Dirilis

15 Pebruari 2019

Penulis

Tim Daya Tumbuh Usaha

Merekrut karyawan kontrak atau karyawan outsourcing menjadi salah satu kebutuhan penting ketika Anda membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM). Baik karyawan kontrak dan karyawan outsourcing, keduanya sama-sama bekerja pada suatu periode tertentu sesuai dengan perjanjian kerja.

Sebelum menjalin kerjasama dengan mereka, pastikan Anda paham perjanjian kerja karyawan seperti apa yang diinginkan. Simak dulu perbedaan antara karyawan outsource dan kontrak berikut ini.

Perbedaan dari definisi
Mari dimulai dari perbedaan berdasarkan pengertiannya masing-masing. Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja yang telah disepakati dengan perusahaan pemberi kerja (employer), pekerjaan tersebut berlangsung selama periode waktu tertentu. Hal ini dijelaskan dalam pasal 54 Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dengan nama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau disebut Kontrak karyawan tidak tetap.

Sedangkan outsource/outsourcing adalah perjanjian penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga, di mana sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja menyerakan sejumlah pekerjanya kepada perusahaan pemborong atau perekrut. Jadi karyawan outsourcing bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati antara perusahaan pemborong dengan agen penyalur tenaga kerja atau penyedia tenaga kerja.

Masa kerja
Berdasarkan UU No. 13 tahun 2013, masa kerja karyawan kontrak dengan PKWT paling lama berlangsung selama dua tahun dan maksimal satu kali perpanjangan selama satu tahun. Sedangkan masa kerja untuk karyawan outsource ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati antara perusahaan pemborong dengan agen penyalur tenaga kerja atau penyedia tenaga kerja.

Jadi, bila karyawan outsource secara terus menerus dipekerjakan oleh perusahaan pemborong/ perekrut, maka perusahaan tersebut harus mengingat karyawan tersebut melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) sebagai pekerja tetap. Namun hal demikian cukup jarang terjadi.

Karyawan outsource yang bekerja dengan masa waktu yang jelas atau pekerjaan yang akan selesai tepat waktu akan bekerja sesuai PKWT, paling lama dua tahun dan dilindungi pengalihan kerjanya oleh Transfer of Protection Employment (TuPE) berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011.

Jenis dan tanggung jawab pekerjaan
Perbedaan jenis dan tanggung jawab pekerjaan antara karyawan kontrak dengan karyawan outsource sudah dimuat masing-masing di pasal 59 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta pasal 65 ayat (2) dan pasal 66 UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Pada karyawan kontrak, pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan bersifat sementara atau sekali selesai, musiman, paling lama selesai dalam waktu tiga tahun, berhubungan dengan produk/kegiatan baru, atau berhubungan dengan produk tambahan dalam masa percobaan. Jenis pekerjaan karyawan kontrak bisa jadi sama dengan karyawan tetap.

Berbeda dengan karyawan kontrak, di mana jenis pekerjaan mereka terpisah dari kegiatan utama perusahaan, bersifat kegiatan penunjang dan tidak menghambar proses produksi.

Bentuk perjanjian
Seperti yang sudah dijelaskan pada definisi dan perjanjian kerja, bahwa karyawan kontrak bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sedangkan karyawan outsource bekerja berdasarkan PKWT dengan prinsip pengalihan perlindungan kerja (TuPE) atau berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Jenjang karier
Karyawan kontrak memiliki jenjang karier yang lebih jelas ketimbang karyawan outsource, dikarenakan pekerjaan karyawan kontrak yang terlibat langsung dengan kegiatan utama perusahaan sedangkan pekerjaan karyawan outsource hanya berupa kegiatan pendukung.

Pada akhirnya perbedaan mendasar pada antara karyawan outsource dengan karyawan kontrak adalah keterlibatan pihak ketiga dalam perjanjian atau kontrak kerja antara keduanya.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.5

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

aditia putra rahmadi

10 Desember 2023

Tips lama tapi masih bagus

Balas

. 0

Rudi haryono

11 Oktober 2021

Siip banget

Balas

. 1

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS