Dirilis

01 November 2023

Penulis

Peni hidayah

PP no 23 tahun 2018 menetapkan tarif final PPH sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM. Namun ketetapan terbaru sejak 1 Januari 2022, bagi Anda wajib pajak pelaku UMKM yang memiliki penghasilan bruto kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000 per tahun, dibebaskan dari tarif pajak final PPH tersebut. 

Tujuan dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut yaitu:

  1. Mendorong peran masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal
  2. Memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
  3. Memberikan keadilan bagi UMKM
  4. Serta memberikan kesempatan untuk berkontribusi bagi negara


 

Sanksi Jika UMKM Tidak Bayar Pajak

Sayangnya masih banyak pelaku UMKM yang ada dalam kategori tersebut tidak mentaati ketetapan untuk membayar pajak sekaligus melaporkannya. Padahal bagi UMKM yang tidak mentaati ketetapan tersebut, akan mendapatkan sanksi antara lain:

 

1.    Sanksi Administrasi

Sanksi dikenakan bagi pelaku usaha UMKM yang tidak taat dengan pajak. Sanksi yang dikenakan yaitu berupa pembayaran kerugian kepada negara. Sanksi administrasi dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

  • Sanksi denda, dimana nominal besaran denda yang dikenakan kepada UMKM berdasarkan besaran jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka dari perkalian dari jumlah tertentu.
  • Sanksi bunga. Sanksi ini dikenakan bagi pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran atas kewajibannya membayar pajak.
  • Sanksi kenaikan. Sanksi yang dikenakan dengan membayar pajak berlipat ganda sesuai dengan angka persentase tertentu.


 

2.    Sanksi Pidana

Sanksi ini diberikan kepada pelaku UMKM yang dengan sengaja untuk tidak menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ataupun yang dengan sengaja melaporkan SPT tetapi dengan tidak benar. Beberapa sanksi pidana yang dapat dikenakan seperti pidana denda, pidana kurungan, dan pidana penjara.

Agar tidak terkena kedua sanksi tersebut sanksi administrasi ataupun sanksi pidana, maka pelaku UMKM diharapkan untuk menyetorkan pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar serta sesuai dengan peraturan undang-undang, nominal yang benar, faktur pajak yang diisi dengan lengkap, mentaati peraturan perpajakan, hingga melaporkan SPT dengan tepat waktu.



 

Cara Lapor Pajak UMKM

Bila masih bingung cara lapor pajak, caranya cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online tanpa harus pergi ke luar rumah atau kantor pajak. Berikut tahapannya:

  1. Masuk ke situs DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id 
  2. Masukkan nomor NPWP Anda, password, dan kode keamanan untuk melakukan login
  3. Klik Buat SPT lalu pilih “Ya” bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha bebas
  4. Klik e-Form SPT 1770 lalu pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan, kemudian klik Kirim Permintaan
  5. Selanjutnya dokumen e-form akan terunduh secara otomatis
  6. Selain itu kode verifikasi juga akan dikirimkan ke email Anda
  7. Klik Download Viewer pada halaman, lalu unduh formulir elektronik tersebut
  8. Kemudian klik Windows (24mb) sehingga setelah proses unduh selesai, Anda bisa install form viewer 
  9. Siapkan dokumen e-form yang telah diunduh serta daftar penjualan bruto selama satu tahun terakhir
  10. Buka dokumen e-from melalui program viewer tersebut lalu pilih Pencatatan
  11. Isi jumlah harta yang Anda miliki pada tahun pajak tersebut di dalam lampiran 1770-IV bagian A
  12. Isi jumlah utang yang Anda miliki pada tahun pajak tersebut di dalam lampiran 1770-IV bagian B
  13. Isi nama anggota keluarga di dalam lampiran 1770-IV bagian C
  14. Isi PPh Final dengan masuk ke lampiran 1770-III, klik kolom PP 23, klik box PP 23 yang muncul
  15. Isi penjualan atau peredaran bruto setiap bulannya sesuai dokumen yang Anda siapkan. Jika sudah, klik “Ya” lalu klik halaman berikutnya
  16. Klik halaman berikutnya di dalam Lampiran I dan II, lalu masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak Anda sesuai kondisi
  17. Di dalam bagian B, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi lalu isi kolom tanggal, terakhir klik Submit
  18. Klik Unggah Lampiran di dalam halaman berikutnya. Pastikan ukuran lampiran tidak lebih dari 40 MB dan memiliki bentuk PDF. Buka email dan salin kode verifikasinya di dalamnya
  19. Kembali lagi ke form viewer, lalu masukkan kode verifikasi dan klik Submit. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul di layar
  20. Setelah proses submit selesai, akan muncul pemberitahuan bahwa Submit SPT berhasil
  21. Terakhir, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda


Sanksi selalu dikenakan bagi mereka yang tidak mentaati ketentuan yang berlaku. Jadi sebagai pelaku UMKM yang baik, bijak dan terhindar dari sanksi yang ada, pastikan Anda menyetorkan pajak juga melaporkannya. Meskipun Anda termasuk UMKM yang tidak dikenakan tarif PPH final, Anda harus tetap lapor pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Bila ada hal yang ingin ditanyakan terkait perkembangan bisnis Anda, segera berkonsultasi secara gratis di website www.daya.id. Anda juga bisa mengunjungi fitur lainnya terkait informasi keuangan dengan mendaftar website Daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Foto : freepik.com

Penilaian :

5.0

12 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Anton Saeryana

31 July 2024

Informasi yang sangat bermanfaat

Balas

. 0

Sumeh

30 July 2024

Terimakasih daya.id mantap sekali

Balas

. 0

UUN SOLEHAH

21 July 2024

Artikelnya inovatif dan bermanfaat terimakasih

Balas

. 0

Rofai

21 July 2024

Terimakasih atas informasi dan tips-tipsnya sukses selalu

Balas

. 0

Rohyati

21 July 2024

Sangat menginspirasi sekali artikelnya

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS