Dirilis

10 Desember 2022

Penulis

Alin Kristiasti Fohan

Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang terus-menerus meneror? Ada beberapa cara, antara lain seperti di bawah ini.

Tapi, pinjaman online (pinjol) ilegal memang bisa sangat meresahkan. Faktanya, ada sebagian orang yang merasa diteror oleh debt collector karena menjadi semacam kontak darurat peminjam yang gagal bayar, padahal orang tersebut tidak pernah mengizin atau mengonfirmasi untuk menjadi kontak darurat. 

Anda juga pernah mengalaminya?

Mengutip dari cnbcindonesia.com, saat seseorang men-download dan mendaftar ke aplikasi pinjol di smartphone, pinjol resmi yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya hanya akan meminta akses ke kamera, microphone, dan lokasi. Akses ini dibutuhkan untuk proses pengajuan pinjaman. Tapi, ada pinjol ilegal yang meminta akses sampai ke kontak, riwayat telepon, bahkan ke penyimpanan foto dan video. Masalahnya, tidak semua pengguna sadar akan risiko memberikan akses ke kontak dan data pribadi lainnya.

Nah, yang terjadi berikutnya, bukan hanya merugikan si peminjam, tapi juga bisa merugikan seluruh nomor kontak yang ada di smartphone tersebut. Nomor-nomor itu dimanfaatkan secara ilegal menjadi kontak darurat, nomor-nomor itu akan dihubungi, bahkan diteror oleh debt collector, jika si peminjam gagal bayar. 

Baca Juga: Perbedaan Fintech dengan Bank Digital yang Perlu Anda Tahu

Jika itu terjadi kepada Anda, apa yang sebaiknya Anda lakukan?

 

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Sebetulnya, berdasarkan peraturan OJK No.6/POJK.07/2022 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, ada 3 larangan keras bagi debt collector:

  1. Mengancam
  2. Melakukan tindak kekerasan yang mempermalukan
  3. Memberikan tekanan secara fisik maupun verbal

Nah, jika Anda mengalami perlakuan yang melewati batas, Anda punya hak untuk melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada pihak terkait. 

Berikut 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa Anda coba:

 

1.    Lapor polisi

Laporkan pinjol ilegal ke kepolisian melalui :


 

2.    Lapor ke satgas waspada investasi

Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk memblokir melalui :


 

3.    Lapor ke KOMINFO

Laporkan ke Aduan Konten Kominfo melalui :


 

Pinjam di Perusahaan Legal

Semoga ketiga saluran pelaporan pinjol ilegal di atas bisa membantu Anda mengatasi apapun gangguan yang Anda alami. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha yang Mudah dan Cepat

Oh ya, Anda juga coba mengedukasi kerabat Anda, baik yang terlanjur tergoda oleh pinjol ilegal, atau yang baru mau mengajukan pinjaman, untuk memeriksa izin dari lembaga pemberi pinjaman yang ingin dituju. Caranya dengan memeriksa langsung ke website OJK, atau melalui link bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Ya, jika ada keperluan mendesak terkait keuangan, pastikan kerabat Anda—dan Anda—mengajukan pinjaman ke perusahaan yang legal untuk meminimalisir kerugian baik moril maupun materiil di kemudian hari. 

Nah, sebaliknya, jangan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal. Dilansir akun Instagram @kemekominfo, Selasa (15/2/2022), ada 4 ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai: 

 

  1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK  
  2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.  
  3. Biasanya akan meminta akses seluruh data di ponsel,  
  4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.


Semoga tips di atas bermanfaat. Tentunya akan lebih baik jika Anda mulai membuat perencanaan keuangan yang tepat agar bisa konsisten menyisihkan uang untuk menabung dan menyiapkan dana darurat. 

Jika Anda membutuhkan pinjaman modal usaha, Anda bisa coba cek di sini. Bank BTPN mendukung pengembangan kapasitas pelaku UMKM dengan pinjaman modal dan pendampingan pengetahuan mengenai pengelolaan usaha melalui Daya.id. PT Bank BTPN Tbk terdaftar & diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jika Anda butuh penjelasan lebih lanjut, yuk bertanya dan konsultasi seputar keuangan dan bisnis Anda dengan mitra ahli kami di kolom Tanya Ahli. Silakan daftarkan juga diri Anda di daya.id agar tidak ketinggalan untuk mengakses berbagai tips dan info menarik lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

34 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

natasya anindita

10 Desember 2023

Sudah banyak bgt yang kejebak

Balas

. 0

JUWENAH

04 Desember 2023

Heran sih, kan udah tau ilegal tapi knapa masih mau minjem

Balas

. 0

Novendri adi widodo

10 Januari 2023

👍

Balas

. 0

Sita sari hidayati hasibuan

05 Januari 2023

Luarbiasa 🙌

Balas

. 0

Hartawan Saleh Siregar

26 Desember 2022

Guud... 👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS