Setelah masa produktif, akan datang masa pensiun. Anda juga akan mengalaminya, terutama jika bekerja sebagai karyawan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menyebutkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Ketentuan ini dimulai pada tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun, meningkat menjadi 58 tahun pada 2022, dan pada tahun 2025 menjadi 59 tahun.
Seiring bertambahnya usia setiap tahun, pensiun adalah fase yang pasti tiba bagi setiap pekerja. Ini adalah fase ketika
Berikan Pendapat Anda