Dirilis

12 Maret 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Sebagai warga negara kita mempunyai kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Anda bisa mencari informasi bagaimana cara lapor pajak online jika memang tidak memiliki waktu datang langsung. Pelaporan pajak online bisa digunakan oleh personal maupun perusahaan. Layanan tersebut memang disediakan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak. Lalu, bagaimanakah cara untuk melaporkan pajak secara online bagi usaha?

Cara Membuat Lapor Pajak Online untuk Usaha

Pelayanan laporan pajak online yang disediakan oleh pemerintah bagi wajib pajak agar lebih mudah untuk memenuhi kewajibannya. Jika Anda ingin melakukan pelaporan pajak tahunan secara online caranya adalah sebagai berikut ini.

1. Siapkan NPWP

siapkan NPWP untuk lapor pajak online
Bagi semua wajib pajak harus memiliki NPWP untuk digunakan saat pembayaran SPT. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP berfungsi sebagai nomor identitas wajib pajak berdasarkan pada domisili tempat tinggalnya.  Bagi perusahaan NPWP juga bermanfaat untuk membuat TDP dan SIUP. Tanpa adanya NPWP maka seseorang tidak bisa membuat izin untuk menjalankan usahanya.

2. Siapkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Persyaratan kedua yang harus dipenuhi ketika akan melaporkan pajak online adalah SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. SKT ini bisa Anda dapatkan di Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. SKT akan sangat membantu para pengusaha pemula yang masih merasa kebingungan dengan jenis pajak yang harus dibayarkan. Pada SKT Anda bisa melihat jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan berdasarkan pada KLU perusahaan. KLU adalah Klasifikasi Usaha Lapangan.

3. EFIN untuk Pengisian e-Filing Pajak

membuat EFIN untuk lapor pajak online
Langkah selanjutnya setelah Anda mendapatkan NPWP dan SKT adalah mengajukan permohonan untuk Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN akan Anda butuhkan saat akan mengisi e-Filling pajak atau laporan pajak online. Nomor identitas elektronik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi pajak yang resmi.
Fungsi EFIN yaitu sebagai bentuk autentifikasi yang menyatakan bahwa Anda yang bertanda tangan di SPT badan usaha telah memberikan izin untuk melakukan pelaporan pajak online. Dengan begitu setiap transaksi yang dilakukan melalui e-Filling pajak akan terenkripsi sehingga terjamin keamanannya.
Yang perlu Anda ketahui bahwa EFIN untuk wajib pajak perorangan berbeda dengan badan usaha. Sehingga meskipun Anda sudah memiliki EFIN pribadi harus membuat lagi EFIN untuk badan usaha. EFIN yang didapatkan harus segera dilakukan aktivasi selambat-lambatnya 30 hari sejak pembuatan atau Anda harus membuat lagi yang baru

4. Mengisi e-Filling Pajak

Selanjutnya adalah Anda harus mengisi formulir pajak elektronik atau e-filling untuk membuat laporan secara online. Cara untuk mengisi e-filling pajak yaitu sebagai berikut:
a. Daftar atau Masuk ke Aplikasi e-Filing, lalu pilih pada menu e-Filing.
b. Pilih “Pengaturan” kemudian klik “Ya, Saya Sudah Mendapatkan EFIN Saya”
c. Daftarkan EFIN milik Anda, lalu unduh sertifikat digital

5. Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Sertifikat Digital bagi PKP

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah perusahaan atau bisnis yang melakukan penyerahan jenis Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kedua hal tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang diatur dalam UU PPN tahun 1984.

6. Tahapan Pelaporan Pajak Online

Setelah semua syarat dokumen yang dibutuhkan siap sekarang saatnya Anda melaporkan pajak badan usaha milik Anda. Tahapannya adalah sebagai berikut:
b. Menyetorkan pajak Anda sesuai dengan nominal hasil perhitungan pajak tersebut.
c. Laporkan pajak Anda secara online melalui e-Filling.

Itulah cara lapor pajak online untuk usaha yang bisa dilakukan dengan mudah. Dengan adanya sistem lapor pajak online bagi badan usaha diharapkan tidak ada lagi pengusaha yang mangkir dari kewajibannya dengan alasan kesibukan. Ketaatan dalam membayar pajak akan membantu pemerintah melaksanakan pembangunan di segala bidang. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan usaha dari Daya.id seputar masalah pembayaran pajak maupun persoalan perizinan lainnya.

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.8

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Rahmi Fadhila

30 November 2023

Terima kasih, infonya sangat membantu

Balas

. 0

Ardhan Ashary Nasution

29 November 2023

Terima Kasih informasi nya ??

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS