata cara mendapatkan sertifikasi SNI:

1. Isi formulir permohonan Surat Persetujuan Pemberian Tanda (SPPT) SNI
Siapkan fotokopi sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir dan diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Jika produk Anda merupakan produk impor, maka Anda perlu melengkapi dengan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM) negara asal. Tapi pastikan negara tersebut telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.

Proses tahap pertama ini biasanya berlangsung hanya satu hari.

2. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) melakukan verifikasi
Verifikasi meliputi seluruh persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian).

Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi ini hanya memerlukan waktu satu hari.

3. Lakukan audit kecukupan dan kesesuaian
Audit kecukupan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu dan produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Audit kesesuaian meliputi pemeriksaan kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen.

Proses audit memerlukan waktu minimal lima hari.

4. Lakukan pengujian sampel produk.
Pengujian sampel dilakukan apabila produk Anda perlu melakukan uji laboratorium. Hal ini nantinya berkaitan dengan sistem manajemen mutu.

Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.

Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

5. Penilaian sampel produk
Dilakukan setelah Anda sudah melakukan pengujian sampel produk. Kemudian laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak sesuai dengan persyaratan SNI, nantinya Anda akan diminta segera melakukan pengujian ulang.

Jika hasil uji ulang tidak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan sertifikasi
Dilakukan ketika seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sementara rapat panel sehari.

7. Pemberian Sertifikat oleh Panel Tinjauan (SPPT) SNI
Pemberian sertifikat ini didasarkan oleh hasil evaluasi produk yang memenuhi kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan, sehingga menjamin konsistensi mutu produk.

Jika semua syarat terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Terkait dengan masalah biaya pengurusan sertifikasi SNI, memang terbilang relatif tinggi, dengan perkiraan biaya sekitar Rp10-40 juta. Tapi sepertinya biaya itu sebanding dengan kepercayaan yang nantinya diberikan oleh para pelanggan.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

putra astaman

13 Januari 2023

Ok

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS