Informasi Artikel

Penulis Artikel

Iffah Nur Arifah

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah hak finansial peserta yang dapat dicairkan setelah memenuhi kriteria tertentu, seperti berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, atau klaim sebagian untuk kepemilikan rumah. Saat ini proses pencairan saldo JHT sudah semakin mudah berkat layanan daring. Namun seperti apa cara dan tahapan pencairannya? Berikut adalah panduan lengkap pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Usia 40-an Belum Punya Tabungan? Tips Praktis Pengelolaan Keuangan untuk Siapkan Dana Pensiun

 

Pahami Jenis Klaim

Sebelum mengajukan pencairan, pahami dulu jenis-jenis klaim JHT sesuai tabel ini: 

Baca juga: Tenang Jalani Masa Tua: Cara Cerdas Hadapi Keadaan Darurat Saat Pensiun

 

Syarat Pencairan

Setelah mengetahui jenis-klaim, selanjutnya pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kegagalan klaim sering kali disebabkan oleh dokumen yang tidak lengkap, buram, atau tidak sinkron. Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan: 

  1. Dokumen Pribadi: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Pastikan nama dan tanggal lahir di semua dokumen ini sinkron (BPJS Ketenagakerjaan, 2024).
  2. Surat Keterangan Kerja:
  • Surat Keterangan Pengunduran Diri atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan yang ditandatangani oleh atasan/HRD.
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  1. Buku Tabungan: Buku tabungan (atau screenshot rekening) yang menampilkan nomor rekening dan nama Anda. Nama di rekening harus sama persis dengan nama di KTP.
  2. NPWP: Wajib disiapkan jika saldo JHT di atas Rp50 Juta. Saldo yang besar akan dikenakan pemotongan pajak PPh 21, dan NPWP diperlukan untuk tarif pajak yang sesuai.


 

Layanan Pencairan

  1. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan proses klaim secara daring, dengan tahapan sebagai berikut: 
  • Unduh JMO di Play Store atau App Store, lalu login atau daftar akun. 
  • Di menu “Jaminan Hari Tua”, pilih “Klaim JHT”. Pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan . Aplikasi akan menampilkan "tiga centang hijau" jika siap mengajukan klaim.
  • Pilih alasan klaim (misalnya PHK atau mengundurkan diri), lalu verifikasi data diri Anda. Salah satu tahap penting adalah verifikasi wajah (selfie) melalui aplikasi.
  • Lengkapi data rekening bank aktif dan NPWP (jika saldo pencairan besar).
  • Cek kembali data dan saldo JHT yang akan dicairkan, kemudian konfirmasi pengajuan klaim. 
  • Anda bisa melacak status klaim melalui menu “Lacak Klaim” di aplikasi JMO. 

Dengan menggunakan JMO, proses klaim bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus ke kantor cabang.

  1. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan secara fisik, namun prosesnya tidak lagi melalui walk-in (datang langsung tanpa pemberitahuan). Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sistem pendaftaran antrean secara daring (online) untuk pelayanan di kantor cabang.

Berikut adalah penjelasan mengenai proses klaim JHT di kantor cabang:

  • Saat Anda tiba di kantor cabang, Anda akan diminta melakukan pendaftaran melalui scan QR Code yang tersedia di lokasi. Anda kemudian mengisi data awal dan mengunggah dokumen persyaratan di portal tersebut.
  • Setelah pengisian data online di KanCa, sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.
  • Jika verifikasi berhasil, Anda akan menunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean fisik.
  • Anda akan dipanggil untuk proses wawancara dan verifikasi dokumen asli oleh petugas.


 

Klaim Sebelum Pensiun

Sejak Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan mengizinkan pencairan sebagian JHT hingga Rp 15 juta melalui aplikasi JMO, meskipun peserta belum memasuki usia pensiun, asalkan memenuhi syarat tertentu: saldo maksimal, data terkini, dan status kepesertaan non-aktif. 

Ini merupakan kesempatan besar bagi pekerja aktif yang ingin mengakses sebagian dananya sebelum memasuki masa pensiun secara penuh.

 

Perbarui Data Kepesertaan Anda

Sebelum mengajukan klaim, pastikan data kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui:

  • Di aplikasi JMO, lakukan pengkinian data (alamat, nomor rekening, NPWP, dsb) agar klaim tidak terganggu
  • Data yang akurat memudahkan proses verifikasi dan mengurangi risiko klaim ditolak atau tertunda.

Dengan mengikuti panduan ini secara cermat, proses pencairan saldo JHT Anda akan berjalan lebih efisien, dan dana pun dapat segera masuk ke rekening Anda.

Jika Anda butuh saran lebih lanjut, Anda bisa berkonsultasi di Tanya Ahli. Daftarkan diri Anda untuk akses gratis di Daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

9 Penilaian

Artikel Terkait

4.9
Pengelolaan Dasar

Cara Mengukur Risiko Investasi dan Mengambil Keputusan untuk Pemula

01 Juli 2024

4.8
Pengelolaan Dasar

Mengenal Apa Itu Investasi Reksadana dan Jenis-Jenisnya

27 Januari 2021

5.0
Pengelolaan Dasar

Tips Mengatur Anggaran Bulanan agar Bisa Berinvestasi, Coba Sekarang!

05 Januari 2025

Artikel Ahli
4.8
Pengelolaan Dasar

Membangun Portofolio Aset Investasi Berdasarkan Profil Risiko Investor

19 Februari 2025

Berikan Pendapat Anda

0 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS