Dirilis

16 November 2022

Penulis

Peni hidayah

Pajak merupakan pungutan kepada warga negara dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya, sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Orang pribadi atau suatu badan yang mempunyai hak dan kewajiban atas pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan disebut wajib pajak.

Setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk di dalamnya pengusaha yang menjalankan bisnis online shop memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh) ketika memperoleh keuntungan mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

 

PPh Final Bagi Pelaku UMKM

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan  usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak, memiliki peredaran bruto tertentu pada tanggal 8 Juni 2018 (mulai berlaku 1 Juli 2018), dimana tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar 0,5% dan bersifat final.

Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Menariknya, terbaru ini pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait besar pajak penghasilan (PPh) UMKM per tahun 2022 yang menjadi pungutan terutang bagi semua pelaku UMKM.

 

Kategori Wajib Pajak Pelaku UMKM dengan Tarif PPh Terbaru


Munculnya permasalahan COVID-19 membuat pemerintah memberikan keringanan kepada sekelompok orang untuk tidak membayar pajak penghasilan (PPh), sebagai bentuk dukungan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pemerintah di sini menetapkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan peraturan terbaru pada UU HPP Pasal 7 ayat (2a) wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak.  Sementara bagi UMKM yang mendapat penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak penghasilan sekitar 30%. Selanjutnya bagi UMKM yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar per tahun maka dikenakan pajak 35%.

Jadi dapat disimpulkan bahwa apabila omzet atau penghasilan yang didapatkan oleh pelaku UMKM nilainya kurang dari atau di bawah Rp 500 juta per tahun, maka pelaku UMKM tersebut tidak dikenai alias bebas pajak penghasilan atau PPh final.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak UMKM Sesuai Peraturan Perpajakan

 

Keuntungan PPh Final Terbaru Bagi UMKM

Dengan adanya tariff PPh terbaru berikut beberapa keuntungan bagi UMKM:
 

  1. Beban pajak para pemilik usaha UMKM menjadi berkurang. Sisa omzet bersih setelah dipotong pajak menjadi lebih besar sehingga dapat Anda masukan ke kas usaha dan bisa digunakan untuk lebih mengembangkan bisnis.
  2. Pelaku UMKM membayar pajak lebih mudah dan sederhana. 
  3. Tarif pajak rendah mampu mengajak lebih banyak orang untuk terjun dalam bidang bisnis dan usaha karena tidak terbebani oleh beban pajak yang tinggi.
  4. Pelaku UMKM menjadi lebih patuh untuk membayar pajak karena sudah dikenai tarif PPh istimewa.
  5. Para pelaku UMKM menjadi semakin penting dalam menggerakkan roda ekonomi dalam memperkuat ekonomi formal di masyarakat karena lebih patuh bayar pajak.
  6. Memberi tenggat waktu bagi para pelaku untuk mempersiapkan diri sebelum menjadi wajib pajak yang melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah ditetapkan.
  7. Penurunan tarif PPh final UMKM mengharuskan mereka untuk melakukan pembukuan usaha. Karena selama ini pelaku UMKM hanya memiliki laporan keuangan sederhana. 


Jadi pastikan posisi usaha Anda berada pada kategori wajib pajak yang mana dan tunaikan kewajiban Anda sesuai kategorinya. Jika ada hal yang ditanyakan silakan berkonsultasi dengan ahli perencana keuangan di website www.daya.id. Serta dapatkan informasi usaha dan keuangan lainnya secara gratis dan sangat mudah dari website Daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

9 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Dea Indah Riani Putri

27 April 2023

Good artikel

Balas

. 0

Asril

03 Januari 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Muhammad Indra Pratama

21 November 2022

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Dea Indah Riani Putri

18 November 2022

๐Ÿ‘๐Ÿผ

Balas

. 0

Riyan

18 November 2022

Ok

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS