Dirilis

11 Pebruari 2019

Penulis

Tim Daya Tumbuh Usaha

Pernah mendengar istilah “harta gono-gini”?

Istilah ini biasanya populer ketika ada isu perceraian. Misalnya, ketika Anda mengetahui berita melalui televisi ataupun internet mengenai artis yang bercerai. Harta gana-gini, atau yang biasa dikenal gono-gini, seringkali disebut sebagai bagian dari yang harus disepakati.

Sebenarnya harta gono-gini itu apa sih?

Harta gono-gini adalah harta milik bersama suami-istri yang mereka peroleh selama dalam ikatan  perkawinan, seperti harta benda yang dibeli oleh suami istri dari uang mereka berdua, atau jika seseorang menghibahkan uang, atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu. Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian harta gono-gini yang disebutkan di dalam undang-undang perkawinan pasal 35 yang berbunyi “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

Kewajiban Pembagian Harta Gono-gini Setelah Perceraian
Dalam perkawinan, konflik merupakan hal yang wajar. Namun jika terjadi terus menerus akan menyebabkan hubungan suami istri menjadi tidak harmonis bahkan berakhir dengan perceraian. Meski tidak ada satupun pasangan yang menginginkannya, hal ini mungkin saja menjadi hal yang pada akhirnya harus disepakati.

Selain hak asuh anak, keputusan suami-istri untuk bercerai tidak lepas dari pembahasan soal harta gono-gini. Harta yang semula milik bersama, setelah resmi bercerai harus dibagi menjadi dua. Oleh karena itu, hal pertama yang harus dilakukan dalam pembagian harta gono-gini adalah memisahkan antara harta bawaan (atau harta asal) dan harta bersama (atau gono-gini).

Harta bawaan merupakan harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum memutuskan berumah tangga, seperti hadiah atau warisan dari orangtua. Sedangkan harta bersama atau harta gono-gini diperoleh setelah pasangan resmi menikah (selama perkawinan), seperti tanah, rumah, dan kendaraan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Cara membedakan harta bawaan dan harta bersama sebenarnya cukup sederhana, yaitu dengan membandingkan tanggal yang tercantum pada sertifikat atau nota pembelian dengan tanggal perkawinan. Jika harta diperoleh pada masa perkawinan, maka termasuk dalam kategori harta bersama. Namun, tidak sedikit pula suami maupun istri yang sudah memiliki harta sebelum menikah, maka harta tersebut tidak termasuk sebagai harta gono-gini, tetapi harta bawaan. Segala perbuatan hukum atas harta tersebut pun tidak membutuhkan persetujuan pasangan.

Untuk memperjelas pengertian di atas, berikut 3 hal yang perlu diketahui:
Pertama:
Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta gono-gini, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus.

Kedua:
Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, kemudian secara sengaja dan jelas telah diberikan kepada istrinya, seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut, walaupun dibeli dengan harta suami, tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk dalam harta gono- gini.

Ketiga:
Barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta gono-gini.

Harta Gono-Gini Tidak Ada Jika Pernah Membuat Perjanjian Perkawinan atau Pranikah
Berbeda jika pasangan telah sepakat membuat perjanjian perkawinan atau pranikah. Maka, dalam pernikahan tersebut tidak dikenal istilah harta bersama atau gono-gini. Saat perceraian terjadi, suami dan istri pun secara otomatis akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang telah disepakati di dalam perjanjian tersebut.

Oleh karena itu, banyak pasangan kemudian memutuskan membuat perjanjian perkawinan atau pranikah, salah satunya, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan di kemudian hari yang berhubungan dengan harta maupun utang suami-istri jika suatu hari terjadi perceraian atau perpisahan akibat kematian.

Perjanjian perkawinan sendiri tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut (ayat 1).

Hal yang disepakati dalam perjanjian perkawinan atau pranikah umumnya berisi :
  1. Harta bawaan/warisan
  2. Utang-piutang yang dibawa suami maupun istri sebelum perkawinan
  3. Pemisahan harta yang masing-masing peroleh pada masa perkawinan sehingga suami-istri memiliki kewenangan penuh atas harta pribadi mereka;
  4. Ketentuan lain yang tujuannya melindungi aset maupun kelanjutan bisnis (jika ada) kedua belah pihak.
  5. Hal-hal lain yang dianggap penting dalam rumah tangga

Pendampingan dari pengacara terpercaya tentu sangat membantu, terutama bagi Anda yang awam terhadap proses hukum kekeluargaan, dalam hal ini prosedur perceraian. Ada kaidah hukum dan administrasi pengadilan yang harus dipatuhi dan idealnya dikerjakan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman. Pengacara perceraian juga akan mendampingi klien selama persidangan untuk menghindari kesalahan pembuatan jawaban, duplik, replik, hingga pembuktian.

Selain itu, pengacara dapat sekaligus menjadi mediator antara suami-istri dalam merancang kesepakatan bersama, seperti hak asuh anak, tunjangan hidup, dan pembagian harta gono-gini. Keuntungan lainnya, Anda akan dipertemukan dengan para profesional yang ahli di bidangnya dan mendapat pelayanan terbaik sehingga dapat merasa aman dan nyaman sampai proses hukum dapat diselesaikan dengan baik tanpa kendala.

Nah, apakah Anda tertarik membuat perjanjian pranikah atau harta gono-gini??

Sumber:

Alviko Ibnugroho

Penilaian :

4.0

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS