Dirilis

23 September 2022

Penulis

Ariematea Kristiawan

Pada umumnya, saat seseorang akan mengajukan pinjaman ke bank, pihak bank biasanya akan melakukan pengecekan riwayat kredit orang tersebut. Sebagian kita lebih mengenalnya dengan istilah BI checking. Saat nama Anda termasuk ke dalam daftar hitam (black list), maka otomatis, Anda tidak bisa mengajukan pinjaman, dan perlu melakukan pemutihan BI checking terlebih dahulu.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, perlu Anda ketahui, BI Checking adalah istilah lama yang sangat populer di masyarakat. Makanya sampai saat ini sebagian kita masih suka menyebut istilah itu dalam pengecekan riwayat kredit. Tapi sebetulnya layanan ini sudah beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Ototitas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Nah, artikel ini ditujukan untuk membantu sebagian Anda yang lebih familiar dengan istilah BI Checking, tentang bagaimana memulihkan riwayat kredit atau populer juga disebut pemutihan BI Checking.

Oke, kalau begitu, bagaimana caranya, dan apa sebenarnya yang dimaksud dengan BI checking ini? Untuk mengetahuinya, ada baiknya jika Anda menyimak ulasan ini. Karena dalam ulasan ini akan dibahas mengenai pengertian, hingga cara pemutihan, sekaligus cara bersihkan BI checking. Oleh karena itu, mari simak ulasan berikut ini!

Baca Juga: Pengajuan Anda Ditolak, Mungkin Ini Penyebabnya!

 

Apa Itu BI Checking? dan Mengapa Perlu Melakukan Pemutihan BI Checking?

Secara garis besar, BI checking diartikan sebagai laporan yang menampilkan riwayat kredit yang pernah ataupun tengah dilakukan oleh seseorang/nasabah kepada pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank lainnya.

Dari riwayat kredit yang ditampilkan di BI checking tersebut, nantinya akan terlihat, apakah seseorang tersebut memiliki masalah kolektibilitas ataukah tidak. Dimana kolektibilitas yang dimaksud disini yaitu kelancaran nasabah dalam melakukan pembayaran angsuran pinjaman.

Dengan kata lain, seseorang yang memiliki kolektibilitas yang baik, maka bisa dipastikan, nasabah tersebut juga akan melakukan pembayaran pinjaman tanpa terkendala, bilamana mengajukan pinjaman yang baru. 

Begitupun sebaliknya, jika seseorang memiliki kolektibilitas yang buruk, yang mana hal ini akan menempatkan namanya di daftar hitam (black list), maka diyakini, hal ini juga akan mempengaruhi proses pembayaran pinjaman nantinya, bilamana pihak Bank mengabulkan peromohonan kredit baru yang diajukan. 

Dengan begitu, jika seseorang berada di tahap ini, maka disarankan untuk melakukan pemutihan BI checking, agar nantinya bisa mengajukan pinjaman kembali (kredit baru). Oleh karena alasan itu pula, maka sangat penting bagi bank maupun lembaga pembiayaan non-bank untuk melakukan BI checking. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pihak bank/lembaga pembiayaan non-bank tersebut dalam memberikan kredit/pinjaman yang bisa dipertanggungjawabkan.

Namun bagaimana cara melakukan BI checking ini, dan siapa saja yang bisa melakukan BI checking ini? Jika masih menyebut laporan BI checking, maka laporan ini sebenarnya diterbitkan oleh pihak BI, yang ditujukan bagi pihak bank dan lembaga pembiayaan non-bank yang menawarkan kredit/pinjaman kepada para nasabahnya.

Dengan kata lain, BI checking ini hanya bisa dilakukan oleh pihak bank dan lembaga pembiayaan lainnya, yang seringkali menawarkan pinjaman/kredit. Bukan hanya itu saja, proses BI checking ini juga menggunakan cara-cara khusus, yang umumnya hanya diketahui oleh pihak bank/lembaga keuangan yang besangkutan. Kecuali jika Anda akan melakukan pemutihan BI checking, maka proses pembersihan riwayat kredit bisa Anda lakukan sendiri.

 

Cara Bersihkan Riwayat Kredit dalam Proses Pemutihan BI Checking

Biasanya, seseorang akan masuk ke dalam daftar hitam BI, bilamana seseorang tersebut memiliki kolektibilitas yang buruk, dalam hal pembayaran pinjaman. Dimana laporan black list mengenai BI checking tersebut akan dibuat berdasarkan riwayat kredit yang pernah dilakukan oleh nasabah tersebut.

