Dirilis

21 Desember 2023

Penulis

Windi Berlianti

Perjanjian perkawinan bukan lagi sesuatu yang asing dalam dunia pernikahan saat ini. Ia adalah dokumen yang mengatur pemisahan harta, melangkah lebih jauh dari yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang harta bersama. Perjanjian perkawinan diterbitkan dan disepakati oleh kedua pihak dalam kehadiran seorang Notaris, menciptakan pemisahan yang mutlak. Ini termasuk harta bawaan masing-masing pihak sebelum pernikahan dan harta yang diperoleh selama pernikahan, serta tanggungan utang masing-masing pihak. Dengan kata lain, konsep harta gono gini telah terhapus.

 

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Pembuatan perjanjian perkawinan membawa manfaat yang signifikan, termasuk:

 

1.    Perlindungan Hukum atas Harta

Dengan perjanjian perkawinan, harta bawaan masing-masing pasangan, maupun harta bersama, dilindungi secara hukum.

 

2.    Kepemilikan Tanah bagi WNI yang Menikahi WNA

Bagi Warga Negara Indonesia yang menikahi Warga Negara Asing, perjanjian perkawinan dapat memastikan bahwa WNI tetap memiliki hak kepemilikan tanah.

 

3.    Perlindungan terhadap Poligami

Perjanjian perkawinan dapat menjadi alat yang kuat untuk melindungi kepentingan istri jika suami memutuskan untuk melakukan poligami.

 

4.    Keamanan Finansial

Perjanjian perkawinan membantu menjaga kestabilan finansial pasangan jika perkawinan berakhir atau bubar.

 

5.    Menghindari Motivasi Perkawinan yang Buruk

Ini dapat mencegah pernikahan yang didasari oleh motivasi yang tidak sehat, seperti semata-mata demi harta.

 

Kapan Perjanjian Perkawinan Dapat Dibuat?

Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015, perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum atau saat pernikahan dikenal sebagai "Prenuptial Agreement", dan kemudian dicatat oleh instansi yang berwenang. Namun sekarang, pasangan yang sudah menikah juga bisa membuat perjanjian perkawinan dikenal sebagai "Postnuptial Agreement" dan mendaftarkannya di kantor setempat.

 

Perjanjian Perkawinan untuk WNI-WNA

Pembuatan perjanjian perkawinan dapat dilakukan oleh siapa pun yang menginginkan pemisahan harta dalam pernikahan. Ini menjadi sangat penting jika salah satu pihak adalah pengusaha, karena dapat membantu dalam pengambilan tindakan hukum terkait bisnisnya, seperti pembelian aset dan lainnya. Pengusaha tersebut tidak memerlukan persetujuan pasangan dalam transaksi ini. Selain itu, jika bisnis pengusaha mengalami kebangkrutan, perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan finansial bagi pasangan dan anak-anak mereka. Dengan harta yang terpisah, pasangan pengusaha tidak akan terlibat dalam tanggungan hutang perusahaan.

 

Perjanjian Perkawinan untuk Pasangan WNI-WNA

Bagi Warga Negara Indonesia yang ingin menikahi Warga Negara Asing (pernikahan campuran), penting untuk membuat perjanjian perkawinan jika WNI ingin mempertahankan hak kepemilikan tanah. Hukum pertanahan di Indonesia melarang Warga Negara Asing memiliki tanah, sehingga jika WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena pernikahan atau alasan lain, tanahnya harus dialihkan kepada pihak ketiga dalam satu tahun atau menjadi tanah negara. Dengan perjanjian perkawinan, WNI dapat menjaga hak kepemilikan tanahnya dan hanya memiliki hak pakai layaknya Warga Negara Asing di Indonesia. Selain tanah, kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia juga tunduk pada hukum yang melarang Warga Negara Asing memiliki saham. Jika perjanjian perkawinan tidak dibuat, PT harus berubah menjadi PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) jika salah satu pasangan adalah WNA.

 

Pembatalan Perjanjian Perkawinan


Apa yang terjadi jika pasangan suami istri yang telah membuat perjanjian perkawinan ingin mengubah atau membatalkan perjanjiannya? Menurut Pasal 29 (4) Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat diubah dengan persetujuan kedua belah pihak tanpa merugikan pihak ketiga.

Apakah Anda tertarik untuk membuat perjanjian perkawinan? Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, langsung saja tanyakan kepada Tanya Ahli. Anda juga bisa mengunjungi laman Daya.id untuk memulai usaha atau ingin mengetahui tips usaha dan informasi lainnya. Jangan lupa, daftarkan diri Anda untuk memperoleh informasi serta manfaat lainnya. Ingatlah bahwa memahami dan mematuhi aturan hukum adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pernikahan dan bisnis Anda.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.8

9 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Qodri Perdana

09 Januari 2024

nice info

Balas

. 0

Ardhan Ashary Nasution

22 Desember 2023

Keren informasi nya bisa menambah pengetahuan yang akan segera melakukan pernikahan 👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS