07 September 2020
Dirilis
Apakah Anda pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sedang merintis dan menjalankan sebuah bisnis? Sudahkah Anda tahu tentang peraturan terkait kegiatan usaha ini? Pajak merupakan salah satunya. Terdapat cara menghitung pajak UMKM yang disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, yang termasuk ke dalam jenis usaha mikro kecil dan menengah adalah mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp4,8 milyar setiap tahunnya. Para pelaku usaha ini harus mengetahui dan memahami cara menghitung PPh Final yang menjadi salah satu kewajiban mereka.
PPh Final wajib dibayarkan oleh mereka, baik individu maupun Lembaga atau badan yang memiliki omset Rp4,8 milyar pertahun. Perhitungan PPh final sebesar 0,5% tersebut berdasar pada PP 46/2013 yang bertujuan supaya pelaku UMKM dapat menghitung pajak dengan mudah dan tanpa harus ada pembukuan yang lengkap. Pembayaran pajak bagi UMKM ini dilaporkan sekali setiap tahunnya pada PT PPh Tahunan individu maupun badan tersebut.
Pahami Cara Menghitung Pajak UMKM
Ketika sudah membicarakan pajak, mungkin Anda bertanya-tanya kapan sebaiknya mencari akuntan untuk bisnis Anda. Namun mungkin hal itu bisa Anda tunda dulu karena perhitungan pajak PPh final ini terbilang sederhana.
Anda hanya tinggal menghitung omzet x tarif pph final. Tarif PPh final yang berlaku saat ini adalah sebanyak 0,5% dari omzet yang dihasilkan. Perhitungannya dari setiap transaksi perbulannya dan akan diakumulasikan dalam kurun waktu satu tahun. Mari kita coba simulasikan cara menghitung pajak UMKM ini.
Misalnya, seseorang yang memiliki usaha cemilan keripik, tahun ini mendapat keuntungan Rp150 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Januari = 10 Juta
- Februari = 15 Juta
- Maret = 11 juta
- April = 10 Juta
- Mei = 15 Juta
- Juni = 15 Juta
- Juli = 15 Juta
- Agustus = 12 Juta
- September = 10 Juta
- Oktober = 10 Juta
- November = 12 Juta
- Desember = 15 Juta
Maka, perhitungan pajak yang harus dibayar adalah
- Rumus: Omset x tarif PPh Final
- PPh final Januari : 10 juta x 0.5% = 50.000
- PPh final Februari: 15 juta x 0.5% = 75.000
- PPh final Maret: 11 juta x 0,5% = 55.000
Dan begitupun seterusnya, sehingga pajak yang dibayarkan setahun sebesar Rp750.000. Namun tetap untuk PPh Final ini harus dibayarkan setiap bulan melalui e-Billing dengan terakhir pembayaran setiap tanggal 10 di bulan selanjutnya.
Keuntungan PPh Final bagi Pelaku UMKM
Dengan adanya PPh final yang berlaku untuk UMKM, keuntungan yang bisa kita dapatkan yaitu:
- Kemudahan dalam perhitungan dan pembayaran pajak tersebut
- Pelaku UMKM tidak terlalu terbebani dengan pajak yang besar, sisa omset atau penghasilan lainnya bisa digunakan untuk mengembangkan usaha yang dikelola
- Dengan tarif yang terjangkau tersebut, banyak orang yang akan memilih karir atau mencoba membuka bisnis tertentu, karena mereka tak lagi khawatir dengan biaya pajak yang tinggi
- Karena tarifnya yang tidak besar, diharapkan para pelaku umkm, sebagai warga negara yang baik, bisa taat dalam pelaksanaan wajib pajak ini
- UMKM bisa semakin maju, karena dengan kebiasaan patuh membayar pajak dan penyusunan laporan keuangan yang tertata rapi, mereka akan mudah mendapat akses modal dari bank.
Cara menghitung pajak UMKM ini cukup simple dan tidak sulit dipahami oleh para pelaku usaha tersebut. Dengan nominal tarif yang saat ini berlaku, pebisnis memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dikelola.
Jika tetap bingung terhadap masalah perpajakan, Anda bisa konsultasi dengan perencana keuangan karena memang perihal finansial dan akuntabilitas menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam bisnis yang dijalankan.
Sebagai pemilik usaha, sudah merupakan kewajiban untuk membayar pajak dari usaha yang dimiliki. Oleh karena itu, jangan abaikan perhitungan pajak ini dan selalu bayar tepat waktu ya!
Hal yang perlu diperhatikan dalam berbisnis tidak hanya dalam soal perpajakan. Ada berbagai macam tips tentang dunia usaha dan bisnis yang perlu dipelajari dengan seksama. Untuk mendapatkan informasi tersebut, Anda hanya perlu mendaftar di daya.id, dan selanjutnya bisa membaca semua informasi secara tak terbatas setiap harinya.
Sumber:
Diolah dari berbagai sumber
Ardhan Ashary Nasution
29 November 2023
Informasi yang menarik ??
Balas
.0
Serise Yan Royaperdana
18 October 2023
?
Balas
.0
Serise Yan Royaperdana
12 October 2023
?
Balas
.0
Serise Yan Royaperdana
10 October 2023
?
Balas
.0
putra astaman
14 December 2022
Ok
Balas
.0