Dengan kata lain, jika Anda ingin nama Anda dihapus dari daftar black list (daftar hitam) BI, maka solusinya yaitu dengan melakukan pembersihan riwayat kredit sebelumnya. Bagaimana caranya? Sekedar informasi, daftar hitam BI memiliki peringkat yang berbeda-beda. Dimana setiap peringkat memiliki cara pemutihan BI checking tersendiri. Untuk lebih jelasnya, maka Anda bisa menyimak hal-hal berikut ini. Diantaranya:

 

1.BI Checking Peringkat Pertama

Pada tahap ini, sebenarnya seorang nasabah belum bisa dikatakan telah masuk ke dalam daftar hitam BI. Hal ini dikarenakan, BI checking peringkat pertama ini diartikan memiliki kolektibilas yang baik, karena pembayaran kredit yang dilakukan digolongkan ke dalam kredit lancar. Dalam arti, pembayaran yang dilakukan tanpa mengalami kendala. Sehingga nasabah tidak perlu melakukan pemutihan BI checking.

 

2. BI Checking Peringkat Kedua

Pada tahap ini, pembayaran kredit yang Anda lakukan telah masuk ke dalam Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK). Dalam arti, pembayaran pinjaman yang dilakukan mulai tidak lancar, setidaknya yang dilakukan dalam waktu 1-2 bulan.

Jika Anda masuk ke dalam kategori ini, maka jika Anda mengajukan pinjaman/kredit yang baru, maka bisa dipastikan, bahwa kredit yang akan Anda ajukan tersebut akan diterima, atau bisa juga ditolak. Untuk melakukan pemutihan BI checking, ada baiknya Anda melakukan pembayaran pinjaman secara lancar dan teratur, minimal selama 6 bulan berturut-turut.

 

3. BI Checking Peringkat Ketiga

Pada tahap ini, nasabah akan diberikan peringatan, karena pembayaran kredit yang dilakukan telah masuk ke dalam kredit tidak lancar. Hal ini dikarenakan, pembayaran pinjaman yang dilakukan, 3-4 bulan diantaranya mengalami kendala (tersendat). Cara untuk membersihkan riwayat kredit tidak lancar ini yaitu dengan melunasi tinggakan, yang dibayarkan bersamaan dengan biaya penalty.

 

4. BI Checking Peringkat Keempat

Jika nama Anda termasuk ke dalam daftar hitam BI checking peringkat keempat, maka diartikan, bahwa pembayaran pinjaman yang Anda lakukan digolongkan ke dalam kredit yang diragukan. Dimana jenis kredit ini merupakan jenis kredit jatuh tempo, dan otomatis, nama Anda masuk ke dalam daftar hitam BI. 

Cara untuk melakukan pemutihan BI checking tentunya dengan membayar tunggakan dan biaya penalty, seperti halnya yang dilakukan BI checking peringkat ketiga. Hanya saja, pada peringkat keempat ini, biasanya nasabah mulai melakukan negosiasi dengan pihak bank ataupun pihak lembaga keuangan/pembiayaan non-bank, mengenai waktu pembayaran, dan juga total pembayaran yang akan dilakukan.

 

5. BI Checking Peringkat Kelima

BI checking peringkat kelima diartikan sebagai kredit macet, dan nama Anda otomatis masuk ke dalam daftar hitam BI, sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman/kredit yang baru. Jika nama Anda telah masuk ke dalam daftar hitam peringkat kelima, maka cara membersihkan riwayat kredit yang perlu Anda lakukan yaitu dengan melunasi tunggakan dan juga biaya penalty.

Hanya saja, jika dalam 3 bulan pertama, pembayaran pinjaman yang dilakukan tanpa ada kendala, maka nama Anda bisa naik ke dalam daftar BI checking peringkat ketiga. Untuk selanjutnya, yaitu 3 bulan setelahnya, jika pembayaran kredit mengalami kelancaran, maka nama Anda di BI checking sudah dalam tahap peringkat pertama, dan sudah bisa mengajukan kredit yang baru.

Itu dia cara membersihkan riwayat kredit, yang bisa Anda lakukan dalam melakukan pemutihan BI checking, Khususnya bagi Anda, yang sudah terlanjur masuk ke dalam daftar hitam BI, sehingga tidak bisa mengajukan kredit yang baru.

Untuk itu Daya.id hadir dan mendukung minat usaha yang kini marak di tengah masyarakat yang saat ini mulai memanfaatkan teknologi. 

Anda bisa mendaftar di Daya.id dan berkonsultasi serta mengajukan pertanyaan dengan Ahlinya melalui fitur Tanya Ahli. Gratis, loh!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.5

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ardhan Ashary Nasution

22 Oktober 2023

Keren informasi nya 👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS