Dirilis

23 November 2021

Penulis

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia

Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia masih tetap ada. Banyaknya jumlah penderita COVID-19 di Indonesia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, tidak diimbangi oleh kapasitas tempat tidur di rumah sakit dan jumlah tenaga kesehatan yang tersedia di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus mencari solusi, salah satunya dengan memberikan paket perawatan isolasi mandiri yang terdiri dari obat-obatan dan vitamin kepada penderita COVID-19.

Saat ini belum ada obat yang secara spesifik efektif untuk mengatasi infeksi virus COVID-19, dan protokol tata laksana COVID-19 terus diperbaharui. Revisi terbaru yang disusun oleh lima organisasi profesi yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia, perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia berkaitan dengan perubahan yang dilakukan salah satunya tentang tata laksana farmakalologis penderita COVID-19.

Nah, sementara itu, akhir-akhir ini ada artikel yang memuat informasi tentang obat Ivermectin, yang katanya dapat digunakan sebagai terapi COVID-19. Penggunaan obat ini menuai banyak kontroversi di tengah masyarakat. Dalam sejumlah penelitian yang dilakukan oleh para ahli sendiri, terbagi atas dua kubu. Ada yang berpendapat obat Ivermectin dapat menurunkan risiko kematian akibat virus COVID-19. Namun di pihak lain banyak juga tenaga ahli yang memiliki argumen berbeda dengan penggunaan obat tersebut.

Baca Juga: Apakah Antivirus Ivermectin dan Remdesivir Bisa Mengobati COVID-19

Apa itu Ivermectin?

Ivermectin merupakan jenis obat antiparasit yang biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh infeksi cacing pada manusia dan hewan, infeksi kutu, dan tungau. Food and Drug Administartion (FDA) yang merupakan BPOM Amerika Serikat, menyetujui penggunaan obat Ivermectin sebagai obat cacing pada manusia dan hewan. Kemasan obat ini tersedia dalam bentuk tablet dan juga dalam bentuk topical krim. 

Kerja obat ini dengan cara membunuh larva cacing yang berada dalam tubuh. Sedangkan pada hewan sendiri digunakan untuk mencegah penyakit heartworm
Saat ini muncul teori yang menyatakan Ivermectin memiliki efek anti inflamasi dan dapat menghambat protein yang digunakan virus COVID-19 untuk menyerang tubuh manusia.
 





Beberapa penelitian terbatas menunjukkan hasil bahwa Ivermectin dapat membantu mengobati COVID-19. Penelitian ini menjelaskan penggunaan obat Ivermectin di awal perjalanan klinis dapat menekan tingkat keparahan dari penderita COVID-19. Terlebih lagi harga obat ini yang cenderung murah, sehingga menjadikan prospek yang sangat menjanjikan. 

Namun hal ini dibantah oleh para pakar yang menganggap penelitian ini berlebihan dan tidak objektif, mengingat sampel yang digunakan terbatas dan yang meneliti adalah orang-orang yang sedari awal sudah mengkampanyekan penggunaan Ivermectin. Hal ini didukung oleh penelitan yang muncul di jurnal Clinical Infectious Disease yang menyatakan tidak ada perbedaan antara penggunaan obat Ivermectin dengan plasebo.

Baca Juga: Cara Mencegah COVID-19

Ivermectin adalah Obat Keras, Harus dengan Resep Dokter

Terlepas dari kontroversi yang terjadi, terdapat setidaknya 20 negara di seluruh dunia, telah memberikan izin terbatas penggunaan Ivermectin sebagai terapi COVID-19, seperti Ceko, Afrika Selatan, India, dan beberapa negara di Amerika Latin. Beberapa pakar dan institusi kesehatan di seluruh dunia, seperti FDA dan WHO, masih terus melakukan penelitian terhadap efektivitas dari obat Ivermectin. WHO juga telah mengeluarkan anjuran bahwa obat ini dapat diteliti sebagai obat COVID-19.

Di Indonesia sendiri Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin uji klinis terhadap obat Ivermectin, namun tidak sebagai penggunaan secara bebas. Izin yang dikeluarkan merupakan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK), yang berarti penggunaan obat terbatas pada uji klinis saja. 

BPOM sendiri sudah menegaskan bahwa Ivermectin merupakan golongan obat keras yang resep dan penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Hal ini disebabkan karena belum ada cukup bukti khasiat Ivermectin dalam mengobati COVID-19, dan data uji klinis belum dapat menyimpulkan apakah Ivermectin bermanfaat atau justru berbahaya dalam penanganan COVID-19. 
Selain itu, dalam penggunaan jangka panjang Ivermectin dapat menimbulkan efek samping, seperti ruam kulit, nyeri sendi, sembelit, diare, Stevens-Johnson Syndrome, kejang, bahkan koma.
 




Dinas Kesehatan negara bagian Mississipi, Amerika Serikat, baru saja mengeluarkan peringatan kepada warganya untuk tidak mengkonsumsi Ivermectin sebagai pengobatan COVID-19. Peringatan ini didasari atas peningkatan kasus warganya yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi Ivermectin tanpa pengawasan dari dokter. Di Indonesia, BPOM sendiri telah mengeluarkan imbauan terbaru meminta seluruh pihak untuk berhenti mempromosikan obat tersebut kepada masyarakat.

Oleh karena itu, tidak disarankan untuk mengonsumsi Ivermectin secara bebas untuk mengobati atau mencegah COVID-19 karena masih terbatasnya data-data yang mendukung hal tersebut. Untuk menekan penyebaran COVID-19 cara yang dianjurkan adalah terus mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari keramaian, dan mengurangi mobilitas, serta melakukan vaksinasi.

Punya pertanyaan lebih lanjut mengenai lebih lanjut tentang kesehatan? Segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.

 

Sumber:

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Alvin Hartanto

Ahli Gizi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS